Differences
This shows you the differences between two versions of the page.
Both sides previous revision Previous revision Next revision | Previous revision | ||
bukupedoman:tugasakhir [2019/09/17 15:27] infokom |
bukupedoman:tugasakhir [2020/03/19 15:25] (current) |
||
---|---|---|---|
Line 10: | Line 10: | ||
- Tidak ada nilai D lebih dari 10% jumlah total mata kuliah dan tidak ada nilai E. | - Tidak ada nilai D lebih dari 10% jumlah total mata kuliah dan tidak ada nilai E. | ||
- Memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan oleh Ketua Program.\\ | - Memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan oleh Ketua Program.\\ | ||
+ | - | ||
**b. Tata Cara dan Metode Pembuatan Tugas Akhir**\\ | **b. Tata Cara dan Metode Pembuatan Tugas Akhir**\\ | ||
Tata cara dan metode pembuatan tugas akhir diatur dalam Buku Pedoman Penulisan Tugas Akhir Vokasi.\\ | Tata cara dan metode pembuatan tugas akhir diatur dalam Buku Pedoman Penulisan Tugas Akhir Vokasi.\\ | ||
+ | |||
**c. Nilai Kredit Tugas Akhir**\\ | **c. Nilai Kredit Tugas Akhir**\\ | ||
Nilai Kredit Tugas Akhir sekurang-kurangnya 4 (empat) sks.\\ | Nilai Kredit Tugas Akhir sekurang-kurangnya 4 (empat) sks.\\ | ||
+ | |||
**d. Waktu Penyelesaian Tugas akhir**\\ | **d. Waktu Penyelesaian Tugas akhir**\\ | ||
- Tugas akhir harus sudah diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak SK Tugas Akhir di keluarkan oleh Ketua Program. | - Tugas akhir harus sudah diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak SK Tugas Akhir di keluarkan oleh Ketua Program. | ||
- Perpanjangan waktu, harus mendapat persetujuan Ketua Program dengan tata cara yang ditentukan oleh Ketua Program. | - Perpanjangan waktu, harus mendapat persetujuan Ketua Program dengan tata cara yang ditentukan oleh Ketua Program. | ||
+ | |||
**e. Pembimbing Tugas Akhir**\\ | **e. Pembimbing Tugas Akhir**\\ | ||
Untuk membuat tugas akhir, seorang mahasiswa dibimbing oleh seorang pembimbing. | Untuk membuat tugas akhir, seorang mahasiswa dibimbing oleh seorang pembimbing. | ||
Line 25: | Line 29: | ||
* Membimbing mahasiswa dalam pelaksanaan tugas akhir. | * Membimbing mahasiswa dalam pelaksanaan tugas akhir. | ||
* Membimbing mahasiswa dalam penulisan tugas akhir. | * Membimbing mahasiswa dalam penulisan tugas akhir. | ||
- | * Satu pembimbing mendamping mahasiswa dalam ujian tugas akhir yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan pada butir e.1 | + | * Satu pembimbing mendamping mahasiswa dalam ujian tugas akhir yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan pada butir e.1 |
+ | |||
**f. Sifat dan Tujuan Ujian Tugas Akhir Program Pendidikan Vokasi**\\ | **f. Sifat dan Tujuan Ujian Tugas Akhir Program Pendidikan Vokasi**\\ | ||
- Ujian tugas akhir program Vokasi adalah ujian terakhir yang wajib ditempuh mahasiswa sebagai syarat untuk mendapatkan gelar Ahli Madya (A.Md) dan Sarjana Terapan (S.Tr) diikuti bidang ilmunya. | - Ujian tugas akhir program Vokasi adalah ujian terakhir yang wajib ditempuh mahasiswa sebagai syarat untuk mendapatkan gelar Ahli Madya (A.Md) dan Sarjana Terapan (S.Tr) diikuti bidang ilmunya. | ||
- Ujian tugas akhir program Vokasi bersifat komprehensif. | - Ujian tugas akhir program Vokasi bersifat komprehensif. | ||
- Sidang Ujian tugas akhir program Vokasi dilaksanakan secara lisan dan bertujuan untuk mengevaluasi mahasiswa dalam penerapan bidang keahliann | - Sidang Ujian tugas akhir program Vokasi dilaksanakan secara lisan dan bertujuan untuk mengevaluasi mahasiswa dalam penerapan bidang keahliann | ||
+ | |||
**g. Syarat-syarat Menempuh Ujian Tugas Akhir Program Pendidikan Vokasi**\\ | **g. Syarat-syarat Menempuh Ujian Tugas Akhir Program Pendidikan Vokasi**\\ | ||
Seorang mahasiswa diperkenankan menempuh ujian tugas akhir program vokasi bilamana memenuhi syarat-syarat : | Seorang mahasiswa diperkenankan menempuh ujian tugas akhir program vokasi bilamana memenuhi syarat-syarat : | ||
Line 38: | Line 44: | ||
- Telah menyelesaikan tugas akhir. | - Telah menyelesaikan tugas akhir. | ||
- Memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan oleh Program Pendidikan Vokasi. | - Memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan oleh Program Pendidikan Vokasi. | ||
+ | |||
**h. Tata Cara Permohonan Ujian Tugas Akhir**\\ | **h. Tata Cara Permohonan Ujian Tugas Akhir**\\ | ||
- | Tata cara permohonan ujian tugas akhir ditentukan oleh ProgramPendidikan Vokasi dengan memperhatikan persyaratan administrasi dan akademik. | + | Tata cara permohonan ujian tugas akhir ditentukan oleh ProgramPendidikan Vokasi dengan memperhatikan persyaratan administrasi dan akademik.\\ |
**i. Majelis Penguji**\\ | **i. Majelis Penguji**\\ | ||
- Majelis Penguji disahkan oleh Ketua Program. | - Majelis Penguji disahkan oleh Ketua Program. | ||
- Susunan Majelis Penguji terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, dan 2 orang anggota penguji. Majelis Penguji adalah dosen yang memenuhi persyaratan sebagai berikut : serendah-rendahnya mempunyai jabatan fungsional akademik Lektor bagi pemegang ijazah minimal S-2 (Magister) atau Asisten Ahli bagi pemegang ijazah S-3 (Doktor). Penentuan Pembimbing di luar persyaratan di atas ditentukan oleh Ketua Program atas usul Ketua Program Studi. | - Susunan Majelis Penguji terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, dan 2 orang anggota penguji. Majelis Penguji adalah dosen yang memenuhi persyaratan sebagai berikut : serendah-rendahnya mempunyai jabatan fungsional akademik Lektor bagi pemegang ijazah minimal S-2 (Magister) atau Asisten Ahli bagi pemegang ijazah S-3 (Doktor). Penentuan Pembimbing di luar persyaratan di atas ditentukan oleh Ketua Program atas usul Ketua Program Studi. | ||
- Penguji bukan pembimbing yang dapat diangkat dari dosen jurusan/instansi yang bidang ilmunya sesuai dengan tugas akhir mahasiswa. | - Penguji bukan pembimbing yang dapat diangkat dari dosen jurusan/instansi yang bidang ilmunya sesuai dengan tugas akhir mahasiswa. | ||
+ | |||
**j. Waktu Ujian**\\ | **j. Waktu Ujian**\\ | ||
- | Waktu yang disediakan untuk ujian tugas akhir selama 60 (enam puluh) menit. | + | Waktu yang disediakan untuk ujian tugas akhir selama 60 (enam puluh) menit.\\ |
**k. Penilaian Ujian**\\ | **k. Penilaian Ujian**\\ | ||
- Yang dinilai dalam ujian tugas akhir program vokasi meliputi: | - Yang dinilai dalam ujian tugas akhir program vokasi meliputi: | ||
Line 53: | Line 63: | ||
- Penentuan Nilai Akhir Ketua Majelis Penguji memimpin musyawarah untuk menentukan nilai akhir ujian yang dinyatakan dengan huruf A, B+, B, C+, C, D+, D, atau E. | - Penentuan Nilai Akhir Ketua Majelis Penguji memimpin musyawarah untuk menentukan nilai akhir ujian yang dinyatakan dengan huruf A, B+, B, C+, C, D+, D, atau E. | ||
- Untuk dapat dinyatakan lulus ujian tugas akhir seorang mahasiswa sekurang- kurangnya harus mencapai nilai C. | - Untuk dapat dinyatakan lulus ujian tugas akhir seorang mahasiswa sekurang- kurangnya harus mencapai nilai C. | ||
- | - Mahasiswa yang dinyatakan belum lulus ujian tugas akhir harus melaksanakan keputusan Majelis Penguji. | + | - Mahasiswa yang dinyatakan belum lulus ujian tugas akhir harus melaksanakan keputusan Majelis Penguji. |
**l. Yudisium**\\ | **l. Yudisium**\\ | ||
1. Seorang mahasiswa dapat dinyatakan lulus program vokasi bila telah memenuhi persyaratan seperti yang telah diuraikan pada Bab III ini dan tidak melampaui maksimum masa studi 5 tahun untuk D-3 dan 7 tahun untuk D-4.\\ | 1. Seorang mahasiswa dapat dinyatakan lulus program vokasi bila telah memenuhi persyaratan seperti yang telah diuraikan pada Bab III ini dan tidak melampaui maksimum masa studi 5 tahun untuk D-3 dan 7 tahun untuk D-4.\\ | ||
+ | |||
2. Predikat Kelulusan terdiri dari 3 tingkat yaitu memuaskan, sangat memuaskan dan pujian yang dinyatakan pada transkrip akademik. Indeks Prestasi Kumulatif sebagai dasar menentukan predikat kelulusan adalah :\\ | 2. Predikat Kelulusan terdiri dari 3 tingkat yaitu memuaskan, sangat memuaskan dan pujian yang dinyatakan pada transkrip akademik. Indeks Prestasi Kumulatif sebagai dasar menentukan predikat kelulusan adalah :\\ | ||
IPK : >3,50 = Pujian\\ | IPK : >3,50 = Pujian\\ |