Differences
This shows you the differences between two versions of the page.
Both sides previous revision Previous revision | Next revision Both sides next revision | ||
bukupedoman:asas [2019/09/12 11:05] infokom |
bukupedoman:asas [2019/09/12 11:14] infokom |
||
---|---|---|---|
Line 22: | Line 22: | ||
==== Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan ==== | ==== Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan ==== | ||
Pendidikan di UB diselenggarakan dengan prinsip : | Pendidikan di UB diselenggarakan dengan prinsip : | ||
- | a. pencarian kebenaran ilmiah oleh Sivitas Akademika; | + | * pencarian kebenaran ilmiah oleh Sivitas Akademika; |
- | b. demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan | + | * demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan, dan kesatuan bangsa; |
- | menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, | + | * pengembangan budaya akademik dan pembudayaan kegiatan baca tulis bagi Civitas Akademika; |
- | kemajemukan, persatuan, dan kesatuan bangsa; | + | * pembudayaan dan pemberdayaan bangsa yang berlangsung sepanjang |
- | ulis bagi Civitas Akademika; | + | hayat; |
- | d. pembudayaan dan pemberdayaan bangsa yang berlangsung sepanjang | + | * keteladanan, kemauan, dan pengembangan kreativitas Mahasiswa dalam pembelajaran; |
- | hayat; | + | * pembelajaran yang berpusat pada Mahasiswa dengan memperhatikan lingkungan secara selaras dan seimbang; |
- | e. keteladanan, kemauan, dan pengembangan kreativitas Mahasiswa | + | * kebebasan dalam memilih Program Studi berdasarkan minat, bakat,dan kemampuan Mahasiswa; |
- | dalam pembelajaran; | + | * satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna; |
- | f. pembelajaran yang berpusat pada Mahasiswa dengan memperhatikan | + | * keberpihakan pada kelompok Masyarakat kurang mampu secara ekonomi; dan |
- | lingkungan secara selaras dan seimbang; | + | * pemberdayaan semua komponen Masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan Pendidikan di UB. |
- | g. kebebasan dalam memilih Program Studi berdasarkan minat, bakat, | + | |
- | dankemampuan Mahasiswa; | + | |
- | h. satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna; | + | |
- | i. keberpihakan pada kelompok Masyarakat kurang mampu secara | + | |
- | ekonomi; dan | + | |
- | j. pemberdayaan semua komponen Masyarakat melalui peran serta | + | |
- | dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan Pendidikan | + | |
- | di UB. | + | |
Dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan | Dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan | ||
dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, | dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, |