Differences
This shows you the differences between two versions of the page.
Next revision | Previous revision | ||
bukupedoman2:disertasi [2023/08/23 09:12] infokom created |
bukupedoman2:disertasi [2023/08/23 10:26] (current) infokom |
||
---|---|---|---|
Line 18: | Line 18: | ||
orang promotor dan 2 orang Ko-promotor dari berbagai keilmuan yang dibutuhkan untuk pencapaian pembelajaran program doktor. Promotor harus merupakan dosen Universitas Brawijaya. Promotor harus memiliki jabatan akademik Guru Besar atau sekurang-kurangnya Lektor Kepala dan bergelar Doktor, Ko-Promotor memiliki jabatan akademik sekurangkurangnya Lektor dan bergelar Doktor. Promotor pernah menulis | orang promotor dan 2 orang Ko-promotor dari berbagai keilmuan yang dibutuhkan untuk pencapaian pembelajaran program doktor. Promotor harus merupakan dosen Universitas Brawijaya. Promotor harus memiliki jabatan akademik Guru Besar atau sekurang-kurangnya Lektor Kepala dan bergelar Doktor, Ko-Promotor memiliki jabatan akademik sekurangkurangnya Lektor dan bergelar Doktor. Promotor pernah menulis | ||
sekurang- kurangnya 2 (dua) artikel yang diterbitkan dalam jurnal ilmah internasional terindeks/bereputasi baik sebagai penulis pertama maupun corressponding author. Prosedur penentuan dosen promotor dan kopromotor diatur oleh program studi.\\ | sekurang- kurangnya 2 (dua) artikel yang diterbitkan dalam jurnal ilmah internasional terindeks/bereputasi baik sebagai penulis pertama maupun corressponding author. Prosedur penentuan dosen promotor dan kopromotor diatur oleh program studi.\\ | ||
- | e. Ketentuan mengenai substansi dan kedalaman kajian/ telaah Disertasi diatur oleh masing-masing program studi.\\ | + | **e.** Ketentuan mengenai substansi dan kedalaman kajian/ telaah Disertasi diatur oleh masing-masing program studi.\\ |
- | f. Data, fakta, bahan, karya yang digunakan sebagai dasar untuk penyusunan Disertasi harus berasal dari kegiatan penelitian lapangan dan/atau kepustakaan, baik pendekatan kualitatif atau kuantitatif.\\ | + | **f.** Data, fakta, bahan, karya yang digunakan sebagai dasar untuk penyusunan Disertasi harus berasal dari kegiatan penelitian lapangan dan/atau kepustakaan, baik pendekatan kualitatif atau kuantitatif.\\ |
- | g. Data, fakta, bahan, karya harus diperoleh secara jujur, sah dan bebas dari | + | **g.** Data, fakta, bahan, karya harus diperoleh secara jujur, sah dan bebas dari |
unsur plagiarisme.\\ | unsur plagiarisme.\\ | ||
- | h. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kegiatan penelitian/telaah yang dimaksud dan tatacara untuk memperoleh data, penyusunan dan sistematika penulisan dan hal teknis lainnya yang berkaitan dengan Disertasi diatur oleh masing-masing program studi.\\ | + | **h.** Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kegiatan penelitian/telaah yang dimaksud dan tatacara untuk memperoleh data, penyusunan dan sistematika penulisan dan hal teknis lainnya yang berkaitan dengan Disertasi diatur oleh masing-masing program studi.\\ |
+ | |||
+ | |||
+ | **11.7.2 Proposal Penelitian Disertasi**\\ | ||
+ | a. Persyaratan: Lulus ujian kualifikasi; telah memiliki dosen pembimbing; telah menyusun proposal disertasi yang ditulis mengikuti format penulisan proposal disertasi yang diberlakukan di masing-masing program studi; proposal disertasi yang diajukan untuk ujian proposal disertasi sudah disetujui dan ditanda-tangani oleh semua komisi pembimbing (Promotor dan Ko- Promotor); telah memenuhi semua persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku\\ | ||
+ | b. Pelaksanaan\\ | ||
+ | - Tahapan dalam proposal disertasi, meliputi sidang komisi proposaldisertasi, seminar Proposal Penelitian Disertasi dan/atau ujian Proposal Disertasi.\\ | ||
+ | - Pengujian proposal disertasi dapat bersifat terbuka (seminar) atau tertutup (ujian) dan dinilai oleh tim penguji yang terdiri atas promotor dan dosen penguji.\\ | ||
+ | - Proposal Disertasi diterima/disetujui komisi promotor bila memenuhi kualifikasi capaian pembelajaran disertasi\\ | ||
+ | - Ujian proposal dapat dilaksanakan kalau dihadiri minimal oleh 2 orang | ||
+ | tim promotor dan 2 orang dosen penguji. Dalam hal promotor berhalangan hadir dalam seminar/ujian proposal, harus mendelegasikan kepada ko-promotor 1 untuk mewakilinya\\ | ||
+ | c. Ujian Proposal Disertasi\\ | ||
+ | - Penilaian dilakukan oleh semua promotor, ko-promotor dan penguji yang hadir. Ko-promotor yang tidak hadir dalam forum ujian proposal disertasi tidak melakukan penilaian.\\ | ||
+ | - Setiap penguji melakukan penilaian dengan menggunakan format penilaian ujian proposal disertasi yang ditetapkan program studi.\\ | ||
+ | - Nilai ujian proposal disertasi dinyatakan dalam bentuk Nilai Angka dan Huruf Mutu.\\ | ||
+ | - Berita acara hasil penilaian ujian proposal disertasi ditanda-tangani oleh pimpinan sidang dan semua panitia ujian (penguji) yang hadir.\\ | ||
+ | |||
+ | |||
+ | **11.7.3 Pelaksanaan Penelitian Disertasi**\\ | ||
+ | - Tim promotor berkewajiban memantau dan menilai pelaksanaan penelitian disertasi mahasiswa bimbingannya.\\ | ||
+ | - Penilaian pelaksanaan penelitian disertasi dilakukan oleh Tim promotor, dengan memperhatikan dan mempertimbangkan komponen-komponen:\\ | ||
+ | • Kartu Kendali Penelitian (KKP) dan/atau Logbook Penelitian Disertasi.\\ | ||
+ | • Laporan Kemajuan Penelitian (LKP) dan/atau Laporan Supervisi Penelitian dan Form Penilaiannya.\\ | ||
+ | - Kartu Kendali Penelitian (KKP)\\ | ||
+ | • Kartu Kendali Penelitian (KKP) berisikan informasi singkat tentang | ||
+ | perkembangan pelaksanaan penelitian secara berkala (mingguan).\\ | ||
+ | • KKP ini dipegang dan diisi oleh mahasiswa dan secara berkala (bulanan) dikonsultasikan dan diinformasikan kepada dosen pembimbing.\\ | ||
+ | • Dosen pembimbing menanda-tangani KKP secara berkala pada saat mahasiswa berkonsultasi.\\ | ||
+ | • Pada saat mahasiswa akan melaksanakan seminar hasil penelitian Disertasi diharapkan KKP telah terisi dengan lengkap dan telah ditanda-tangani oleh Promotor.\\ | ||
+ | • KKP yang telah lengkap (butir 4) menjadi salah satu kelengkapan syarat | ||
+ | untuk mendaftarkan seminar hasil penelitian disertasi.\\ | ||
+ | - Logbook Penelitian Disertasi\\ | ||
+ | • Logbook ini berisikan catatan/informasi singkat tentang hal-hal yang dilakukan mahasiswa dalam melaksanakan penelitiannya serta catatan yang perlu diberikan oleh dosen pembimbing terhadap masalah penelitian yang | ||
+ | dihadapi mahasiswa, secara berkala.\\ | ||
+ | • Logbook juga dapat diisi dengan catatan/informasi hasil analisis kepustakaan yang dilakukan oleh mahasiswa.\\ | ||
+ | • Logbook ini dipegang dan diisi oleh mahasiswa dan secara berkala dikonsultasikan dan diinformasikan kepada dosen pembimbing.\\ | ||
+ | • Dosen pembimbing menanda-tangani Logbook secara berkala pada saat mahasiswa berkonsultasi.\\ | ||
+ | • Logbook yang telah lengkap menjadi salah satu kelengkapan syarat untuk mendaftarkan Ujian Disertasi.\\ | ||
+ | • Mahasiswa dapat mengambil Logbook di Bagian Akademik dengan menunjukkan bukti telah lulus ujian kualifikasi.\\ | ||
+ | - Laporan Kemajuan Penelitian (LKP) Disertasi\\ | ||
+ | • Mahasiswa yang sedang melaksanakan proses pembelajaran disertasi berkewajiban membuat laporan kemajuan pelaksanaan penelitian setiap tengah semester dan setiap akhir semester.\\ | ||
+ | • Laporan Kemajuan Disertasi dapat berupa: (1) Laporan Kemajuan Pelaksanaan Penelitian, (2) Laporan Kemajuan Pengolahan dan Analisis Data, (3) Laporan Kemajuan Penyusunan/Penulisan Makalah Seminar dan Naskah Disertasi.\\ | ||
+ | • Laporan kemajuan ini mengandung informasi tentang: (1) Identitas Mahasiswa, (2) Judul Disertasi, (3) Komisi Pembimbing dan Tim Dosen Penguji, (4) Jadwal Disertasi secara keseluruhan.\\ | ||
+ | • Substansi Laporan Kemajuan meliputi: (1) Kegiatan yang telah selesai dilaksanakan, serta hasil-hasilnya. Kalau memungkinkan hasil-hasil ini dapat | ||
+ | ditulis dalam bentuk artikel ilmiah. (b)Kegiatan yang sedang dilaksanakan | ||
+ | dan batasan waktunya (jadwal). (c) Kegiatan yang direncanakan akan dilaksanakan beserta jadwal waktunya.\\ | ||
+ | • Laporan kemajuan ini harus disetujui dan ditandatangani oleh Promotor.\\ | ||
+ | • Laporan kemajuan ini ditujukan kepada Ketua Program Doktor.\\ | ||
+ | • Laporan kemajuan ini akan digunakan oleh Promotor sebagai salah satu pertimbangan dalam memantau dan menilai pelaksanaan penelitian | ||
+ | disertasi.\\ | ||
+ | • Pemantauan bisa dilaksanakan on site atau berdasarkan laporan tertulis.\\ | ||
+ | • Prosedur dan pembiayaan pemantauan dan penilaian penelitian diatur oleh program studi masing-masing.\\ | ||
+ | • Penilaian bisa dilakukan melalui evaluasi meja atau forum sidang komisi | ||
+ | pembimbing dan dinyatakan dalam bentuk Nilai Angka dan Huruf Mutu.\\ | ||
+ | |||
+ | |||
+ | |||
+ | **Supervisi Pelaksanaan Penelitian**\\ | ||
+ | a. Supervisi Penelitian Disertasi dilakukan bagi penelitian dengan metode | ||
+ | eksperimen yang dilaksanakan di laboratorium, rumah kaca, dan/atau di | ||
+ | lapangan.\\ | ||
+ | b. Supervisi penelitian dilakukan dengan tujuan untuk (1) membuktikan | ||
+ | apakah pelaksanaan penelitian sesuai dengan yang direncanakan dalam | ||
+ | usulan penelitian, dan (2) mencari solusi terhadap masalah yang dihadapi | ||
+ | mahasiswa dalam melaksanakan penelitiannya di laboratorium dan/atau di | ||
+ | lapangan.\\ | ||
+ | c. Supervisi penelitian dilaksanakan satu kali oleh Promotor atau Kopromotor yang ditunjuk oleh Promotor untuk mewakilinya.\\ | ||
+ | d. Dosen pembimbing yang melaksanakan supervisi penelitian berkewajiban | ||
+ | membuat laporan supervisi dan sekaligus penilaian pelaksanaan penelitian.\\ | ||
+ | e. Laporan Supervisi Penelitian berisi informasi tentang:\\ | ||
+ | - Identitas Mahasiswa dan Dosen Pembimbing yang melakukan | ||
+ | supervisi.\\ | ||
+ | - Judul Disertasi.\\ | ||
+ | - Judul/kegiatan penelitian yang sedang dilakukan.\\ | ||
+ | - Permasalahan yang dihadapi mahasiswa dalam melaksanakan | ||
+ | penelitian.\\ | ||
+ | - Bukti-bukti dokumentasi pelaksanaan penelitian.\\ | ||
+ | - Informasi lain yang dianggap perlu\\ | ||
+ | f. Pembiayaan supervisi penelitian ditanggung oleh Mahasiswa. Ketentuan | ||
+ | mengenai hal ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Dekan/Direktur | ||
+ | PPS.\\ | ||
+ | |||
+ | |||
+ | **5 Seminar Hasil Penelitian Disertasi**\\ | ||
+ | a.) Persyaratan\\ | ||
+ | Seminar hasil penelitian disertasi dilakukan oleh mahasiswa setelah | ||
+ | melaksanakan penelitian dan memiliki draft disertasi yang disetujui dan | ||
+ | ditanda- tangani oleh tim pembimbing, minimal draf artikel jurnal, dan telah | ||
+ | memenuhi semua persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan yang | ||
+ | berlaku. Seminar hasil penelitian dihadiri oleh tim pembimbing dan penguji | ||
+ | serta terbuka untuk umum.\\ | ||
+ | b.) Pelaksanaan Seminar Hasil Penelitian.\\ | ||
+ | - Tim penguji Seminar Hasil Penelitian (SHP) terdiri atas (1) Promotor | ||
+ | (satu orang), (2) Ko-Promotor (dua orang atau tiga orang), (3) Dosen | ||
+ | Penguji selain Komisi Pembimbing (tiga orang).\\ | ||
+ | - Seminar dapat dilaksanakan kalau dihadiri minimal oleh dua orang dosen | ||
+ | penguji dan dua orang dosen pembimbing (Promotor dan/ atau Kopromotor).\\ | ||
+ | - Dalam hal Promotor berhalangan hadir dalam seminar, harus | ||
+ | mendelegasikan kepada Ko-promotor 1 untuk mewakilinya.\\ | ||
+ | c.) Tatacara Penilaian Seminar Hasil Penelitian\\ | ||
+ | - Penilaian dilakukan oleh semua promotor, ko-promotor dan penguji | ||
+ | yang hadir. Promotor dan ko-promotor yang tidak hadir dalam forum | ||
+ | Seminar Hasil Penelitian tidak wajib melakukan penilaian.\\ | ||
+ | - Komponen penilaian SHP secara garis besar terdiri atas: (1) draf naskah | ||
+ | jurnal dan naskah disertasi, (2) penyajian makalah dalam seminar dan (3) | ||
+ | diskusi selama seminar berlangsung.\\ | ||
+ | - Penilaian dengan menggunakan format dan bobot penilaian SHP yang | ||
+ | ditetapkan program studi.\\ | ||
+ | - Berita acara hasil penilaian SHP disertasi ditanda-tangani oleh pimpinan | ||
+ | sidang dan semua panitia ujian (penguji) yang hadir.\\ | ||
+ | d.) Saran-saran dari Forum Seminar Hasil Penelitian.\\ | ||
+ | - Saran-saran dari setiap dosen penguji dituliskan dalam “lembar saran” | ||
+ | yang telah disediakan oleh Sub-Bagian Pengajaran PPS atau di PS/di | ||
+ | Fakultas\\ | ||
+ | - Mahasiswa berkewajiban memperbaiki naskah disertasinya sam | ||
+ | bil berkonsultasi dengan Promotor dan/atau Ko-promotornya\\ | ||
+ | - Komisi pembimbing bertanggung-jawab atas perbaikan naskah | ||
+ | disertasi berdasarkan saran-saran yang telah disepakati.\\ | ||
+ | |||
+ | |||
+ | **6 Ujian Disertasi**\\ | ||
+ | Ujian disertasi dapat dilaksanakan dalam bentuk terbuka atau tertutup atau | ||
+ | keduanya\\ | ||
+ | a.) Persyaratan\\ | ||
+ | - Telah lulus seminar hasil penelitian, telah melakukan perbaikan naskah | ||
+ | disertasi atas saran tim penguji seminar hasil penelitian. Naskah | ||
+ | disertasi harus disetujui dan ditanda-tangani oleh Komisi Pembimbing | ||
+ | dan telah memenuhi semua persyaratan administrasi sesuai dengan | ||
+ | ketentuan yang berlaku.\\ | ||
+ | - Mahasiswa wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) publikasi ilmiah | ||
+ | dari hasil penelitian Disertasi/karya desain/seni/bentuk lain yang telah | ||
+ | diterbitkan atau diterima untuk diterbitkan, sebagaimana di atur dalam | ||
+ | Pertor No 52 Tahun 2018 pasal 5 ayat 2.\\ | ||
+ | - Promotor dapat mengusulkan kepada Dekan/Direktur Pascasarjana | ||
+ | agar mahasiswa dinyatakan memperoleh nilai Disertasi A tanpa ujian | ||
+ | akhir apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:\\ | ||
+ | • Paling sedikit dua artikel ilmiah yang telah diterbitkan atau diterima | ||
+ | untuk diterbitkan dalam jurnal ilmiah internasional terindeks | ||
+ | Scopus atau Web of Science Core Collection (Thomson Reuter) | ||
+ | yang mempunyai kualitas paling rendah Q3, dan/atau mempunyai | ||
+ | impact factor paling rendah 0,1;\\ | ||
+ | • Nilai rata-rata seluruh tahapan ujian/seminar Disertasi A; dan\\ | ||
+ | • Naskah Disertasi telah dievaluasi dan disetujui oleh Tim Promotor | ||
+ | serta didiseminasikan dalam forum ilmiah pada fakultas/Pascasarjana.\\ | ||
+ | b.) Pelaksanaan: Ujian Kelayakan Disertasi dapat dilaksanakan kalau dihadiri | ||
+ | minimal oleh promotor dan salah satu ko-promotor, 2 orang dosen penguji | ||
+ | dan 1 orang reviewer/penguji dari luar UB.\\ | ||
+ | c.) Prosedur Ujian Kelayakan Disertasi diatur sebagai berikut:\\ | ||
+ | - Mahasiswa yang telah mendapat persetujuan dari Komisi Pembimbing | ||
+ | untuk Ujian Kelayakan Disertasi segera melaporkan kepada Ketua | ||
+ | Program Doktor untuk menetapkan jadwal pelaksanaan ujian kelayakan.\\ | ||
+ | - Tim promotor mengusulkan (Kepada KPS) untuk memilih calon | ||
+ | penguji/reviewer dan menentukan jadwal ujian kelayakan disertasi.\\ | ||
+ | - Ketua Program Studi menentukan 1 atau 2 penguji/reviewer atas usulan | ||
+ | oleh Promotor.\\ | ||
+ | - Ujian kelayakan dipimpin oleh Ketua Program Doktor, atau yang | ||
+ | ditugaskan.\\ | ||
+ | d.) Penilaian Ujian Kelayakan Disertasi.\\ | ||
+ | - Nilai Kelayakan Disertasi dinyatakan dalam bentuk NilaiAngka dan | ||
+ | Huruf Mutu. Nilai minimal untuk dinyatakan LULUS Kelayakan | ||
+ | Disertasi adalah B (>70).\\ | ||
+ | |||
+ | |||
+ | **11.7.7 Ujian Disertasi: Terbuka (Opional)**\\ | ||
+ | a. Persyaratan:\\ | ||
+ | - Ujian terbuka dilaksanakan sebagaimana regulasi pada penyelenggara | ||
+ | program doktor pascasarjana di Universitas Brawijaya dengan | ||
+ | mempertimbangkan ketentuan yang diatur dalam Pertor No 52 Tahun | ||
+ | 2018 pasal 5 ayat 2;\\ | ||
+ | - Ujian disertasi terbuka dilaksanakan paling cepat satu bulan setelah | ||
+ | ujian disertasi tertutup dan paling lambat enam bulan setelah ujian | ||
+ | kelayakan disertasi;\\ | ||
+ | - Ketidaksesuaian dari ketentuan ini memerlukan persetujuan khusus | ||
+ | dari Ketua Program Doktor, berita acara perbaikan naskah disertasi | ||
+ | yang telah ditanda tangani oleh komisi pembimbing dan evaluator;\\ | ||
+ | b. Pelaksanaan Ujian Disertasi.\\ | ||
+ | - Tim penguji ujian disertasi terdiri atas: Pimpinan Sidang | ||
+ | (Dekan/Direktur/ dosen yang ditunjuk untuk mewakili), Promotor | ||
+ | (satu orang) dan Ko-Promotor (2 orang), Panitia Penilai Disertasi | ||
+ | (dosen penguji) (2 - 3 orang); Satu orang “Penguji Tamu”, pakar yang | ||
+ | berasal dari luar Universitas Brawijaya yang mempunyai keahlian dalam | ||
+ | bidang yang sesuai dengan isi disertasi; Penguji Tamu diusulkan oleh | ||
+ | Promotor kepada Ketua Program Doktor, dan ditetapkan dengan Surat | ||
+ | Keputusan Dekan/ Direktur PPSUB.\\ | ||
+ | - Ujian disertasi terbuka dapat dilaksanakan apabila dihadiri minimal | ||
+ | oleh promotor dan salah satu ko-promotor, 2 orang dosen penguji dan | ||
+ | seorang penguji luar. Ketidaksesuaian dari ketentuan ini memerlukan | ||
+ | persetujuan khusus Ketua Program Doktor.\\ | ||
+ | |||
+ | |||
+ | **11.7.8 Sistem Penilaian Disertasi.**\\ | ||
+ | - Penilaian Hasil Belajar untuk Disertasi\\ | ||
+ | ~ Dalam hal materi/substansi Disertasi terdiri atas beberapa sub- penelitian, | ||
+ | maka harus merupakan satu kesatuan karya penelitian yang utuh yang saling | ||
+ | terkait atau berangkai.\\ | ||
+ | ~ Hasil belajar mahasiswa atas pelaksanaan Disertasi dinilai mulai dari proses | ||
+ | penyusunan proposal, pelaksanaan, pelaporan, artikel/ makalah ilmiah dan | ||
+ | ujian.\\ | ||
+ | ~ Borang penilaian masing-masing tahapan disertasi diatur dalam Buku | ||
+ | Pedoman Fakultas penyelenggara Program Doktor/ Program Pascasarjana | ||
+ | Universitas.\\ | ||
+ | ~ Mahasiswa wajib menggunakan materi/substansi Disertasi untuk menyusun | ||
+ | publikasi yang diterima untuk diterbitkan dalam jurnal ilmiah internasional | ||
+ | yang bereputasi dan mahasiswa tetap wajib menyusun Disertasi untuk dinilai | ||
+ | oleh Majelis Dosen Penguji dalam suatu Ujian Tertutup.\\ | ||
+ | ~ Ketentuan mengenai kualifikasi Dosen Penguji, tatacara penilaian dan | ||
+ | pelaksanaan Ujian Tertutup diatur dalam Buku Pedoman Fakultas | ||
+ | penyelenggara Program Doktor/Program Pascasarjana Universitas | ||
+ | Brawijaya.\\ | ||
+ | ~ Komponen penilaian desertasi disesuaikan dengan Pedoman Pendidikan di | ||
+ | tingkat fakultas.\\ | ||
+ | ~ Kesetaraan nilai angka, Huruf mutu dan Angka mutu.Kesetaraan nilai | ||
+ | angka, huruf mutu dan angka mutu di UB menggunakan nilai kisaran angka | ||
+ | 0 - 100.\\ | ||
+ | |||
+ | {{ k.1.png }} | ||