bukupedoman2:evaluasis1

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
bukupedoman2:evaluasis1 [2023/08/18 13:04]
infokom created
bukupedoman2:evaluasis1 [2023/08/18 13:08] (current)
infokom
Line 24: Line 24:
 ^        1,50 - 1,99        ^    12 - 15 sks                   ^ ^        1,50 - 1,99        ^    12 - 15 sks                   ^
 ^         < 1,50            ^    < = 12 sks                    ^ ^         < 1,50            ^    < = 12 sks                    ^
 +
 +
 +**8.4.2 Evaluasi Keberhasilan Studi Tahun Pertama**\\
 +
 +Adalah evaluasi keberhasilan studi yang dilakukan setelah mahasiswa
 +menempuh pendidikan selama dua semester kumulatif (tidak termasuk cuti
 +akademik). Mahasiswa diperbolehkan melanjutkan studi apabila memenuhi
 +persyaratan sebagai berikut:\\
 +- Mengumpulkan sekurang-kurangnya 20 sks.\\
 +- Mencapai indeks prestasi (IP) sekurang-kurangnya 2,00 yang
 +diperhitungkan dari 20 sks dari mata kuliah yang terbaik nilainya.\\
 +- Memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan masing-masing Fakultas.\\
 +
 +**8.4.3 Evaluasi Keberhasilan Studi Tahun Kedua**\\
 +Adalah evaluasi keberhasilan studi yang dilakukan setelah mahasiswa
 +menempuh pendidikan selama empat semester kumulatif (tidak termasuk cuti
 +akademik). Mahasiswa masih diperbolehkan melanjutkan studinya setelah tahun kedua, apabila memenuhi syarat sebagai berikut:\\
 +- Mengumpulkan sekurang-kurangnya 48 sks.\\
 +- Mencapai IP sekurang-kurangnya 2,00 yang diperhitungkan dari 48 sks
 +dari nilai mata kuliah yang terbaik.\\
 +- Memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan masing-masing Fakultas. \\
 +
 +**8.4.4 Evaluasi Keberhasilan Studi Tahun Ketiga**\\
 +
 +Adalah evaluasi keberhasilan studi yang dilakukan setelah mahasiswa
 +menempuh pendidikan selama enam semester kumulatif (tidak termasuk cuti
 +akademik). Mahasiswa masih diperbolehkan melanjutkan studinya setelah tahun
 +ketiga, apabila memenuhi syarat sebagai berikut:\\
 +- Menempuh sekurang-kurangnya 72 sks.\\
 +- Mencapai IP sekurang-kurangnya 2,00 yang diperhitungkan dari 72 sks
 +dari nilai mata kuliah yang terbaik.\\
 +
 +**8.4.5 8.6.5 Evaluasi Keberhasilan Studi Tahun Keempat**\\
 +Adalah evaluasi keberhasilan studi yang dilakukan setelah mahasiswa
 +menempuh pendidikan selama delapan semester kumulatif (tidak termasuk cuti
 +akademik). Mahasiswa masih diperbolehkan melanjutkan studinya setelah tahun
 +keempat, apabila memenuhi syarat sebagai berikut:\\
 +- Mengumpulkan sekurang-kurangnya 96 sks.\\
 +- Mencapai IP sekurang-kurangnya 2,00 yang diperhitungkan dari 96 sks
 +dari nilai mata kuliah yang terbaik.\\
 +- Untuk Tugas Akhir akan di evaluasi setiap semester melalui mekanisme
 +yang di atur masing-masing Fakultas.\\
 +- Evaluasi studi untuk mahasiswa Alih Program di atur oleh masing-masing
 +Fakultas.\\
 + 
 +
 +**8.4.6 8.6.6 Evaluasi Keberhasilan Studi pada Akhir Studi Program Sarjana**\\
 +
 +Jumlah kredit yang harus dikumpulkan oleh seorang mahasiswa untuk
 +menyelesaikan studi program sarjana mencapai 144 - 160 sks termasuk
 +skripsi/​tugas lain yang ditentukan oleh fakultas masing-masing. Jumlah sks
 +minimum ditentukan oleh masing-masing fakultas dalam batas sebaran tersebut.
 +Mahasiswa yang telah mengumpulkan sekurang kurangnya sejumlah sks minimum
 +di atas dinyatakan telah menyelesaikan program studi sarjana apabila memenuhi
 +syarat- syarat:\\
 +- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 2,00.\\
 +- Nilai D/D + tidak melebihi 10% dari beban kredit total, kecuali untuk
 +mata kuliah tertentu yang tidak diperbolehkan memperoleh nilai D/D+
 +yang diatur dalam Pedoman Pendidikan Fakultas/​Program Studi.\\
 +- Tidak ada nilai E.\\
 +- Lulus ujian sarjana dan mengunggah skripsi ke repositori perguruan tinggi
 +yang diintegrasikan di portal repositori Tugas Akhir Mahasiswa\\
 +Kemenristekdikti (rama.ristekbrin.go.id) kecuali apabila dipublikasikan di
 +jurnal\\
 +- Memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan masing-masing Fakultas.\\
 +- Apabila indeks prestasi yang dicapai kurang dari 2,00 maka mahasiswa
 +yang bersangkutan harus memperbaiki nilai mata kuliah selama batas
 +masa studi belum dilampaui. Perbaikan harus dilakukan pada semester
 +berikutnya saat mata kuliah yang akan diperbaiki ditawarkan. Setiap mata
 +kuliah yang diperbaiki, nilai tertinggi yang digunakan untuk evaluasi. \\