Differences
This shows you the differences between two versions of the page.
Both sides previous revision Previous revision Next revision | Previous revision Next revision Both sides next revision | ||
bukupedoman:tugasakhirs1 [2019/09/18 09:18] infokom [Tata cara Permohonan Ujian Tugas Akhir Program Sarjana] |
bukupedoman:tugasakhirs1 [2019/09/18 09:21] infokom [Penilaian] |
||
---|---|---|---|
Line 44: | Line 44: | ||
Tata cara permohonan ujian tugas akhir ditentukan oleh fakultas masing-masing dengan memperhatikan persyaratan administrasi dan akademik. | Tata cara permohonan ujian tugas akhir ditentukan oleh fakultas masing-masing dengan memperhatikan persyaratan administrasi dan akademik. | ||
=== Majelis Penguji Ujian Tugas Akhir Program Sarjana === | === Majelis Penguji Ujian Tugas Akhir Program Sarjana === | ||
+ | * Majelis penguji ditetapkan oleh Dekan atas usul Ketua Jurusan/ketua Program Studi. | ||
+ | * Susunan majelis penguji terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan 2 atau 3 orang anggota. | ||
+ | * Ketua majelis penguji adalah Ketua Jurusan/Sekretaris Jurusan/Ketua Program Studi/Pembimbing I atau dosen lain yang ditunjuk oleh Ketua Jurusan. | ||
+ | * Majelis Penguji adalah dosen yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: serendah- rendahnya mempunyai jabatan fungsional Lektor bagi pemegang ijazah minimal S-2 (Magister) atauAsistenAhli bagi pemegang ijazah S-3 (Doktor). Penentuan majelis penguji diluar persyaratan di atas ditentukan oleh Dekan atas usul Ketua Jurusan/Ketua Program Studi. | ||
+ | * Anggota penguji dapat terdiri dari pembimbing dan atau bukan pembimbing. | ||
+ | * Penguji bukan pembimbing dapat diangkat dari instansi lain yang | ||
+ | * bidang ilmunya sesuai dengan tugas akhir mahasiswa yang ditentukan | ||
+ | * oleh Dekan atas usul Ketua Jurusan/Ketua Program Studi. | ||
+ | * Tugas Majelis Penguji Ujian Tugas Akhir Program Sarjana. | ||
+ | - Ketua majelis penguji bertugas mengatur kelancaran selama pelaksanaan ujian. | ||
+ | - Majelis penguji bertugas menguji dan memberikan penilaian. | ||
+ | * Penggantian tentang pembimbing utama dan pembimbing pendamping diatur oleh masing-masing fakultas. | ||
=== Waktu Ujian Tugas Akhir Program Sarjana === | === Waktu Ujian Tugas Akhir Program Sarjana === | ||
+ | Waktu yang disediakan untuk ujian tugas akhir maksimal 2 (dua) jam. | ||
=== Penilaian === | === Penilaian === | ||
+ | * Yang dinilai dalam ujian tugas akhir program sarjana meliputi : | ||
+ | - Kualitas karya ilmiah (skripsi) yang meliputi bobot akademik dan tata cara penulisan. | ||
+ | - Sikap selama ujian. | ||
+ | - Penguasaan materi yang ditunjukkan dalam menjawab pertanyaanpertanyaan dari Majelis Penguji. | ||
+ | * Penentuan Nilai Akhir. Ketua majelis penguji memimpin musyawarah untuk menentukan nilai akhir ujian yang dinyatakan dengan huruf A, B+, B, C+, C, D+, D atau E. Nilai akhir dari tugas akhir juga termasuk nilai pelaksanaan tugas akhir dan nilai seminar dengan bobot yang ditentukan oleh masing-masing fakultas. | ||
+ | * Untuk dapat dinyatakan lulus ujian tugas akhir program sarjana, seorang mahasiswa sekurang-kurangnya harus mencapai nilai C. | ||
+ | * Mahasiswa yang dinyatakan belum lulus ujian tugas akhir harus melaksanakan keputusan majelis penguji. | ||
+ | * Penanganan Keluhan nilai mahasiswa harus mengetahui dosen wali disampaikan ke UJM (Unit Jaminan Mutu). | ||