bukupedoman2:disertasi

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
bukupedoman2:disertasi [2023/08/23 10:13]
infokom
bukupedoman2:disertasi [2023/08/23 10:26] (current)
infokom
Line 40: Line 40:
  
  
-\\11.7.3 Pelaksanaan Penelitian Disertasi**\\+**11.7.3 Pelaksanaan Penelitian Disertasi**\\
 - Tim promotor berkewajiban memantau dan menilai pelaksanaan penelitian disertasi mahasiswa bimbingannya.\\ - Tim promotor berkewajiban memantau dan menilai pelaksanaan penelitian disertasi mahasiswa bimbingannya.\\
 - Penilaian pelaksanaan penelitian disertasi dilakukan oleh Tim promotor, dengan memperhatikan dan mempertimbangkan komponen-komponen:​\\ - Penilaian pelaksanaan penelitian disertasi dilakukan oleh Tim promotor, dengan memperhatikan dan mempertimbangkan komponen-komponen:​\\
Line 78: Line 78:
  
  
 +
 +**Supervisi Pelaksanaan Penelitian**\\
 +a. Supervisi Penelitian Disertasi dilakukan bagi penelitian dengan metode
 +eksperimen yang dilaksanakan di laboratorium,​ rumah kaca, dan/atau di
 +lapangan.\\
 +b. Supervisi penelitian dilakukan dengan tujuan untuk (1) membuktikan
 +apakah pelaksanaan penelitian sesuai dengan yang direncanakan dalam
 +usulan penelitian, dan (2) mencari solusi terhadap masalah yang dihadapi
 +mahasiswa dalam melaksanakan penelitiannya di laboratorium dan/atau di
 +lapangan.\\
 +c. Supervisi penelitian dilaksanakan satu kali oleh Promotor atau Kopromotor yang ditunjuk oleh Promotor untuk mewakilinya.\\
 +d. Dosen pembimbing yang melaksanakan supervisi penelitian berkewajiban
 +membuat laporan supervisi dan sekaligus penilaian pelaksanaan penelitian.\\
 +e. Laporan Supervisi Penelitian berisi informasi tentang:\\
 +- Identitas Mahasiswa dan Dosen Pembimbing yang melakukan
 +supervisi.\\
 +- Judul Disertasi.\\
 +- Judul/​kegiatan penelitian yang sedang dilakukan.\\
 +- Permasalahan yang dihadapi mahasiswa dalam melaksanakan
 +penelitian.\\
 +- Bukti-bukti dokumentasi pelaksanaan penelitian.\\
 +- Informasi lain yang dianggap perlu\\
 +f. Pembiayaan supervisi penelitian ditanggung oleh Mahasiswa. Ketentuan
 +mengenai hal ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Dekan/​Direktur
 +PPS.\\
 +
 +
 +**5 Seminar Hasil Penelitian Disertasi**\\
 +a.) Persyaratan\\
 +Seminar hasil penelitian disertasi dilakukan oleh mahasiswa setelah
 +melaksanakan penelitian dan memiliki draft disertasi yang disetujui dan
 +ditanda- tangani oleh tim pembimbing, minimal draf artikel jurnal, dan telah
 +memenuhi semua persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan yang
 +berlaku. Seminar hasil penelitian dihadiri oleh tim pembimbing dan penguji
 +serta terbuka untuk umum.\\
 +b.) Pelaksanaan Seminar Hasil Penelitian.\\
 +- Tim penguji Seminar Hasil Penelitian (SHP) terdiri atas (1) Promotor
 +(satu orang), (2) Ko-Promotor (dua orang atau tiga orang), (3) Dosen
 +Penguji selain Komisi Pembimbing (tiga orang).\\
 +- Seminar dapat dilaksanakan kalau dihadiri minimal oleh dua orang dosen
 +penguji dan dua orang dosen pembimbing (Promotor dan/ atau Kopromotor).\\
 +- Dalam hal Promotor berhalangan hadir dalam seminar, harus
 +mendelegasikan kepada Ko-promotor 1 untuk mewakilinya.\\
 +c.) Tatacara Penilaian Seminar Hasil Penelitian\\
 +- Penilaian dilakukan oleh semua promotor, ko-promotor dan penguji
 +yang hadir. Promotor dan ko-promotor yang tidak hadir dalam forum
 +Seminar Hasil Penelitian tidak wajib melakukan penilaian.\\
 +- Komponen penilaian SHP secara garis besar terdiri atas: (1) draf naskah
 +jurnal dan naskah disertasi, (2) penyajian makalah dalam seminar dan (3)
 +diskusi selama seminar berlangsung.\\
 +- Penilaian dengan menggunakan format dan bobot penilaian SHP yang
 +ditetapkan program studi.\\
 +- Berita acara hasil penilaian SHP disertasi ditanda-tangani oleh pimpinan
 +sidang dan semua panitia ujian (penguji) yang hadir.\\
 +d.) Saran-saran dari Forum Seminar Hasil Penelitian.\\
 +- Saran-saran dari setiap dosen penguji dituliskan dalam “lembar saran”
 +yang telah disediakan oleh Sub-Bagian Pengajaran PPS atau di PS/di
 +Fakultas\\
 +- Mahasiswa berkewajiban memperbaiki naskah disertasinya sam
 +bil berkonsultasi dengan Promotor dan/atau Ko-promotornya\\
 +- Komisi pembimbing bertanggung-jawab atas perbaikan naskah
 +disertasi berdasarkan saran-saran yang telah disepakati.\\
 +
 +
 +**6 Ujian Disertasi**\\
 +Ujian disertasi dapat dilaksanakan dalam bentuk terbuka atau tertutup atau
 +keduanya\\
 +a.) Persyaratan\\
 +- Telah lulus seminar hasil penelitian, telah melakukan perbaikan naskah
 +disertasi atas saran tim penguji seminar hasil penelitian. Naskah
 +disertasi harus disetujui dan ditanda-tangani oleh Komisi Pembimbing
 +dan telah memenuhi semua persyaratan administrasi sesuai dengan
 +ketentuan yang berlaku.\\
 +- Mahasiswa wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) publikasi ilmiah
 +dari hasil penelitian Disertasi/​karya desain/​seni/​bentuk lain yang telah
 +diterbitkan atau diterima untuk diterbitkan,​ sebagaimana di atur dalam
 +Pertor No 52 Tahun 2018 pasal 5 ayat 2.\\
 +- Promotor dapat mengusulkan kepada Dekan/​Direktur Pascasarjana
 +agar mahasiswa dinyatakan memperoleh nilai Disertasi A tanpa ujian
 +akhir apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:\\
 +• Paling sedikit dua artikel ilmiah yang telah diterbitkan atau diterima
 +untuk diterbitkan dalam jurnal ilmiah internasional terindeks
 +Scopus atau Web of Science Core Collection (Thomson Reuter)
 +yang mempunyai kualitas paling rendah Q3, dan/atau mempunyai
 +impact factor paling rendah 0,1;\\
 +• Nilai rata-rata seluruh tahapan ujian/​seminar Disertasi A; dan\\
 +• Naskah Disertasi telah dievaluasi dan disetujui oleh Tim Promotor
 +serta didiseminasikan dalam forum ilmiah pada fakultas/​Pascasarjana.\\
 +b.) Pelaksanaan:​ Ujian Kelayakan Disertasi dapat dilaksanakan kalau dihadiri
 +minimal oleh promotor dan salah satu ko-promotor,​ 2 orang dosen penguji
 +dan 1 orang reviewer/​penguji dari luar UB.\\
 +c.) Prosedur Ujian Kelayakan Disertasi diatur sebagai berikut:\\
 +- Mahasiswa yang telah mendapat persetujuan dari Komisi Pembimbing
 +untuk Ujian Kelayakan Disertasi segera melaporkan kepada Ketua
 +Program Doktor untuk menetapkan jadwal pelaksanaan ujian kelayakan.\\
 +- Tim promotor mengusulkan (Kepada KPS) untuk memilih calon
 +penguji/​reviewer dan menentukan jadwal ujian kelayakan disertasi.\\
 +- Ketua Program Studi menentukan 1 atau 2 penguji/​reviewer atas usulan
 +oleh Promotor.\\
 +- Ujian kelayakan dipimpin oleh Ketua Program Doktor, atau yang
 +ditugaskan.\\
 +d.) Penilaian Ujian Kelayakan Disertasi.\\
 +- Nilai Kelayakan Disertasi dinyatakan dalam bentuk NilaiAngka dan
 +Huruf Mutu. Nilai minimal untuk dinyatakan LULUS Kelayakan
 +Disertasi adalah B (>70).\\
 +
 +
 +**11.7.7 Ujian Disertasi: Terbuka (Opional)**\\
 +a. Persyaratan:​\\
 +- Ujian terbuka dilaksanakan sebagaimana regulasi pada penyelenggara
 +program doktor pascasarjana di Universitas Brawijaya dengan
 +mempertimbangkan ketentuan yang diatur dalam Pertor No 52 Tahun
 +2018 pasal 5 ayat 2;\\
 +- Ujian disertasi terbuka dilaksanakan paling cepat satu bulan setelah
 +ujian disertasi tertutup dan paling lambat enam bulan setelah ujian
 +kelayakan disertasi;​\\
 +- Ketidaksesuaian dari ketentuan ini memerlukan persetujuan khusus
 +dari Ketua Program Doktor, berita acara perbaikan naskah disertasi
 +yang telah ditanda tangani oleh komisi pembimbing dan evaluator;​\\
 +b. Pelaksanaan Ujian Disertasi.\\
 +- Tim penguji ujian disertasi terdiri atas: Pimpinan Sidang
 +(Dekan/​Direktur/​ dosen yang ditunjuk untuk mewakili), Promotor
 +(satu orang) dan Ko-Promotor (2 orang), Panitia Penilai Disertasi
 +(dosen penguji) (2 - 3 orang); Satu orang “Penguji Tamu”, pakar yang
 +berasal dari luar Universitas Brawijaya yang mempunyai keahlian dalam
 +bidang yang sesuai dengan isi disertasi; Penguji Tamu diusulkan oleh
 +Promotor kepada Ketua Program Doktor, dan ditetapkan dengan Surat
 +Keputusan Dekan/ Direktur PPSUB.\\
 +- Ujian disertasi terbuka dapat dilaksanakan apabila dihadiri minimal
 +oleh promotor dan salah satu ko-promotor,​ 2 orang dosen penguji dan
 +seorang penguji luar. Ketidaksesuaian dari ketentuan ini memerlukan
 +persetujuan khusus Ketua Program Doktor.\\
 +
 +
 +**11.7.8 Sistem Penilaian Disertasi.**\\
 +- Penilaian Hasil Belajar untuk Disertasi\\
 +~ Dalam hal materi/​substansi Disertasi terdiri atas beberapa sub- penelitian,
 +maka harus merupakan satu kesatuan karya penelitian yang utuh yang saling
 +terkait atau berangkai.\\
 +~ Hasil belajar mahasiswa atas pelaksanaan Disertasi dinilai mulai dari proses
 +penyusunan proposal, pelaksanaan,​ pelaporan, artikel/ makalah ilmiah dan
 +ujian.\\
 +~ Borang penilaian masing-masing tahapan disertasi diatur dalam Buku
 +Pedoman Fakultas penyelenggara Program Doktor/ Program Pascasarjana
 +Universitas.\\
 +~ Mahasiswa wajib menggunakan materi/​substansi Disertasi untuk menyusun
 +publikasi yang diterima untuk diterbitkan dalam jurnal ilmiah internasional
 +yang bereputasi dan mahasiswa tetap wajib menyusun Disertasi untuk dinilai
 +oleh Majelis Dosen Penguji dalam suatu Ujian Tertutup.\\
 +~ Ketentuan mengenai kualifikasi Dosen Penguji, tatacara penilaian dan
 +pelaksanaan Ujian Tertutup diatur dalam Buku Pedoman Fakultas
 +penyelenggara Program Doktor/​Program Pascasarjana Universitas
 +Brawijaya.\\
 +~ Komponen penilaian desertasi disesuaikan dengan Pedoman Pendidikan di
 +tingkat fakultas.\\
 +~  Kesetaraan nilai angka, Huruf mutu dan Angka mutu.Kesetaraan nilai
 +angka, huruf mutu dan angka mutu di UB menggunakan nilai kisaran angka
 +0 - 100.\\
 +
 +{{ k.1.png }}