Differences
This shows you the differences between two versions of the page.
Both sides previous revision Previous revision Next revision | Previous revision Next revision Both sides next revision | ||
bukupedoman:tugasakhirs1 [2019/09/18 09:15] infokom [Pembimbing Tugas Akhir] |
bukupedoman:tugasakhirs1 [2019/09/18 09:20] infokom [Majelis Penguji Ujian Tugas Akhir Program Sarjana] |
||
---|---|---|---|
Line 28: | Line 28: | ||
=== Sifat dan Tujuan Ujian Tugas Akhir Program Sarjana === | === Sifat dan Tujuan Ujian Tugas Akhir Program Sarjana === | ||
+ | * Ujian tugas akhir program sarjana adalah ujian terakhir yang wajib ditempuh mahasiswa sebagai syarat untuk mendapatkan gelar Sarjana. | ||
+ | * Ujian tugas akhir program sarjana bersifat komprehensif. | ||
+ | * Ujian dilaksanakan secara lisan dan bertujuan untuk mengevaluasi mahasiswa dalam penguasaan keilmuan dan penerapan teknologi sesuai dengan bidang keahliannya. | ||
+ | * Ujian tugas akhir program sarjana juga bertujuan membekali mahasiswa terhadap hal-hal yang dianggap lemah sehingga mampu meningkatkan kompetensinya. | ||
+ | * Bentuk Tugas Akhir berupa skripsi, Prestasi Karya ilmiah Nasional/internasional, publikasi bereputasi atau inovasi maupun laporan hasil kegiatan yang diatur pada tingkat fakultas. | ||
=== Syarat-Syarat Menempuh Ujian Tugas Akhir Program Sarjana === | === Syarat-Syarat Menempuh Ujian Tugas Akhir Program Sarjana === | ||
+ | Seorang mahasiswa diperkenankan menempuh Ujian Tugas Akhir program sarjana bilamana memenuhi syarat-syarat : | ||
+ | * Terdaftar sebagai mahasiswa pada tahun akademik yang bersangkutan. | ||
+ | * Telah Menempuh seluruh mata kuliah kecuali skripsi atau sesuai dengan yang ditetapkan masing-masing fakultas. | ||
+ | * IP Kumulatif sekurang-kurangnya 2,00. | ||
+ | * Tidak ada nilai akhir E pada semua mata kuliah yang telah ditempuh. | ||
+ | * Telah menyelesaikan Tugas Akhir. | ||
+ | * Memenuhi syarat akademik dan syarat admistristasi lainnya yang ditentukan masing-masing fakultas. | ||
=== Tata cara Permohonan Ujian Tugas Akhir Program Sarjana === | === Tata cara Permohonan Ujian Tugas Akhir Program Sarjana === | ||
+ | Tata cara permohonan ujian tugas akhir ditentukan oleh fakultas masing-masing dengan memperhatikan persyaratan administrasi dan akademik. | ||
=== Majelis Penguji Ujian Tugas Akhir Program Sarjana === | === Majelis Penguji Ujian Tugas Akhir Program Sarjana === | ||
+ | * Majelis penguji ditetapkan oleh Dekan atas usul Ketua Jurusan/ketua Program Studi. | ||
+ | * Susunan majelis penguji terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan 2 atau 3 orang anggota. | ||
+ | * Ketua majelis penguji adalah Ketua Jurusan/Sekretaris Jurusan/Ketua Program Studi/Pembimbing I atau dosen lain yang ditunjuk oleh Ketua Jurusan. | ||
+ | * Majelis Penguji adalah dosen yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: serendah- rendahnya mempunyai jabatan fungsional Lektor bagi pemegang ijazah minimal S-2 (Magister) atauAsistenAhli bagi pemegang ijazah S-3 (Doktor). Penentuan majelis penguji diluar persyaratan di atas ditentukan oleh Dekan atas usul Ketua Jurusan/Ketua Program Studi. | ||
+ | * Anggota penguji dapat terdiri dari pembimbing dan atau bukan pembimbing. | ||
+ | * Penguji bukan pembimbing dapat diangkat dari instansi lain yang | ||
+ | * bidang ilmunya sesuai dengan tugas akhir mahasiswa yang ditentukan | ||
+ | * oleh Dekan atas usul Ketua Jurusan/Ketua Program Studi. | ||
+ | * Tugas Majelis Penguji Ujian Tugas Akhir Program Sarjana. | ||
+ | - Ketua majelis penguji bertugas mengatur kelancaran selama pelaksanaan ujian. | ||
+ | - Majelis penguji bertugas menguji dan memberikan penilaian. | ||
+ | * Penggantian tentang pembimbing utama dan pembimbing pendamping diatur oleh masing-masing fakultas. | ||
=== Waktu Ujian Tugas Akhir Program Sarjana === | === Waktu Ujian Tugas Akhir Program Sarjana === | ||
=== Penilaian === | === Penilaian === |