bukupedoman2:disertasi

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Next revision
Previous revision
bukupedoman2:disertasi [2023/08/23 09:12]
infokom created
bukupedoman2:disertasi [2023/08/23 10:26] (current)
infokom
Line 18: Line 18:
 orang promotor dan 2 orang Ko-promotor dari berbagai keilmuan yang dibutuhkan untuk pencapaian pembelajaran program doktor. Promotor harus merupakan dosen Universitas Brawijaya. Promotor harus memiliki jabatan akademik Guru Besar atau sekurang-kurangnya Lektor Kepala dan bergelar Doktor, Ko-Promotor memiliki jabatan akademik sekurangkurangnya Lektor dan bergelar Doktor. Promotor pernah menulis orang promotor dan 2 orang Ko-promotor dari berbagai keilmuan yang dibutuhkan untuk pencapaian pembelajaran program doktor. Promotor harus merupakan dosen Universitas Brawijaya. Promotor harus memiliki jabatan akademik Guru Besar atau sekurang-kurangnya Lektor Kepala dan bergelar Doktor, Ko-Promotor memiliki jabatan akademik sekurangkurangnya Lektor dan bergelar Doktor. Promotor pernah menulis
 sekurang- kurangnya 2 (dua) artikel yang diterbitkan dalam jurnal ilmah internasional terindeks/​bereputasi baik sebagai penulis pertama maupun corressponding author. Prosedur penentuan dosen promotor dan kopromotor diatur oleh program studi.\\ sekurang- kurangnya 2 (dua) artikel yang diterbitkan dalam jurnal ilmah internasional terindeks/​bereputasi baik sebagai penulis pertama maupun corressponding author. Prosedur penentuan dosen promotor dan kopromotor diatur oleh program studi.\\
-e. Ketentuan mengenai substansi dan kedalaman kajian/ telaah Disertasi diatur oleh masing-masing program studi.\\ +**e.** Ketentuan mengenai substansi dan kedalaman kajian/ telaah Disertasi diatur oleh masing-masing program studi.\\ 
-f. Data, fakta, bahan, karya yang digunakan sebagai dasar untuk penyusunan Disertasi harus berasal dari kegiatan penelitian lapangan dan/atau kepustakaan,​ baik pendekatan kualitatif atau kuantitatif.\\ +**f.** Data, fakta, bahan, karya yang digunakan sebagai dasar untuk penyusunan Disertasi harus berasal dari kegiatan penelitian lapangan dan/atau kepustakaan,​ baik pendekatan kualitatif atau kuantitatif.\\ 
-g. Data, fakta, bahan, karya harus diperoleh secara jujur, sah dan bebas dari+**g.** Data, fakta, bahan, karya harus diperoleh secara jujur, sah dan bebas dari
 unsur plagiarisme.\\ unsur plagiarisme.\\
-h. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kegiatan penelitian/​telaah yang dimaksud dan tatacara untuk memperoleh data, penyusunan dan sistematika penulisan dan hal teknis lainnya yang berkaitan dengan Disertasi diatur oleh masing-masing program studi.\\+**h.** Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kegiatan penelitian/​telaah yang dimaksud dan tatacara untuk memperoleh data, penyusunan dan sistematika penulisan dan hal teknis lainnya yang berkaitan dengan Disertasi diatur oleh masing-masing program studi.\\ 
 + 
 + 
 +**11.7.2 Proposal Penelitian Disertasi**\\ 
 +a. Persyaratan:​ Lulus ujian kualifikasi;​ telah memiliki dosen pembimbing; telah menyusun proposal disertasi yang ditulis mengikuti format penulisan proposal disertasi yang diberlakukan di masing-masing program studi; proposal disertasi yang diajukan untuk ujian proposal disertasi sudah disetujui dan ditanda-tangani oleh semua komisi pembimbing (Promotor dan Ko- Promotor); telah memenuhi semua persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku\\ 
 +b. Pelaksanaan\\ 
 +- Tahapan dalam proposal disertasi, meliputi sidang komisi proposaldisertasi,​ seminar Proposal Penelitian Disertasi dan/atau ujian Proposal Disertasi.\\ 
 +- Pengujian proposal disertasi dapat bersifat terbuka (seminar) atau tertutup (ujian) dan dinilai oleh tim penguji yang terdiri atas promotor dan dosen penguji.\\ 
 +- Proposal Disertasi diterima/​disetujui komisi promotor bila memenuhi kualifikasi capaian pembelajaran disertasi\\ 
 +- Ujian proposal dapat dilaksanakan kalau dihadiri minimal oleh 2 orang 
 +tim promotor dan 2 orang dosen penguji. Dalam hal promotor berhalangan hadir dalam seminar/​ujian proposal, harus mendelegasikan kepada ko-promotor 1 untuk mewakilinya\\ 
 +c. Ujian Proposal Disertasi\\ 
 +- Penilaian dilakukan oleh semua promotor, ko-promotor dan penguji yang hadir. Ko-promotor yang tidak hadir dalam forum ujian proposal disertasi tidak melakukan penilaian.\\ 
 +- Setiap penguji melakukan penilaian dengan menggunakan format penilaian ujian proposal disertasi yang ditetapkan program studi.\\ 
 +- Nilai ujian proposal disertasi dinyatakan dalam bentuk Nilai Angka dan Huruf Mutu.\\ 
 +- Berita acara hasil penilaian ujian proposal disertasi ditanda-tangani oleh pimpinan sidang dan semua panitia ujian (penguji) yang hadir.\\ 
 + 
 + 
 +**11.7.3 Pelaksanaan Penelitian Disertasi**\\ 
 +- Tim promotor berkewajiban memantau dan menilai pelaksanaan penelitian disertasi mahasiswa bimbingannya.\\ 
 +- Penilaian pelaksanaan penelitian disertasi dilakukan oleh Tim promotor, dengan memperhatikan dan mempertimbangkan komponen-komponen:​\\ 
 +• Kartu Kendali Penelitian (KKP) dan/atau Logbook Penelitian Disertasi.\\ 
 +• Laporan Kemajuan Penelitian (LKP) dan/atau Laporan Supervisi Penelitian dan Form Penilaiannya.\\ 
 +- Kartu Kendali Penelitian (KKP)\\ 
 +• Kartu Kendali Penelitian (KKP) berisikan informasi singkat tentang 
 +perkembangan pelaksanaan penelitian secara berkala (mingguan).\\ 
 +• KKP ini dipegang dan diisi oleh mahasiswa dan secara berkala (bulanan) dikonsultasikan dan diinformasikan kepada dosen pembimbing.\\ 
 +• Dosen pembimbing menanda-tangani KKP secara berkala pada saat mahasiswa berkonsultasi.\\ 
 +• Pada saat mahasiswa akan melaksanakan seminar hasil penelitian Disertasi diharapkan KKP telah terisi dengan lengkap dan telah ditanda-tangani oleh Promotor.\\ 
 +• KKP yang telah lengkap (butir 4) menjadi salah satu kelengkapan syarat 
 +untuk mendaftarkan seminar hasil penelitian disertasi.\\ 
 +- Logbook Penelitian Disertasi\\ 
 +• Logbook ini berisikan catatan/​informasi singkat tentang hal-hal yang dilakukan mahasiswa dalam melaksanakan penelitiannya serta catatan yang perlu diberikan oleh dosen pembimbing terhadap masalah penelitian yang 
 +dihadapi mahasiswa, secara berkala.\\ 
 +• Logbook juga dapat diisi dengan catatan/​informasi hasil analisis kepustakaan yang dilakukan oleh mahasiswa.\\ 
 +• Logbook ini dipegang dan diisi oleh mahasiswa dan secara berkala dikonsultasikan dan diinformasikan kepada dosen pembimbing.\\ 
 +• Dosen pembimbing menanda-tangani Logbook secara berkala pada saat mahasiswa berkonsultasi.\\ 
 +• Logbook yang telah lengkap menjadi salah satu kelengkapan syarat untuk mendaftarkan Ujian Disertasi.\\ 
 +• Mahasiswa dapat mengambil Logbook di Bagian Akademik dengan menunjukkan bukti telah lulus ujian kualifikasi.\\ 
 +- Laporan Kemajuan Penelitian (LKP) Disertasi\\ 
 +• Mahasiswa yang sedang melaksanakan proses pembelajaran disertasi berkewajiban membuat laporan kemajuan pelaksanaan penelitian setiap tengah semester dan setiap akhir semester.\\ 
 +• Laporan Kemajuan Disertasi dapat berupa: (1) Laporan Kemajuan Pelaksanaan Penelitian, (2) Laporan Kemajuan Pengolahan dan Analisis Data, (3) Laporan Kemajuan Penyusunan/​Penulisan Makalah Seminar dan Naskah Disertasi.\\ 
 +• Laporan kemajuan ini mengandung informasi tentang: (1) Identitas Mahasiswa, (2) Judul Disertasi, (3) Komisi Pembimbing dan Tim Dosen Penguji, (4) Jadwal Disertasi secara keseluruhan.\\ 
 +• Substansi Laporan Kemajuan meliputi: (1) Kegiatan yang telah selesai dilaksanakan,​ serta hasil-hasilnya. Kalau memungkinkan hasil-hasil ini dapat 
 +ditulis dalam bentuk artikel ilmiah. (b)Kegiatan yang sedang dilaksanakan 
 +dan batasan waktunya (jadwal). (c) Kegiatan yang direncanakan akan dilaksanakan beserta jadwal waktunya.\\ 
 +• Laporan kemajuan ini harus disetujui dan ditandatangani oleh Promotor.\\ 
 +• Laporan kemajuan ini ditujukan kepada Ketua Program Doktor.\\ 
 +• Laporan kemajuan ini akan digunakan oleh Promotor sebagai salah satu pertimbangan dalam memantau dan menilai pelaksanaan penelitian 
 +disertasi.\\ 
 +• Pemantauan bisa dilaksanakan on site atau berdasarkan laporan tertulis.\\ 
 +• Prosedur dan pembiayaan pemantauan dan penilaian penelitian diatur oleh program studi masing-masing.\\ 
 +• Penilaian bisa dilakukan melalui evaluasi meja atau forum sidang komisi 
 +pembimbing dan dinyatakan dalam bentuk Nilai Angka dan Huruf Mutu.\\ 
 + 
 + 
 + 
 +**Supervisi Pelaksanaan Penelitian**\\ 
 +a. Supervisi Penelitian Disertasi dilakukan bagi penelitian dengan metode 
 +eksperimen yang dilaksanakan di laboratorium,​ rumah kaca, dan/atau di 
 +lapangan.\\ 
 +b. Supervisi penelitian dilakukan dengan tujuan untuk (1) membuktikan 
 +apakah pelaksanaan penelitian sesuai dengan yang direncanakan dalam 
 +usulan penelitian, dan (2) mencari solusi terhadap masalah yang dihadapi 
 +mahasiswa dalam melaksanakan penelitiannya di laboratorium dan/atau di 
 +lapangan.\\ 
 +c. Supervisi penelitian dilaksanakan satu kali oleh Promotor atau Kopromotor yang ditunjuk oleh Promotor untuk mewakilinya.\\ 
 +d. Dosen pembimbing yang melaksanakan supervisi penelitian berkewajiban 
 +membuat laporan supervisi dan sekaligus penilaian pelaksanaan penelitian.\\ 
 +e. Laporan Supervisi Penelitian berisi informasi tentang:​\\ 
 +- Identitas Mahasiswa dan Dosen Pembimbing yang melakukan 
 +supervisi.\\ 
 +- Judul Disertasi.\\ 
 +- Judul/​kegiatan penelitian yang sedang dilakukan.\\ 
 +- Permasalahan yang dihadapi mahasiswa dalam melaksanakan 
 +penelitian.\\ 
 +- Bukti-bukti dokumentasi pelaksanaan penelitian.\\ 
 +- Informasi lain yang dianggap perlu\\ 
 +f. Pembiayaan supervisi penelitian ditanggung oleh Mahasiswa. Ketentuan 
 +mengenai hal ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Dekan/​Direktur 
 +PPS.\\ 
 + 
 + 
 +**5 Seminar Hasil Penelitian Disertasi**\\ 
 +a.) Persyaratan\\ 
 +Seminar hasil penelitian disertasi dilakukan oleh mahasiswa setelah 
 +melaksanakan penelitian dan memiliki draft disertasi yang disetujui dan 
 +ditanda- tangani oleh tim pembimbing, minimal draf artikel jurnal, dan telah 
 +memenuhi semua persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan yang 
 +berlaku. Seminar hasil penelitian dihadiri oleh tim pembimbing dan penguji 
 +serta terbuka untuk umum.\\ 
 +b.) Pelaksanaan Seminar Hasil Penelitian.\\ 
 +- Tim penguji Seminar Hasil Penelitian (SHP) terdiri atas (1) Promotor 
 +(satu orang), (2) Ko-Promotor (dua orang atau tiga orang), (3) Dosen 
 +Penguji selain Komisi Pembimbing (tiga orang).\\ 
 +- Seminar dapat dilaksanakan kalau dihadiri minimal oleh dua orang dosen 
 +penguji dan dua orang dosen pembimbing (Promotor dan/ atau Kopromotor).\\ 
 +- Dalam hal Promotor berhalangan hadir dalam seminar, harus 
 +mendelegasikan kepada Ko-promotor 1 untuk mewakilinya.\\ 
 +c.) Tatacara Penilaian Seminar Hasil Penelitian\\ 
 +- Penilaian dilakukan oleh semua promotor, ko-promotor dan penguji 
 +yang hadir. Promotor dan ko-promotor yang tidak hadir dalam forum 
 +Seminar Hasil Penelitian tidak wajib melakukan penilaian.\\ 
 +- Komponen penilaian SHP secara garis besar terdiri atas: (1) draf naskah 
 +jurnal dan naskah disertasi, (2) penyajian makalah dalam seminar dan (3) 
 +diskusi selama seminar berlangsung.\\ 
 +- Penilaian dengan menggunakan format dan bobot penilaian SHP yang 
 +ditetapkan program studi.\\ 
 +- Berita acara hasil penilaian SHP disertasi ditanda-tangani oleh pimpinan 
 +sidang dan semua panitia ujian (penguji) yang hadir.\\ 
 +d.) Saran-saran dari Forum Seminar Hasil Penelitian.\\ 
 +- Saran-saran dari setiap dosen penguji dituliskan dalam “lembar saran” 
 +yang telah disediakan oleh Sub-Bagian Pengajaran PPS atau di PS/di 
 +Fakultas\\ 
 +- Mahasiswa berkewajiban memperbaiki naskah disertasinya sam 
 +bil berkonsultasi dengan Promotor dan/atau Ko-promotornya\\ 
 +- Komisi pembimbing bertanggung-jawab atas perbaikan naskah 
 +disertasi berdasarkan saran-saran yang telah disepakati.\\ 
 + 
 + 
 +**6 Ujian Disertasi**\\ 
 +Ujian disertasi dapat dilaksanakan dalam bentuk terbuka atau tertutup atau 
 +keduanya\\ 
 +a.) Persyaratan\\ 
 +- Telah lulus seminar hasil penelitian, telah melakukan perbaikan naskah 
 +disertasi atas saran tim penguji seminar hasil penelitian. Naskah 
 +disertasi harus disetujui dan ditanda-tangani oleh Komisi Pembimbing 
 +dan telah memenuhi semua persyaratan administrasi sesuai dengan 
 +ketentuan yang berlaku.\\ 
 +- Mahasiswa wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) publikasi ilmiah 
 +dari hasil penelitian Disertasi/​karya desain/​seni/​bentuk lain yang telah 
 +diterbitkan atau diterima untuk diterbitkan,​ sebagaimana di atur dalam 
 +Pertor No 52 Tahun 2018 pasal 5 ayat 2.\\ 
 +- Promotor dapat mengusulkan kepada Dekan/​Direktur Pascasarjana 
 +agar mahasiswa dinyatakan memperoleh nilai Disertasi A tanpa ujian 
 +akhir apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:​\\ 
 +• Paling sedikit dua artikel ilmiah yang telah diterbitkan atau diterima 
 +untuk diterbitkan dalam jurnal ilmiah internasional terindeks 
 +Scopus atau Web of Science Core Collection (Thomson Reuter) 
 +yang mempunyai kualitas paling rendah Q3, dan/atau mempunyai 
 +impact factor paling rendah 0,1;\\ 
 +• Nilai rata-rata seluruh tahapan ujian/​seminar Disertasi A; dan\\ 
 +• Naskah Disertasi telah dievaluasi dan disetujui oleh Tim Promotor 
 +serta didiseminasikan dalam forum ilmiah pada fakultas/​Pascasarjana.\\ 
 +b.) Pelaksanaan:​ Ujian Kelayakan Disertasi dapat dilaksanakan kalau dihadiri 
 +minimal oleh promotor dan salah satu ko-promotor,​ 2 orang dosen penguji 
 +dan 1 orang reviewer/​penguji dari luar UB.\\ 
 +c.) Prosedur Ujian Kelayakan Disertasi diatur sebagai berikut:​\\ 
 +- Mahasiswa yang telah mendapat persetujuan dari Komisi Pembimbing 
 +untuk Ujian Kelayakan Disertasi segera melaporkan kepada Ketua 
 +Program Doktor untuk menetapkan jadwal pelaksanaan ujian kelayakan.\\ 
 +- Tim promotor mengusulkan (Kepada KPS) untuk memilih calon 
 +penguji/​reviewer dan menentukan jadwal ujian kelayakan disertasi.\\ 
 +- Ketua Program Studi menentukan 1 atau 2 penguji/​reviewer atas usulan 
 +oleh Promotor.\\ 
 +- Ujian kelayakan dipimpin oleh Ketua Program Doktor, atau yang 
 +ditugaskan.\\ 
 +d.) Penilaian Ujian Kelayakan Disertasi.\\ 
 +- Nilai Kelayakan Disertasi dinyatakan dalam bentuk NilaiAngka dan 
 +Huruf Mutu. Nilai minimal untuk dinyatakan LULUS Kelayakan 
 +Disertasi adalah B (>​70).\\ 
 + 
 + 
 +**11.7.7 Ujian Disertasi: Terbuka (Opional)**\\ 
 +a. Persyaratan:​\\ 
 +- Ujian terbuka dilaksanakan sebagaimana regulasi pada penyelenggara 
 +program doktor pascasarjana di Universitas Brawijaya dengan 
 +mempertimbangkan ketentuan yang diatur dalam Pertor No 52 Tahun 
 +2018 pasal 5 ayat 2;\\ 
 +- Ujian disertasi terbuka dilaksanakan paling cepat satu bulan setelah 
 +ujian disertasi tertutup dan paling lambat enam bulan setelah ujian 
 +kelayakan disertasi;​\\ 
 +- Ketidaksesuaian dari ketentuan ini memerlukan persetujuan khusus 
 +dari Ketua Program Doktor, berita acara perbaikan naskah disertasi 
 +yang telah ditanda tangani oleh komisi pembimbing dan evaluator;​\\ 
 +b. Pelaksanaan Ujian Disertasi.\\ 
 +- Tim penguji ujian disertasi terdiri atas: Pimpinan Sidang 
 +(Dekan/​Direktur/​ dosen yang ditunjuk untuk mewakili), Promotor 
 +(satu orang) dan Ko-Promotor (2 orang), Panitia Penilai Disertasi 
 +(dosen penguji) (2 - 3 orang); Satu orang “Penguji Tamu”, pakar yang 
 +berasal dari luar Universitas Brawijaya yang mempunyai keahlian dalam 
 +bidang yang sesuai dengan isi disertasi; Penguji Tamu diusulkan oleh 
 +Promotor kepada Ketua Program Doktor, dan ditetapkan dengan Surat 
 +Keputusan Dekan/ Direktur PPSUB.\\ 
 +- Ujian disertasi terbuka dapat dilaksanakan apabila dihadiri minimal 
 +oleh promotor dan salah satu ko-promotor,​ 2 orang dosen penguji dan 
 +seorang penguji luar. Ketidaksesuaian dari ketentuan ini memerlukan 
 +persetujuan khusus Ketua Program Doktor.\\ 
 + 
 + 
 +**11.7.8 Sistem Penilaian Disertasi.**\\ 
 +- Penilaian Hasil Belajar untuk Disertasi\\ 
 +~ Dalam hal materi/​substansi Disertasi terdiri atas beberapa sub- penelitian,​ 
 +maka harus merupakan satu kesatuan karya penelitian yang utuh yang saling 
 +terkait atau berangkai.\\ 
 +~ Hasil belajar mahasiswa atas pelaksanaan Disertasi dinilai mulai dari proses 
 +penyusunan proposal, pelaksanaan,​ pelaporan, artikel/ makalah ilmiah dan 
 +ujian.\\ 
 +~ Borang penilaian masing-masing tahapan disertasi diatur dalam Buku 
 +Pedoman Fakultas penyelenggara Program Doktor/ Program Pascasarjana 
 +Universitas.\\ 
 +~ Mahasiswa wajib menggunakan materi/​substansi Disertasi untuk menyusun 
 +publikasi yang diterima untuk diterbitkan dalam jurnal ilmiah internasional 
 +yang bereputasi dan mahasiswa tetap wajib menyusun Disertasi untuk dinilai 
 +oleh Majelis Dosen Penguji dalam suatu Ujian Tertutup.\\ 
 +~ Ketentuan mengenai kualifikasi Dosen Penguji, tatacara penilaian dan 
 +pelaksanaan Ujian Tertutup diatur dalam Buku Pedoman Fakultas 
 +penyelenggara Program Doktor/​Program Pascasarjana Universitas 
 +Brawijaya.\\ 
 +~ Komponen penilaian desertasi disesuaikan dengan Pedoman Pendidikan di 
 +tingkat fakultas.\\ 
 +~  Kesetaraan nilai angka, Huruf mutu dan Angka mutu.Kesetaraan nilai 
 +angka, huruf mutu dan angka mutu di UB menggunakan nilai kisaran angka 
 +0 - 100.\\ 
 + 
 +{{ k.1.png }}