bukupedoman:asas

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
Next revision Both sides next revision
bukupedoman:asas [2019/09/12 10:51]
infokom
bukupedoman:asas [2019/09/12 11:14]
infokom
Line 1: Line 1:
-====   - Dasar dan Asas ==== +==== Dasar dan Asas ==== 
-Pendidikan di UB berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar +Pendidikan di UB berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Adapun asas pendidikan di UB adalah:\\ 
-Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik +kebenaran ilmiah;  
-Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Adapun asas pendidikan di UB +  ​* ​penalaran;  
-adalah:  +  ​* ​kejujuran;  
-a. kebenaran ilmiah;  +  ​* ​keadilan;  
-b. penalaran;  +  ​* ​manfaat;  
-c. kejujuran;  +  ​* ​kebajikan;  
-d. keadilan;  +  ​* ​tanggung jawab;  
-e. manfaat;  +  ​* ​kebhinnekaan;​ dan  
-f. kebajikan;  +  ​* ​keterjangkauan  
-g. tanggung jawab;  +==== Fungsi dan Tujuan Pendidikan ====
-h. kebhinnekaan;​ dan  +
-i. keterjangkauan  +
-====   - Fungsi dan Tujuan Pendidikan ====+
 Pendidikan di UB berfungsi :  Pendidikan di UB berfungsi : 
-a. mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta +  * mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa;  
-peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan +  ​* ​mengembangkan Sivitas Akademika yang inovatif, responsif, kreatif,​terampil,​ berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma; dan  
-kehidupan bangsa;  +  ​* ​mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora.
-b. mengembangkan Sivitas Akademika yang inovatif, responsif, kreatif, +
-terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan +
-Tridharma; dan  +
-c. mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan +
-memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora. ​+
 Pendidikan di UB bertujuan :  Pendidikan di UB bertujuan : 
-a. berkembangnya potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang +  * berkembangnya potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada TuhanYang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa;  
-beriman dan bertakwa kepada TuhanYang Maha Esa dan berakhlak +  ​* ​dihasilkannya lulusan yang menguasai cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa;  
-mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, +  ​* ​dihasilkannya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Penelitian yang memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora agar bermanfaat bagi kemajuan bangsa, serta kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia; dan  
-dan berbudaya untuk kepentingan bangsa;  +  ​* ​terwujudnya Pengabdian kepada Masyarakat berbasis penalaran dan karya Penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.  
-b. dihasilkannya lulusan yang menguasai cabang Ilmu Pengetahuan +==== Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan ====
-dan/atau Teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan +
-peningkatan daya saing bangsa;  +
-c. dihasilkannya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Penelitian +
-yang memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora agar +
-bermanfaat bagi kemajuan bangsa, serta kemajuan peradaban dan +
-kesejahteraan umat manusia; dan  +
-d. terwujudnya Pengabdian kepada Masyarakat berbasis penalaran dan +
-karya Penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan +
-umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.  +
-====   - Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan ====+
 Pendidikan di UB diselenggarakan dengan prinsip : Pendidikan di UB diselenggarakan dengan prinsip :
-a. pencarian kebenaran ilmiah oleh Sivitas Akademika;​ +  * pencarian kebenaran ilmiah oleh Sivitas Akademika;​ 
-b. demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan +  ​* ​demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, kemajemukan,​ persatuan, dan kesatuan bangsa;  
-menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, +  ​* ​ pengembangan budaya akademik dan pembudayaan kegiatan baca tulis bagi Civitas Akademika;  
-kemajemukan,​ persatuan, dan kesatuan bangsa; +  ​* ​pembudayaan dan pemberdayaan bangsa yang berlangsung sepanjang hayat; 
-ulis bagi Civitas Akademika;  +  ​* ​keteladanan,​ kemauan, dan pengembangan kreativitas Mahasiswa dalam pembelajaran;​  
-d. pembudayaan dan pemberdayaan bangsa yang berlangsung sepanjang +  ​* ​pembelajaran yang berpusat pada Mahasiswa dengan memperhatikan lingkungan secara selaras dan seimbang; 
-hayat;  +  ​* ​kebebasan dalam memilih Program Studi berdasarkan minat, bakat,dan kemampuan ​Mahasiswa;  
-e. keteladanan,​ kemauan, dan pengembangan kreativitas Mahasiswa +  ​* ​satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna;  
-dalam pembelajaran;​  +  ​* ​keberpihakan pada kelompok Masyarakat kurang mampu secara ekonomi; dan  
-f. pembelajaran yang berpusat pada Mahasiswa dengan memperhatikan +  ​* ​pemberdayaan semua komponen Masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan Pendidikan di UB. 
-lingkungan secara selaras dan seimbang;  +
-g. kebebasan dalam memilih Program Studi berdasarkan minat, bakat, +
-dankemampuan ​Mahasiswa;  +
-h. satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna;  +
-i. keberpihakan pada kelompok Masyarakat kurang mampu secara +
-ekonomi; dan  +
-j. pemberdayaan semua komponen Masyarakat melalui peran serta +
-dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan Pendidikan +
-di UB. +
 Dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan Dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan
 dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik,