Differences
This shows you the differences between two versions of the page.
Both sides previous revision Previous revision Next revision | Previous revision | ||
bukupedoman:tugasakhirs1 [2019/09/18 09:18] infokom [Syarat-Syarat Menempuh Ujian Tugas Akhir Program Sarjana] |
bukupedoman:tugasakhirs1 [2020/03/19 15:25] (current) |
||
---|---|---|---|
Line 1: | Line 1: | ||
+ | === Tugas Akhir Program Sarjana === | ||
Untuk menempuh ujian tugas akhir program sarjana, seorang mahasiswa ditugaskan membuat tugas akhir yang berbentuk skripsi, yaitu karya ilmiah di bidang ilmunya yang ditulis berdasarkan hasil penelitian, studi kepustakaan, praktek kerja lapangan, magang kerja, atau tugas lain yang ditentukan oleh fakultas masing-masing. | Untuk menempuh ujian tugas akhir program sarjana, seorang mahasiswa ditugaskan membuat tugas akhir yang berbentuk skripsi, yaitu karya ilmiah di bidang ilmunya yang ditulis berdasarkan hasil penelitian, studi kepustakaan, praktek kerja lapangan, magang kerja, atau tugas lain yang ditentukan oleh fakultas masing-masing. | ||
=== Syarat-syarat membuat Tugas akhir === | === Syarat-syarat membuat Tugas akhir === | ||
Line 18: | Line 19: | ||
=== Pembimbing Tugas Akhir === | === Pembimbing Tugas Akhir === | ||
Untuk membuat tugas akhir, seorang mahasiswa dibimbing oleh 1 atau 2 orang yang terdiri dari seorang Pembimbing Utama dan seorang pembimbing pendamping. Ketentuan selain persyaratan diatas ditentukan oleh Dekan atas usul Ketua Jurusan/ Ketua Program Studi dalam Peraturan/Pedoman Akademik Fakultas. | Untuk membuat tugas akhir, seorang mahasiswa dibimbing oleh 1 atau 2 orang yang terdiri dari seorang Pembimbing Utama dan seorang pembimbing pendamping. Ketentuan selain persyaratan diatas ditentukan oleh Dekan atas usul Ketua Jurusan/ Ketua Program Studi dalam Peraturan/Pedoman Akademik Fakultas. | ||
- | * **Syarat-syarat Pembimbing** Pembimbing Utama serendah-rendahnya mempunyai jabatan fungsional akademik Lektor, dengan tambahan gelar minimal Magister/sederajat atau Asisten Ahli bergelar Doktor. Pembimbing Pendamping serendah-rendahnya mempunyai jabatan fungsional Asisten Ahli dengan tambahan gelar Magister/sederajat. Penentuan pembimbing di luar persyaratan di atas ditentukan oleh Dekan/Ketua Program atas usul Ketua Jurusan/Program Studi. | + | * **Syarat-syarat Pembimbing**\\ Pembimbing Utama serendah-rendahnya mempunyai jabatan fungsional akademik Lektor, dengan tambahan gelar minimal Magister/sederajat atau Asisten Ahli bergelar Doktor. Pembimbing Pendamping serendah-rendahnya mempunyai jabatan fungsional Asisten Ahli dengan tambahan gelar Magister/sederajat. Penentuan pembimbing di luar persyaratan di atas ditentukan oleh Dekan/Ketua Program atas usul Ketua Jurusan/Program Studi. |
- | * **Penentuan Pembimbing** Dosen pembimbing Utama dan Dosen Pembimbing Pendamping ditentukan oleh Dekan/Ketua Program atas usul Ketua Jurusan/Ketua Program Studi. Dosen luarbiasa/dosen tamu dapat diusulkan menjadi Pembimbing Utama atau Pembimbing Pendamping. | + | * **Penentuan Pembimbing**\\ Dosen pembimbing Utama dan Dosen Pembimbing Pendamping ditentukan oleh Dekan/Ketua Program atas usul Ketua Jurusan/Ketua Program Studi. Dosen luarbiasa/dosen tamu dapat diusulkan menjadi Pembimbing Utama atau Pembimbing Pendamping. |
* **Tugas dan Kewajiban Pembimbing Utama** | * **Tugas dan Kewajiban Pembimbing Utama** | ||
- Membantu dan mengarahkan mahasiswa dalam mencari permasalahan yang dijadikan dasar pembuatan tugas akhir. | - Membantu dan mengarahkan mahasiswa dalam mencari permasalahan yang dijadikan dasar pembuatan tugas akhir. | ||
Line 42: | Line 43: | ||
* Memenuhi syarat akademik dan syarat admistristasi lainnya yang ditentukan masing-masing fakultas. | * Memenuhi syarat akademik dan syarat admistristasi lainnya yang ditentukan masing-masing fakultas. | ||
=== Tata cara Permohonan Ujian Tugas Akhir Program Sarjana === | === Tata cara Permohonan Ujian Tugas Akhir Program Sarjana === | ||
+ | Tata cara permohonan ujian tugas akhir ditentukan oleh fakultas masing-masing dengan memperhatikan persyaratan administrasi dan akademik. | ||
=== Majelis Penguji Ujian Tugas Akhir Program Sarjana === | === Majelis Penguji Ujian Tugas Akhir Program Sarjana === | ||
+ | * Majelis penguji ditetapkan oleh Dekan atas usul Ketua Jurusan/ketua Program Studi. | ||
+ | * Susunan majelis penguji terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan 2 atau 3 orang anggota. | ||
+ | * Ketua majelis penguji adalah Ketua Jurusan/Sekretaris Jurusan/Ketua Program Studi/Pembimbing I atau dosen lain yang ditunjuk oleh Ketua Jurusan. | ||
+ | * Majelis Penguji adalah dosen yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: serendah- rendahnya mempunyai jabatan fungsional Lektor bagi pemegang ijazah minimal S-2 (Magister) atauAsistenAhli bagi pemegang ijazah S-3 (Doktor). Penentuan majelis penguji diluar persyaratan di atas ditentukan oleh Dekan atas usul Ketua Jurusan/Ketua Program Studi. | ||
+ | * Anggota penguji dapat terdiri dari pembimbing dan atau bukan pembimbing. | ||
+ | * Penguji bukan pembimbing dapat diangkat dari instansi lain yang | ||
+ | * bidang ilmunya sesuai dengan tugas akhir mahasiswa yang ditentukan | ||
+ | * oleh Dekan atas usul Ketua Jurusan/Ketua Program Studi. | ||
+ | * Tugas Majelis Penguji Ujian Tugas Akhir Program Sarjana. | ||
+ | - Ketua majelis penguji bertugas mengatur kelancaran selama pelaksanaan ujian. | ||
+ | - Majelis penguji bertugas menguji dan memberikan penilaian. | ||
+ | * Penggantian tentang pembimbing utama dan pembimbing pendamping diatur oleh masing-masing fakultas. | ||
=== Waktu Ujian Tugas Akhir Program Sarjana === | === Waktu Ujian Tugas Akhir Program Sarjana === | ||
+ | Waktu yang disediakan untuk ujian tugas akhir maksimal 2 (dua) jam. | ||
=== Penilaian === | === Penilaian === | ||
+ | * Yang dinilai dalam ujian tugas akhir program sarjana meliputi : | ||
+ | - Kualitas karya ilmiah (skripsi) yang meliputi bobot akademik dan tata cara penulisan. | ||
+ | - Sikap selama ujian. | ||
+ | - Penguasaan materi yang ditunjukkan dalam menjawab pertanyaanpertanyaan dari Majelis Penguji. | ||
+ | * Penentuan Nilai Akhir. Ketua majelis penguji memimpin musyawarah untuk menentukan nilai akhir ujian yang dinyatakan dengan huruf A, B+, B, C+, C, D+, D atau E. Nilai akhir dari tugas akhir juga termasuk nilai pelaksanaan tugas akhir dan nilai seminar dengan bobot yang ditentukan oleh masing-masing fakultas. | ||
+ | * Untuk dapat dinyatakan lulus ujian tugas akhir program sarjana, seorang mahasiswa sekurang-kurangnya harus mencapai nilai C. | ||
+ | * Mahasiswa yang dinyatakan belum lulus ujian tugas akhir harus melaksanakan keputusan majelis penguji. | ||
+ | * Penanganan Keluhan nilai mahasiswa harus mengetahui dosen wali disampaikan ke UJM (Unit Jaminan Mutu). | ||