Differences
This shows you the differences between two versions of the page.
Both sides previous revision Previous revision Next revision | Previous revision | ||
bukupedoman:visi [2019/09/12 10:28] infokom |
bukupedoman:visi [2023/07/17 10:04] (current) infokom |
||
---|---|---|---|
Line 1: | Line 1: | ||
- | ==== Visi ==== | + | ===Visi=== |
- | Visi UB adalah menjadi universitas unggul yang berstandar internasional dan mampu berperan aktif dalam | + | “UB mempunyai visi menjadi perguruan tinggi pelopor dan pembaharu dengan reputasi internasional dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama yang menunjangindustri berbasis budaya untuk kesejahteraan masyarakat.”masyarakat. |
- | pembangunan bangsa melalui proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. | + | ===Misi=== |
- | ==== Misi ==== | + | - Menyelenggarakan pendidikan berstandar internasional yang menghasilkan lulusan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta memiliki moral dan akhlak yang luhur, mandiri, serta profesional, dan berjiwa kewirausahaan |
- | Misi UB adalah : | + | - Menyelenggarakan penelitian untuk menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ber’manfaat bagi masyarakat. |
- | - Menyelenggarakan pendidikan berstandar internasional agar peserta didik menjadi manusia yang berkemampuan akademik dan/atau profesi yang berkualitas dan berkepribadian serta berjiwa dan/atau berkemampuan entrepreneur; | + | - Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk meningkatkan peran pergurLlan tinggi sebagai agen pembaruan, pelopor dan penyebar ilmu pengetahuan dan teknologi, serta sebagai agen pembangunan ekonomi bangsa dengan berdasar pada nilai kearifan lokal yang luhur. |
- | - Melakukan pengembangan dan penyebarluasan ilmu pengetahuan,teknologi, dan seni, serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional. | + | - Menyelenggarakan pendidikan tinggi dan mengelola perguruan tinggi yang unggul, berkeadilan, dan berkelanjutan. |
- | ==== Dasar Pendidikan ==== | + | ===Tujuan=== |
- | Pendidikan Tinggi dalam Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan diatur dalam Undang-undang No 12 Tahun | + | - Menghasilkan lulusan yang berkemampuan akademik, ‘berjiwa kewirausahaan, profesional, mandiri, beretos kerja, disiplin, berakhlak luhur, berwawasan teknologi mutakhir sehingga mampu bersaing dan unggul di tingkat nasional dan internasional |
- | 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Sesuai dengan undang-undang tersebut, pendidikan tinggi di UB terdiri atas (1) | + | - Menghasilkan karya inovasi teknologi, seni, sosial, dan budaya yang mampu berperan dalam pembangunan ekonomi bangsa, membangun kemandirian, berdasar nilai luhur budaya serta unggul di tingkat nasional maupun internasional |
- | pendidikan vokasi adalah program pendidikan diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian | + | - Mewujudkan lingkungan pendidikan tinggi yang ramah, berdaya saing unggul, dan berteknologi tinggi sehingga mampu mengembangkan potensi setiap insan Sivitas Akademika |
- | terapan tertentu sampai program sarjana terapan. Program ini dapat dikembangkan sampai program magister terapan | + | - Mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang akuntabel, tepat guna, efisien, mutakhir, dan terintegrasi sehingga mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional |
- | atau program doktor terapan. Untuk di UB saat ini masih diselenggarakan program diploma. (2) pendidikan profesi | + | |
- | /spesialis merupakan pendidikan di UB setelah program sarjana yang diarahkan menyiapkan mahasiswa dalam | + | ===Sasaran=== |
- | pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. Pendidikan profesi diselenggarakan oleh UB dan bekerja | + | **A. Misi 1: “pendidikan berstandar internasional” dengan sasaran:** |
- | sama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu | + | - Terwujudnya program Studi yang berdaya saing dengan kekhasan UB, dan perwujudan konsep Kampus Merdeka |
- | layanan profesi. (3) pendidikan akademik yang terdiri atas program sarjana, program magister, dan program | + | - Terwujudnya proses pembelajaran merdeka yang inovatif dan aplikatif dengan mengimplementasikan teknologi mutakhir |
- | doktor, adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, | + | - Terwujudnya mahasiswa yang berdaya saing |
- | dan kesenian. | + | - Terwujudnya alumni yang berdaya saing |
+ | |||
+ | **B. Misi 2: “agen pembaruan, pelopor dan penyebar ilmu pengetahuan dan teknologi serta sebagai agen pembangunan ekonomi bangsa” dengan sasaran:** | ||
+ | - Meningkatnya serapan produk hasil penelitian dan pengabdian berbasis kekhasan ke dalam dunia industri dan kelompok masyarakat | ||
+ | - Meningkatnya kualitas hasil penelitian dan pengabdian untuk pengembangan kewirausahaan | ||
+ | - Terwujudnya kerjasama yang ditindaklanjuti dengan kegiatan pengembangan inovasi ekonomi dan sosial budaya | ||
+ | - Terwujudnya pengelolaan institusi berbasis perencanaan terintegrasi | ||
+ | |||
+ | **C. Misi 3: ”tata kelola pendidikan tinggi yang unggul, berkeadilan, dan berkelanjutan” dengan sasaran:** | ||
+ | - Terwujudnya kemampuan sivitas akademika yang mandiri, memiliki otonomi (autonomous) dan mampu mengarahkan dirinya (self-directed) | ||
+ | - Tersedianya infrastruktur, sarana dan prasarana pendidikan, penelitian, pengabdian berteknologi mutakhir dan mendukung keberlanjutan pengelolaan dan lingkungan UB | ||
+ | - Tersedianya sistem informasi yang berkualitas dan terintegrasi antara pendidikan, keuangan, pengelolaan aset, kinerja, dsb | ||
+ | - Terwujudnya sistem pengelolaan keuangan yang terintegrasi dan menjamin transparansi dan akuntabilitas | ||
+ | - Terwujudnya unit usaha yang mandiri dan berdaya saing | ||
+ | - Meningkatnya pendanaan dari pengelolaan Dana Abadi | ||
+ | - Tersedianya tata kelola organisasi yang efisien | ||
+ | ===Tugas dan Fungsi=== | ||
+ | UB mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. |