Differences
This shows you the differences between two versions of the page.
Both sides previous revision Previous revision Next revision | Previous revision | ||
bukupedoman2:fokusmb [2023/08/15 13:38] infokom |
bukupedoman2:fokusmb [2023/08/15 14:13] (current) infokom created |
||
---|---|---|---|
Line 1: | Line 1: | ||
===FOKUS KEBIJAKAN=== | ===FOKUS KEBIJAKAN=== | ||
- | |||
\\ | \\ | ||
+ | |||
**5.4.1 Fokus Kebijakan**\\ | **5.4.1 Fokus Kebijakan**\\ | ||
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor | ||
Line 12: | Line 12: | ||
sebelumnya adalah perubahan pada standar proses pendidikan. | sebelumnya adalah perubahan pada standar proses pendidikan. | ||
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor | ||
- | 3 Tahun 2020, dalam Pasal 9: “Lulusan program diploma empat dan sarjana paling sedikit | + | 3 Tahun 2020, dalam Pasal 9: “ // “Standar Nasional Pendidikan |
+ | terdiri atas: (a) standar kompetensi lulusan; (b) standar isi pembelajaran; (c) standar proses | ||
+ | pembelajaran; (d) standar penilaian pendidikan pembelajaran; (e) standar dosen dan tenaga | ||
+ | kependidikan; (f) standar sarana dan prasarana pembelajaran; (g) standar pengelolaan; dan | ||
+ | (h) standar pembiayaan pembelajaran”//. | ||
+ | \\ | ||
+ | Bila dibandingkan dengan Permen Ristek | ||
+ | DIKTI No 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi | ||
+ | sebelumnya adalah perubahan pada standar proses pendidikan. | ||
+ | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor | ||
+ | 3 Tahun 2020, dalam Pasal 9: // : “Lulusan program diploma empat dan sarjana paling sedikit | ||
menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum dan | menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum dan | ||
konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan dan keterampilan tersebut secara | konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan dan keterampilan tersebut secara | ||
mendalam”; dan Pasal 10 “Standar proses pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang | mendalam”; dan Pasal 10 “Standar proses pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang | ||
pelaksanaan pembelajaran pada program studi untuk memperoleh capaian pembelajaran | pelaksanaan pembelajaran pada program studi untuk memperoleh capaian pembelajaran | ||
- | lulusan”. Ini menunjukkan bahwa CPL berperan sebagai fokus ketercapaian capaian | + | lulusan”.// Ini menunjukkan bahwa CPL berperan sebagai fokus ketercapaian capaian |
pembelajaran program studi, dan hal ini selaras dengan konsep Outcome Based | pembelajaran program studi, dan hal ini selaras dengan konsep Outcome Based | ||
- | Education.\\ | + | Education. |
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor | ||
3 Tahun 2020, Pasal 11 menekankan bahwa program studi perlu melakukan | 3 Tahun 2020, Pasal 11 menekankan bahwa program studi perlu melakukan | ||
perubahan rancangan pembelajaran guna lebih efektifnya dalam pemenuhan | perubahan rancangan pembelajaran guna lebih efektifnya dalam pemenuhan | ||
- | capaian pembelajaran program studi, mengingat bahwa pasal ini menekankan | + | capaian pembelajaran program studi, mengingat bahwa pasal ini menekankan\\ |
- | “Berpusat pada mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa capaian | + | // “Berpusat pada mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa capaian |
pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang mengutamakan pengembangan | pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang mengutamakan pengembangan | ||
kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan | kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan | ||
- | kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan”. Di Pasal 14 (3) lebih | + | kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan”. // |
- | ditekankan perlunya adanya inovasi metode pembelajaran dimana dinyatakan: | + | Di Pasal 14 (3) lebih |
- | // | + | ditekankan perlunya adanya inovasi metode pembelajaran dimana dinyatakan: \\ |
- | “Metode Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dapat dipilih untuk pelaksanaan pembelajaran pada mata kuliah meliputi: diskusi kelompok, simulasi, studi kasus, | + | |
+ | // “Metode Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dapat dipilih untuk pelaksanaan pembelajaran pada mata kuliah meliputi: diskusi kelompok, simulasi, studi kasus, | ||
pembelajaran kolaboratif, pembelajaran kooperatif, pembelajaran berbasis proyek, pembelajaran | pembelajaran kolaboratif, pembelajaran kooperatif, pembelajaran berbasis proyek, pembelajaran | ||
berbasis masalah, atau metode pembelaj aran lain, yang dapat secara efektif memfasilitasi | berbasis masalah, atau metode pembelaj aran lain, yang dapat secara efektif memfasilitasi | ||
- | pemenuhan capaian pembelajaran lulusan”.// Demikian pula bentuk pembelajaran juga | + | pemenuhan capaian pembelajaran lulusan”// Demikian pula bentuk pembelajaran juga |
- | ditantang untuk lebih inovatif yang dituangkan dalam Pasal 14 (5) bahwa “Bentuk | + | ditantang untuk lebih inovatif yang dituangkan dalam Pasal 14 (5) bahwa |
+ | //“Bentuk | ||
pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa: (a) kuliah; (b)responsi dan | pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa: (a) kuliah; (b)responsi dan | ||
tutorial; (c) seminar; (d) praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, | tutorial; (c) seminar; (d) praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, | ||
praktik kerja; (e) penelitian, perancangan, atau pengembangan; (f) pelatihan militer; (g) | praktik kerja; (e) penelitian, perancangan, atau pengembangan; (f) pelatihan militer; (g) | ||
pertukaran pelajar; (g) magang; (h) wirausaha; dan/atau, (i) bentuk lain pengabdian kepada | pertukaran pelajar; (g) magang; (h) wirausaha; dan/atau, (i) bentuk lain pengabdian kepada | ||
- | masyarakat”. | + | masyarakat”//.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor |
- | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor | + | |
3 Tahun 2020, dalam Pasal 14 (6) menekankan bahwa tugas akhir wajib dilakukan | 3 Tahun 2020, dalam Pasal 14 (6) menekankan bahwa tugas akhir wajib dilakukan | ||
mahasiswa tidak hanya dalam bentuk penelitian namun dimungkinkan berupa | mahasiswa tidak hanya dalam bentuk penelitian namun dimungkinkan berupa | ||
- | perancangan atau pengembangan, ini diantur sebagai berikut “Bentuk pembelajaran | + | perancangan atau pengembangan, ini diantur sebagai berikut // “Bentuk pembelajaran |
berupa penelitian, perancangan atau pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf | berupa penelitian, perancangan atau pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf | ||
e wajib ditambahkan sebagai bentuk pembelajaran bagi program pendidikan diploma empat, | e wajib ditambahkan sebagai bentuk pembelajaran bagi program pendidikan diploma empat, | ||
program sarjana, program profesi, program magister, program magister terapan, program | program sarjana, program profesi, program magister, program magister terapan, program | ||
- | spesialis, program doktor, dan program doctor terapan”. Lebih lanjut diatur dalam Pasal 14 | + | spesialis, program doktor, dan program doctor terapan” //Lebih lanjut diatur dalam Pasal 14 |
- | (7): “ Bentuk pembelajaran berupa penelitian, perancangan, atau pengembangan sebagaimana | + | (7): //: “ Bentuk pembelajaran berupa penelitian, perancangan, atau pengembangan sebagaimana |
dimaksud pada ayat (6) merupakan kegiatan mahasiswa di bawah bimbingan dosen dalam | dimaksud pada ayat (6) merupakan kegiatan mahasiswa di bawah bimbingan dosen dalam | ||
rangka pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, pengalaman otentik, serta | rangka pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, pengalaman otentik, serta | ||
- | meningkatkan kesejahteran masyarakat dan daya saing bangsa”. | + | meningkatkan kesejahteran masyarakat dan daya saing bangsa”. //Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor |
- | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor | + | |
3 Tahun 2020, dalam Pasal 14 (8) menekankan bahwa Pengabdian kepada | 3 Tahun 2020, dalam Pasal 14 (8) menekankan bahwa Pengabdian kepada | ||
Masyarakat diwajibkan untuk dilakukan mahasiswa, dimana dinyatakan: “Bentuk | Masyarakat diwajibkan untuk dilakukan mahasiswa, dimana dinyatakan: “Bentuk | ||
Line 59: | Line 69: | ||
pendidikan diploma empat, program sarjana, program profesi, dan program | pendidikan diploma empat, program sarjana, program profesi, dan program | ||
spesialis”. Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat wajib dibimbing oleh dosen | spesialis”. Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat wajib dibimbing oleh dosen | ||
- | seperti dinyatakan di Pasal 14 (9): “Bentuk pembelajaran berupa pengabdian kepada | + | seperti dinyatakan di Pasal 14 (9): // : “Bentuk pembelajaran berupa pengabdian kepada |
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan kegiatan mahasiswa di bawah | masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan kegiatan mahasiswa di bawah | ||
bimbingan dosen dalam rangka memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk | bimbingan dosen dalam rangka memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk | ||
- | memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa”. | + | memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa” // |
- | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor | + | |
+ | \\ | ||
+ | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor\\ | ||
3 Tahun 2020, mengatur merdeka belajar mahasiswa di Pasal 15, sebagai berikut:\\ | 3 Tahun 2020, mengatur merdeka belajar mahasiswa di Pasal 15, sebagai berikut:\\ | ||
1. Bentuk Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) dapat | 1. Bentuk Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) dapat | ||
dilakukan di dalam program studi dan di luar program studi.\\ | dilakukan di dalam program studi dan di luar program studi.\\ | ||
- | 2. Bentuk Pembelajaran di luar Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat | + | 2. Bentuk Pembelajaran di luar Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat\\ |
(1) merupakan proses pembelajaran yang terdiri atas:\\ | (1) merupakan proses pembelajaran yang terdiri atas:\\ | ||
a. Pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang sama;\\ | a. Pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang sama;\\ | ||
b. Pembelajaran dalam Program Studi yang sama pada Perguruan Tinggi yang | b. Pembelajaran dalam Program Studi yang sama pada Perguruan Tinggi yang | ||
berbeda;\\ | berbeda;\\ | ||
+ | c. Pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang | ||
+ | berbeda; dan\\ | ||
+ | d. Pembelajaran pada lembaga non Perguruan Tinggi.\\ | ||
+ | 3. Proses Pembelajaran di luar Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) | ||
+ | huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama | ||
+ | antara Perguruan Tinggi dengan Perguruan Tinggi atau lembaga lain yang terkait\\ | ||
+ | dan hasil kuliah diakui melalui mekanisme transfer satuan kredit semester (sks).\\ | ||
+ | a. Proses pembelajaran di luar Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat\\ | ||
+ | (2) merupakan kegiatan dalam program yang dapat ditentukan oleh | ||
+ | Kementerian dan/atau Pemimpin Perguruan Tinggi.\\ | ||
+ | b. Proses Pembelajaran di luar Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat\\ | ||
+ | (2) dilaksanakan di bawah bimbingan dosen.\\ | ||
+ | c. Proses pembelajaran di luar Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat\\ | ||
+ | (2) huruf c dan huruf d dilaksanakan hanya bagi program sarjana dan | ||
+ | program sarjana terapan di luar bidang kesehatan”\\ | ||
+ | **Pasal 18:**\\ | ||
+ | 1. Pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau | ||
+ | program sarjana terapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) | ||
+ | huruf d dapat dilaksanakan dengan cara:\\ | ||
+ | a. Mengikuti seluruh proses Pembelajaran dalam Program Studi pada | ||
+ | Perguruan Tinggi sesuai masa dan beban belajar; atau\\ | ||
+ | b. Mengikuti proses pembelajaran di dalam Program Studi untuk | ||
+ | memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti | ||
+ | proses Pembelajaran di luar Program Studi sebagaimana dimaksud dalam | ||
+ | Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2).\\ | ||
+ | 2. Perguruan Tinggi wajib memfasilitasi pelaksanaan pemenuhan masa dan | ||
+ | beban dalam proses Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).\\ | ||
+ | 3. Fasilitasi oleh Perguruan Tinggi untuk pemenuhan masa dan beban belajar | ||
+ | dalam proses Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b | ||
+ | dengan cara sebagai berikut:\\ | ||
+ | a. paling sedikit 4 (empat) semester dan paling lama 11 (sebelas) semester | ||
+ | merupakan Pembelajaran di dalam Program Studi;\\ | ||
+ | b. 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) satuan kredit | ||
+ | semester merupakan Pembelajaran di luar Program Studi pada | ||
+ | Perguruan Tinggi yang sama; dan\\ | ||
+ | c. paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) satuan | ||
+ | kredit semester merupakan:\\ | ||
+ | - Pembelajaran pada Program Studi yang sama di Perguruan | ||
+ | Tinggi yang berbeda;\\ | ||
+ | - Pembelajaran pada Program Studi yang berbeda di Perguruan | ||
+ | Tinggi yang berbeda; dan/atau\\ | ||
+ | - Pembelajaran di luar Perguruan Tinggi.\\ | ||
+ | |||
+ | **5.4.2 Outcome Based Education dalam Merdeka Belajar** | ||
+ | \\ | ||
+ | Tampaknya perguruan tinggi mengalami kesulitan karena regulasi dan | ||
+ | ketatnya proses administrasi yang tidak fleksibel dalam melaksanakan KKNI dan | ||
+ | Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Untuk mencapai Capaian Pembelajaran yang | ||
+ | sempurna sesuai paradigm OBE, maka sangat diperlukan fleksibilitas dan | ||
+ | kreatifitas yang tinggi yang tidak dikekang oleh regulasi yang ketat, yang memang | ||
+ | harus dikerjakan dan dilatihkan selama proses pembelajaran untuk mencapai | ||
+ | Capaian Pembelajaran itu dalam proses pembelajarannya. Hal tersebut diperlukan | ||
+ | karena Capaian Pembelajaran sangat ditentukan oleh capaian masing-masing | ||
+ | individu yang akan mengembangkan kemampuan dirinya yang sesuai dengan bakat | ||
+ | yang telah ada dalam proses belajarnya. | ||
+ | Merdeka belajar yang telah muncul dalam Permendikbud nomor 3 tahun | ||
+ | 2020 diharapkan mampu melonggarkan regulasi sehingga memudahkan dalam | ||
+ | pencapaian KKNI dan SN Dikti. Merdeka belajar dimunculkan dalam standar | ||
+ | proses pembelajaran yang menyediakan paling sedikit 4 (semester) dan paling lama | ||
+ | 11 (sebelas) semester merupakan pembelajaran di dalam program studi. Satu | ||
+ | semester atau setara dengan 20 (dua puluh) sks merupakan Pembelajaran di luar | ||
+ | Program Studi pada Perguruan Tinggi yang sama; dan paling lama 2 (dua) semester | ||
+ | atau setara dengan 40 (empat puluh) sks merupakan: (1) Pembelajaran pada | ||
+ | Program Studi yang sama di Perguruan Tinggi yang berbeda; (2) Pembelajaran pada | ||
+ | Program Studi yang berbeda di Perguruan Tinggi yang berbeda; dan/atau (3) | ||
+ | Pembelajaran di luar Perguruan Tinggi. | ||
+ | Pelaksanaan hal tersebut memerlukan penyesuaian berdasarkan kondisi | ||
+ | yang ada. UB berupaya mengikuti Buku Panduan Merdeka Belajar – Kampus | ||
+ | Merdeka, yang pasti disesuaikan dengan kondisi nyata di UB, sehingga pilihan | ||
+ | proses merdeka belajar benar-benar dapat dilaksanakan dan mampu mencapai CPL | ||
+ | yang telah disusun selama ini dalam kurikulum masing-masing program studi. |