Differences
This shows you the differences between two versions of the page.
Next revision | Previous revision | ||
bukupedoman:visi [2019/09/12 10:20] infokom created |
bukupedoman:visi [2023/07/17 10:04] (current) infokom |
||
---|---|---|---|
Line 1: | Line 1: | ||
- | === Visi === | + | ===Visi=== |
- | Visi UB adalah menjadi universitas unggul yang berstandar internasional | + | “UB mempunyai visi menjadi perguruan tinggi pelopor dan pembaharu dengan reputasi internasional dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama yang menunjangindustri berbasis budaya untuk kesejahteraan masyarakat.”masyarakat. |
- | dan mampu berperan aktif dalam pembangunan bangsa melalui proses | + | ===Misi=== |
- | pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. | + | - Menyelenggarakan pendidikan berstandar internasional yang menghasilkan lulusan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta memiliki moral dan akhlak yang luhur, mandiri, serta profesional, dan berjiwa kewirausahaan |
- | === Misi === | + | - Menyelenggarakan penelitian untuk menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ber’manfaat bagi masyarakat. |
- | Misi UB adalah : | + | - Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk meningkatkan peran pergurLlan tinggi sebagai agen pembaruan, pelopor dan penyebar ilmu pengetahuan dan teknologi, serta sebagai agen pembangunan ekonomi bangsa dengan berdasar pada nilai kearifan lokal yang luhur. |
- | 1 Menyelenggarakan pendidikan berstandar internasional agar peserta | + | - Menyelenggarakan pendidikan tinggi dan mengelola perguruan tinggi yang unggul, berkeadilan, dan berkelanjutan. |
- | didik menjadi manusia yang berkemampuan akademik dan/atau | + | ===Tujuan=== |
- | profesi yang berkualitas dan berkepribadian serta berjiwa dan/atau | + | - Menghasilkan lulusan yang berkemampuan akademik, ‘berjiwa kewirausahaan, profesional, mandiri, beretos kerja, disiplin, berakhlak luhur, berwawasan teknologi mutakhir sehingga mampu bersaing dan unggul di tingkat nasional dan internasional |
- | berkemampuan entrepreneur; | + | - Menghasilkan karya inovasi teknologi, seni, sosial, dan budaya yang mampu berperan dalam pembangunan ekonomi bangsa, membangun kemandirian, berdasar nilai luhur budaya serta unggul di tingkat nasional maupun internasional |
- | 2 Melakukan pengembangan dan penyebarluasan ilmu pengetahuan, | + | - Mewujudkan lingkungan pendidikan tinggi yang ramah, berdaya saing unggul, dan berteknologi tinggi sehingga mampu mengembangkan potensi setiap insan Sivitas Akademika |
- | teknologi, dan seni, serta mengupayakan penggunaannya untuk | + | - Mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang akuntabel, tepat guna, efisien, mutakhir, dan terintegrasi sehingga mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional |
- | meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya | + | |
- | kebudayaan nasional. | + | ===Sasaran=== |
- | === Dasar Pendidikan === | + | **A. Misi 1: “pendidikan berstandar internasional” dengan sasaran:** |
- | Pendidikan Tinggi dalam Lingkungan Departemen Pendidikan dan | + | - Terwujudnya program Studi yang berdaya saing dengan kekhasan UB, dan perwujudan konsep Kampus Merdeka |
- | Kebudayaan diatur dalam Undang-undang No 12 Tahun 2012 tentang | + | - Terwujudnya proses pembelajaran merdeka yang inovatif dan aplikatif dengan mengimplementasikan teknologi mutakhir |
- | Pendidikan Tinggi. Sesuai dengan undang-undang tersebut, pendidikan | + | - Terwujudnya mahasiswa yang berdaya saing |
- | tinggi di UB terdiri atas (1) pendidikan vokasi adalah program | + | - Terwujudnya alumni yang berdaya saing |
- | pendidikan diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan | + | |
- | dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan. | + | **B. Misi 2: “agen pembaruan, pelopor dan penyebar ilmu pengetahuan dan teknologi serta sebagai agen pembangunan ekonomi bangsa” dengan sasaran:** |
- | Program ini dapat dikembangkan sampai program magister terapan atau | + | - Meningkatnya serapan produk hasil penelitian dan pengabdian berbasis kekhasan ke dalam dunia industri dan kelompok masyarakat |
- | program doktor terapan. Untuk di UB saat ini masih diselenggarakan | + | - Meningkatnya kualitas hasil penelitian dan pengabdian untuk pengembangan kewirausahaan |
- | program diploma. (2) pendidikan profesi / spesialis merupakan | + | - Terwujudnya kerjasama yang ditindaklanjuti dengan kegiatan pengembangan inovasi ekonomi dan sosial budaya |
- | pendidikan di UB setelah program sarjana yang diarahkan menyiapkan | + | - Terwujudnya pengelolaan institusi berbasis perencanaan terintegrasi |
- | mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian | + | |
- | khusus. Pendidikan profesi diselenggarakan oleh UB dan bekerja sama | + | **C. Misi 3: ”tata kelola pendidikan tinggi yang unggul, berkeadilan, dan berkelanjutan” dengan sasaran:** |
- | dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi | + | - Terwujudnya kemampuan sivitas akademika yang mandiri, memiliki otonomi (autonomous) dan mampu mengarahkan dirinya (self-directed) |
- | profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi. (3) | + | - Tersedianya infrastruktur, sarana dan prasarana pendidikan, penelitian, pengabdian berteknologi mutakhir dan mendukung keberlanjutan pengelolaan dan lingkungan UB |
- | pendidikan akademik yang terdiri atas program sarjana, program | + | - Tersedianya sistem informasi yang berkualitas dan terintegrasi antara pendidikan, keuangan, pengelolaan aset, kinerja, dsb |
- | magister, dan program doktor, adalah pendidikan yang diarahkan | + | - Terwujudnya sistem pengelolaan keuangan yang terintegrasi dan menjamin transparansi dan akuntabilitas |
- | terutama pada penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan, | + | - Terwujudnya unit usaha yang mandiri dan berdaya saing |
- | teknologi, dan kesenian. | + | - Meningkatnya pendanaan dari pengelolaan Dana Abadi |
+ | - Tersedianya tata kelola organisasi yang efisien | ||
+ | ===Tugas dan Fungsi=== | ||
+ | UB mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. |