bukupedoman2:evaluasis1

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Next revision
Previous revision
bukupedoman2:evaluasis1 [2023/08/18 11:15]
infokom created
bukupedoman2:evaluasis1 [2023/08/18 13:08] (current)
infokom
Line 12: Line 12:
 Program Sarjana adalah:\\ Program Sarjana adalah:\\
 **8.4.1 Evaluasi Keberhasilan Studi Akhir Semester**\\ **8.4.1 Evaluasi Keberhasilan Studi Akhir Semester**\\
- 
 Evaluasi keberhasilan studi akhir semester dilakukan pada setiap akhir Evaluasi keberhasilan studi akhir semester dilakukan pada setiap akhir
 semester, meliputi mata kuliah yang diambil mahasiswa pada semester tersebut. semester, meliputi mata kuliah yang diambil mahasiswa pada semester tersebut.
Line 25: Line 24:
 ^        1,50 - 1,99        ^    12 - 15 sks                   ^ ^        1,50 - 1,99        ^    12 - 15 sks                   ^
 ^         < 1,50            ^    < = 12 sks                    ^ ^         < 1,50            ^    < = 12 sks                    ^
 +
  
 **8.4.2 Evaluasi Keberhasilan Studi Tahun Pertama**\\ **8.4.2 Evaluasi Keberhasilan Studi Tahun Pertama**\\
Line 35: Line 35:
 - Mencapai indeks prestasi (IP) sekurang-kurangnya 2,00 yang - Mencapai indeks prestasi (IP) sekurang-kurangnya 2,00 yang
 diperhitungkan dari 20 sks dari mata kuliah yang terbaik nilainya.\\ diperhitungkan dari 20 sks dari mata kuliah yang terbaik nilainya.\\
-- Memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan masing-masing Fakultas\\ ​+- Memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan masing-masing Fakultas.\\
  
 **8.4.3 Evaluasi Keberhasilan Studi Tahun Kedua**\\ **8.4.3 Evaluasi Keberhasilan Studi Tahun Kedua**\\
- 
 Adalah evaluasi keberhasilan studi yang dilakukan setelah mahasiswa Adalah evaluasi keberhasilan studi yang dilakukan setelah mahasiswa
 menempuh pendidikan selama empat semester kumulatif (tidak termasuk cuti menempuh pendidikan selama empat semester kumulatif (tidak termasuk cuti
Line 45: Line 44:
 - Mencapai IP sekurang-kurangnya 2,00 yang diperhitungkan dari 48 sks - Mencapai IP sekurang-kurangnya 2,00 yang diperhitungkan dari 48 sks
 dari nilai mata kuliah yang terbaik.\\ dari nilai mata kuliah yang terbaik.\\
-- Memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan masing-masing Fakultas.\\+- Memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan masing-masing Fakultas. \\
  
 **8.4.4 Evaluasi Keberhasilan Studi Tahun Ketiga**\\ **8.4.4 Evaluasi Keberhasilan Studi Tahun Ketiga**\\
 +
 Adalah evaluasi keberhasilan studi yang dilakukan setelah mahasiswa Adalah evaluasi keberhasilan studi yang dilakukan setelah mahasiswa
 menempuh pendidikan selama enam semester kumulatif (tidak termasuk cuti menempuh pendidikan selama enam semester kumulatif (tidak termasuk cuti
Line 54: Line 54:
 - Menempuh sekurang-kurangnya 72 sks.\\ - Menempuh sekurang-kurangnya 72 sks.\\
 - Mencapai IP sekurang-kurangnya 2,00 yang diperhitungkan dari 72 sks - Mencapai IP sekurang-kurangnya 2,00 yang diperhitungkan dari 72 sks
-dari nilai mata kuliah yang terbaik\\ +dari nilai mata kuliah yang terbaik.\\
  
 **8.4.5 8.6.5 Evaluasi Keberhasilan Studi Tahun Keempat**\\ **8.4.5 8.6.5 Evaluasi Keberhasilan Studi Tahun Keempat**\\
- 
 Adalah evaluasi keberhasilan studi yang dilakukan setelah mahasiswa Adalah evaluasi keberhasilan studi yang dilakukan setelah mahasiswa
 menempuh pendidikan selama delapan semester kumulatif (tidak termasuk cuti menempuh pendidikan selama delapan semester kumulatif (tidak termasuk cuti
Line 70: Line 68:
 - Evaluasi studi untuk mahasiswa Alih Program di atur oleh masing-masing - Evaluasi studi untuk mahasiswa Alih Program di atur oleh masing-masing
 Fakultas.\\ Fakultas.\\
 + 
  
 **8.4.6 8.6.6 Evaluasi Keberhasilan Studi pada Akhir Studi Program Sarjana**\\ **8.4.6 8.6.6 Evaluasi Keberhasilan Studi pada Akhir Studi Program Sarjana**\\
Line 86: Line 85:
 - Tidak ada nilai E.\\ - Tidak ada nilai E.\\
 - Lulus ujian sarjana dan mengunggah skripsi ke repositori perguruan tinggi - Lulus ujian sarjana dan mengunggah skripsi ke repositori perguruan tinggi
-yang diintegrasikan di portal repositori Tugas Akhir Mahasiswa Kemenristekdikti (rama.ristekbrin.go.id) kecuali apabila dipublikasikan ​dijurnal\\+yang diintegrasikan di portal repositori Tugas Akhir Mahasiswa\\ 
 +Kemenristekdikti (rama.ristekbrin.go.id) kecuali apabila dipublikasikan ​di 
 +jurnal\\
 - Memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan masing-masing Fakultas.\\ - Memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan masing-masing Fakultas.\\
 - Apabila indeks prestasi yang dicapai kurang dari 2,00 maka mahasiswa - Apabila indeks prestasi yang dicapai kurang dari 2,00 maka mahasiswa
Line 92: Line 93:
 masa studi belum dilampaui. Perbaikan harus dilakukan pada semester masa studi belum dilampaui. Perbaikan harus dilakukan pada semester
 berikutnya saat mata kuliah yang akan diperbaiki ditawarkan. Setiap mata berikutnya saat mata kuliah yang akan diperbaiki ditawarkan. Setiap mata
-kuliah yang diperbaiki, nilai tertinggi yang digunakan untuk evaluasi.\\ +kuliah yang diperbaiki, nilai tertinggi yang digunakan untuk evaluasi. \\
- +
-  +
-**8.5 TUGAS AKHIR PROGRAM SARJANA**\\ +
- +
-Untuk menempuh ujian tugas akhir program sarjana, seorang mahasiswa +
-ditugaskan membuat tugas akhir yang berbentuk skripsi, yaitu karya ilmiah di +
-bidang ilmunya yang ditulis berdasarkan hasil penelitian, studi kepustakaan,​ praktik kerja lapangan, magang kerja, atau tugas lain yang ditentukan oleh fakultas masing masing.  +
- +
-**a. Syarat-syarat membuat Tugas akhir**\\ +
- +
-Seorang mahasiswa diperkenankan membuat tugas akhir bilamana +
-memenuhi syarat- syarat sebagai berikut:​\\ +
-- Aktif sebagai mahasiswa pada tahun akademik yang bersangkutan +
-dengan telah memprogram KRS Tugas akhir.\\ +
-- Telah Menempuh seluruh mata kuliah wajib dan mengumpulkan +
-sejumlah sks tertentu sesuai dengan yang ditetapkan fakultas masingmasing.\\ +
-- IP Kumulatif sekurang-kurangnya 2,00.\\ +
-- Memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan fakultas masing-masing\\ +
- +
-**b. Tata cara dan metode pembuatan Tugas Akhir**\\ +
-Tata cara dan metode pembuatan tugas akhir diatur dalam Buku Pedoman +
-Fakultas masing-masing.\\ +
- +
-**c. Waktu Penyelesaian Tugas Akhir**\\ +
-- Tugas akhir harus sudah diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan +
-sejak tugas akhir diprogramkan dalam KRS.\\ +
-- Perpanjangan waktu dapat dilakukan dengan persetujuan Dekan +
-berupa perpanjangan Surat Tugas Pembimbingan atau penggantian +
-Dosen Pembimbing, dan diprogramkan dalam KRS semester +
-berikutnya dengan tata cara yang ditentukan fakultas masing- masing\\ +
- +
-**d. Pembimbing Tugas Akhir**\\ +
- +
-Untuk membuat tugas akhir, seorang mahasiswa dibimbing oleh 1 atau 2 orang +
-yang terdiri dari seorang Pembimbing Utama dan seorang pembimbing pendamping. +
-Ketentuan selain persyaratan diatas ditentukan oleh Dekan atas usul Ketua Jurusan/ Ketua Program Studi dalam Peraturan/​Pedoman Akademik Fakultas. \\ +
- +
-**e. Syarat-syarat Pembimbing**\\ +
-Pembimbing Utama serendah-rendahnya mempunyai jabatan fungsional +
-akademik Lektor, dengan tambahan gelar minimal Magister/​sederajat atau Asisten +
-Ahli bergelar Doktor. Pembimbing Pendamping serendah-rendahnya mempunyai +
-jabatan fungsional Asisten Ahli dengan tambahan gelar Magister/​sederajat. +
-Penentuan pembimbing di luar persyaratan di atas ditentukan oleh Dekan/​Ketua +
-Program atas usul Ketua Jurusan/​Program Studi.\\ +
- +
-**f. Penentuan Pembimbing**\\ +
-Dosen pembimbing Utama dan Dosen Pembimbing Pendamping +
-ditentukan oleh Dekan/Ketua Program atas usul Ketua Jurusan/​Ketua Program +
-Studi. Dosen luarbiasa/​dosen tamu dapat diusulkan menjadi Pembimbing Utama +
-atau Pembimbing Pendamping. \\ +
- +
-**g. Tugas dan Kewajiban Pembimbing Utama**\\ +
-- Membantu dan mengarahkan mahasiswa dalam mencari permasalahan yang +
-dijadikan dasar pembuatan tugas akhir.\\ +
-- Membimbing mahasiswa dalam pelaksanaan tugas akhir.\\ +
-- Membimbing mahasiswa dalam penulisan tugas akhir.\\ +
-- Berkoordinasi dengan Pembimbing Pendamping dalam proses +
-pembimbingan mahasiswa menyelesaikan tugas akhir. Setidaknya satu +
-pembimbing dapat mendampingi mahasiswa dalam ujian tugas akhir dengan +
-ketentuan yang tersebut diatas\\ +
-- Tugas dan kewajiban Pembimbing Pendamping adalah membantu +
-Pembimbing Utama dalam melaksanakan bimbingan tugas akhir mahasiswa. \\ +
- +
-**h. Sifat dan Tujuan Ujian Tugas Akhir Program Sarjana**\\ +
- +
-- Ujian tugas akhir program sarjana adalah ujian terakhir yang wajib ditempuh +
-mahasiswa sebagai syarat untuk mendapatkan gelar Sarjana.\\ +
-- Ujian tugas akhir program sarjana bersifat komprehensif.\\ +
-- Ujian dilaksanakan secara lisan dan bertujuan untuk mengevaluasi +
-mahasiswa dalam penguasaan keilmuan dan penerapan teknologi sesuai +
-dengan bidang keahliannya.\\ +
-- Ujian tugas akhir program sarjana juga bertujuan membekali mahasiswa +
-terhadap hal-hal yang dianggap lemah sehingga mampu meningkatkan +
-kompetensinya.\\ +
-- Bentuk Tugas Akhir berupa skripsi, Prestasi Karya ilmiah +
-Nasional/​internasional,​ publikasi bereputasi atau inovasi maupun laporan +
-hasil kegiatan yang diatur pada tingkat fakultas.\\ +
- +
-**i. Syarat-Syarat Menempuh Ujian Tugas Akhir Program Sarjana**\\ +
-Seorang mahasiswa diperkenankan menempuh Ujian Tugas Akhir +
-program sarjana bilamana memenuhi syarat-syarat:​\\ +
-- Terdaftar sebagai mahasiswa pada tahun akademik yang bersangkutan. +
-- Telah Menempuh seluruh mata kuliah kecuali skripsi atau sesuai dengan +
-yang ditetapkan masing-masing fakultas.\\ +
-- IP Kumulatif sekurang-kurangnya 2,00.\\ +
-- Tidak ada nilai akhir E pada semua mata kuliah yang telah ditempuh.\\ +
-- Nilai D/D+ tidak boleh melebihi 10 % beban kredit total.\\ +
-- Telah menyelesaikan Tugas Akhir.\\ +
-- Memenuhi syarat akademik dan syarat admistristasi lainnya yang ditentukan +
-masing-masing fakultas. \\ +
- +
-**j. Tata cara Permohonan Ujian Tugas Akhir Program Sarjana**\\ +
- +
-Tata cara permohonan ujian tugas akhir ditentukan oleh fakultas masingmasing dengan memperhatikan persyaratan administrasi dan akademik. \\ +
- +
-**k. Majelis Penguji Ujian Tugas Akhir Program Sarjana**\\ +
-- Majelis penguji ditetapkan oleh Dekan atas usul Ketua Jurusan/​ketua +
-Program Studi.\\ +
-- Susunan majelis penguji terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan +
-2 atau 3 orang anggota.\\ +
-- Ketua majelis penguji adalah Ketua Jurusan/​Sekretaris Jurusan/​Ketua\\ +
-Program Studi/​Pembimbing I atau dosen lain yang ditunjuk oleh Ketua +
-Jurusan.\\ +
-- Majelis Penguji adalah dosen yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: +
-serendah- rendahnya mempunyai jabatan fungsional Lektor bagi pemegang +
-ijazah minimal S-2 (Magister) atau Asisten Ahli bagi pemegang ijazah S-3 +
-(Doktor). Penentuan majelis penguji diluar persyaratan di atas ditentukan +
-oleh Dekan atas usul Ketua Jurusan/ Ketua Program Studi.\\ +
-- Anggota penguji dapat terdiri dari pembimbing dan atau bukan +
-pembimbing.\\ +
-- Penguji bukan pembimbing dapat diangkat dari instansi lain yang bidang +
-ilmunya sesuai dengan tugas akhir mahasiswa yang ditentukan oleh Dekan +
-atas usul Ketua Jurusan/​Ketua Program Studi.\\ +
-- Tugas Majelis Penguji Ujian Tugas Akhir Program Sarjana.\\ +
- +
-> Ketua majelis penguji bertugas mengatur kelancaran selama +
-pelaksanaan ujian.\\ +
-> Majelis penguji bertugas menguji dan memberikan penilaian.\\ +
-- Penggantian tentang pembimbing utama dan pembimbing pendamping +
-diatur oleh masing-masing fakultas. \\ +
- +
-**L. Waktu Ujian Tugas Akhir Program Sarjana**\\ +
-Waktu yang disediakan untuk ujian tugas akhir maksimal 2 (dua) jam. +
-**M. Penilaian**\\ +
-Yang dinilai dalam ujian tugas akhir program sarjana meliputi +
-- Kualitas karya ilmiah (skripsi) yang meliputi bobot akademik dan tata cara +
-penulisan.\\ +
-- Penguasaan materi yang ditunjukkan dalam menjawab pertanyaanpertanyaan dari Majelis Penguji.\\ +
-- Sikap selama ujian.\\ +
- +
-**N. Penentuan Nilai Akhir.**\\ +
-- Ketua majelis penguji memimpin musyawarah untuk menentukan nilai\\ +
-akhir ujian yang dinyatakan dengan huruf A, B+, B, C+, C, D+, D atau E. +
-Nilai akhir dari tugas akhir juga termasuk nilai pelaksanaan tugas akhir dan +
-nilai seminar dengan bobot yang ditentukan oleh masing-masing fakultas.\\ +
-- Untuk dapat dinyatakan lulus ujian tugas akhir program sarjana, seorang +
-mahasiswa sekurang-kurangnya harus mencapai nilai C.\\ +
-- Mahasiswa yang dinyatakan belum lulus ujian tugas akhir harus +
-melaksanakan keputusan majelis penguji.\\ +
-- Penanganan keluhan nilai mahasiswa harus mengetahui dosen wali +
-disampaikan ke UJM (Unit Jaminan Mutu). \\+