Differences
This shows you the differences between two versions of the page.
Both sides previous revision Previous revision Next revision | Previous revision Next revision Both sides next revision | ||
bukupedoman:tugasakhir [2019/09/17 15:26] infokom |
bukupedoman:tugasakhir [2019/09/17 15:27] infokom |
||
---|---|---|---|
Line 55: | Line 55: | ||
- Mahasiswa yang dinyatakan belum lulus ujian tugas akhir harus melaksanakan keputusan Majelis Penguji. | - Mahasiswa yang dinyatakan belum lulus ujian tugas akhir harus melaksanakan keputusan Majelis Penguji. | ||
**l. Yudisium**\\ | **l. Yudisium**\\ | ||
- | - Seorang mahasiswa dapat dinyatakan lulus program vokasi bila telah memenuhi persyaratan seperti yang telah diuraikan pada Bab III ini dan tidak melampaui maksimum masa studi 5 tahun untuk D-3 dan 7 tahun untuk D-4. | + | 1. Seorang mahasiswa dapat dinyatakan lulus program vokasi bila telah memenuhi persyaratan seperti yang telah diuraikan pada Bab III ini dan tidak melampaui maksimum masa studi 5 tahun untuk D-3 dan 7 tahun untuk D-4.\\ |
- | - Predikat Kelulusan terdiri dari 3 tingkat yaitu memuaskan, sangat memuaskan dan pujian yang dinyatakan pada transkrip akademik. Indeks Prestasi Kumulatif sebagai dasar menentukan predikat kelulusan adalah : | + | |
- | IPK : >3,50 = Pujian | + | 2. Predikat Kelulusan terdiri dari 3 tingkat yaitu memuaskan, sangat memuaskan dan pujian yang dinyatakan pada transkrip akademik. Indeks Prestasi Kumulatif sebagai dasar menentukan predikat kelulusan adalah :\\ |
- | IPK : 3,01 - 3,50 = Sangat Memuaskan | + | IPK : >3,50 = Pujian\\ |
- | IPK : 2,76 – 3,00 = Memuaskan | + | IPK : 3,01 - 3,50 = Sangat Memuaskan\\ |
+ | IPK : 2,76 – 3,00 = Memuaskan\\ | ||
IPK : 2,00 - 2,75 = -\\ | IPK : 2,00 - 2,75 = -\\ | ||
Kelulusan dengan predikat Pujian ditentukan juga dengan memperhatikan masa studi maksimum, untuk program diploma maksimum 3 tahun untuk D-3 dan 4 tahun untuk D-4. Tidak pernah terkena sanksi indisipliner, tidak ada nilai C+ (minimum B) atau tidak pernah terkena sanksi Akademik serta dapat memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Program Pendidikan Vokasi. | Kelulusan dengan predikat Pujian ditentukan juga dengan memperhatikan masa studi maksimum, untuk program diploma maksimum 3 tahun untuk D-3 dan 4 tahun untuk D-4. Tidak pernah terkena sanksi indisipliner, tidak ada nilai C+ (minimum B) atau tidak pernah terkena sanksi Akademik serta dapat memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Program Pendidikan Vokasi. |