bukupedoman2:fokusmb

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
bukupedoman2:fokusmb [2023/08/15 13:38]
infokom
bukupedoman2:fokusmb [2023/08/15 14:13] (current)
infokom created
Line 1: Line 1:
 ===FOKUS KEBIJAKAN=== ===FOKUS KEBIJAKAN===
- 
 \\ \\
 +
 **5.4.1 Fokus Kebijakan**\\ **5.4.1 Fokus Kebijakan**\\
 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
Line 12: Line 12:
 sebelumnya adalah perubahan pada standar proses pendidikan. sebelumnya adalah perubahan pada standar proses pendidikan.
 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
-3 Tahun 2020, dalam Pasal 9: “Lulusan program diploma empat dan sarjana paling sedikit+3 Tahun 2020, dalam Pasal 9: “ // “Standar Nasional Pendidikan 
 +terdiri atas: (a) standar kompetensi lulusan; (b) standar isi pembelajaran;​ (c) standar proses 
 +pembelajaran;​ (d) standar penilaian pendidikan pembelajaran;​ (e) standar dosen dan tenaga 
 +kependidikan;​ (f) standar sarana dan prasarana pembelajaran;​ (g) standar pengelolaan;​ dan 
 +(h) standar pembiayaan pembelajaran”//​. 
 +\\ 
 +Bila dibandingkan dengan Permen Ristek 
 +DIKTI No 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi 
 +sebelumnya adalah perubahan pada standar proses pendidikan. 
 +Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 
 +3 Tahun 2020, dalam Pasal 9: // : “Lulusan program diploma empat dan sarjana paling sedikit
 menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum dan menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum dan
 konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan dan keterampilan tersebut secara konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan dan keterampilan tersebut secara
 mendalam”;​ dan Pasal 10 “Standar proses pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang mendalam”;​ dan Pasal 10 “Standar proses pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang
 pelaksanaan pembelajaran pada program studi untuk memperoleh capaian pembelajaran pelaksanaan pembelajaran pada program studi untuk memperoleh capaian pembelajaran
-lulusan”. Ini menunjukkan bahwa CPL berperan sebagai fokus ketercapaian capaian+lulusan”.// Ini menunjukkan bahwa CPL berperan sebagai fokus ketercapaian capaian
 pembelajaran program studi, dan hal ini selaras dengan konsep Outcome Based pembelajaran program studi, dan hal ini selaras dengan konsep Outcome Based
-Education.\\+Education.
 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
 3 Tahun 2020, Pasal 11 menekankan bahwa program studi perlu melakukan 3 Tahun 2020, Pasal 11 menekankan bahwa program studi perlu melakukan
 perubahan rancangan pembelajaran guna lebih efektifnya dalam pemenuhan perubahan rancangan pembelajaran guna lebih efektifnya dalam pemenuhan
-capaian pembelajaran program studi, mengingat bahwa pasal ini menekankan +capaian pembelajaran program studi, mengingat bahwa pasal ini menekankan\\ 
-“Berpusat pada mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa capaian+// “Berpusat pada mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa capaian
 pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang mengutamakan pengembangan pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang mengutamakan pengembangan
 kreativitas,​ kapasitas, kepribadian,​ dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kreativitas,​ kapasitas, kepribadian,​ dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan
-kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan”. Di Pasal 14 (3) lebih +kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan”. ​// 
-ditekankan perlunya adanya inovasi metode pembelajaran dimana dinyatakan:​ + Di Pasal 14 (3) lebih 
-// +ditekankan perlunya adanya inovasi metode pembelajaran dimana dinyatakan: ​\\ 
-“Metode Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dapat dipilih untuk pelaksanaan pembelajaran pada mata kuliah meliputi: diskusi kelompok, simulasi, studi kasus,+ 
 +// “Metode Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dapat dipilih untuk pelaksanaan pembelajaran pada mata kuliah meliputi: diskusi kelompok, simulasi, studi kasus,
 pembelajaran kolaboratif,​ pembelajaran kooperatif, pembelajaran berbasis proyek, pembelajaran pembelajaran kolaboratif,​ pembelajaran kooperatif, pembelajaran berbasis proyek, pembelajaran
 berbasis masalah, atau metode pembelaj aran lain, yang dapat secara efektif memfasilitasi berbasis masalah, atau metode pembelaj aran lain, yang dapat secara efektif memfasilitasi
-pemenuhan capaian pembelajaran lulusan”.// Demikian pula bentuk pembelajaran juga +pemenuhan capaian pembelajaran lulusan”//​ Demikian pula bentuk pembelajaran juga 
-ditantang untuk lebih inovatif yang dituangkan dalam Pasal 14 (5) bahwa “Bentuk+ditantang untuk lebih inovatif yang dituangkan dalam Pasal 14 (5) bahwa 
 +//“Bentuk
 pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa: (a) kuliah; (b)responsi dan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa: (a) kuliah; (b)responsi dan
 tutorial; (c) seminar; (d) praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, tutorial; (c) seminar; (d) praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan,
 praktik kerja; (e) penelitian, perancangan,​ atau pengembangan;​ (f) pelatihan militer; (g) praktik kerja; (e) penelitian, perancangan,​ atau pengembangan;​ (f) pelatihan militer; (g)
 pertukaran pelajar; (g) magang; (h) wirausaha; dan/atau, (i) bentuk lain pengabdian kepada pertukaran pelajar; (g) magang; (h) wirausaha; dan/atau, (i) bentuk lain pengabdian kepada
-masyarakat”. +masyarakat”//.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
-Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor+
 3 Tahun 2020, dalam Pasal 14 (6) menekankan bahwa tugas akhir wajib dilakukan 3 Tahun 2020, dalam Pasal 14 (6) menekankan bahwa tugas akhir wajib dilakukan
 mahasiswa tidak hanya dalam bentuk penelitian namun dimungkinkan berupa mahasiswa tidak hanya dalam bentuk penelitian namun dimungkinkan berupa
-perancangan atau pengembangan,​ ini diantur sebagai berikut “Bentuk pembelajaran+perancangan atau pengembangan,​ ini diantur sebagai berikut ​// “Bentuk pembelajaran
 berupa penelitian, perancangan atau pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf berupa penelitian, perancangan atau pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf
 e wajib ditambahkan sebagai bentuk pembelajaran bagi program pendidikan diploma empat, e wajib ditambahkan sebagai bentuk pembelajaran bagi program pendidikan diploma empat,
 program sarjana, program profesi, program magister, program magister terapan, program program sarjana, program profesi, program magister, program magister terapan, program
-spesialis, program doktor, dan program doctor terapan”Lebih lanjut diatur dalam Pasal 14 +spesialis, program doktor, dan program doctor terapan” ​//Lebih lanjut diatur dalam Pasal 14 
-(7): “ Bentuk pembelajaran berupa penelitian, perancangan,​ atau pengembangan sebagaimana+(7): //: “ Bentuk pembelajaran berupa penelitian, perancangan,​ atau pengembangan sebagaimana
 dimaksud pada ayat (6) merupakan kegiatan mahasiswa di bawah bimbingan dosen dalam dimaksud pada ayat (6) merupakan kegiatan mahasiswa di bawah bimbingan dosen dalam
 rangka pengembangan sikap, pengetahuan,​ keterampilan,​ pengalaman otentik, serta rangka pengembangan sikap, pengetahuan,​ keterampilan,​ pengalaman otentik, serta
-meningkatkan kesejahteran masyarakat dan daya saing bangsa”. +meningkatkan kesejahteran masyarakat dan daya saing bangsa”. ​//Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
-Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor+
 3 Tahun 2020, dalam Pasal 14 (8) menekankan bahwa Pengabdian kepada 3 Tahun 2020, dalam Pasal 14 (8) menekankan bahwa Pengabdian kepada
 Masyarakat diwajibkan untuk dilakukan mahasiswa, dimana dinyatakan: “Bentuk Masyarakat diwajibkan untuk dilakukan mahasiswa, dimana dinyatakan: “Bentuk
Line 59: Line 69:
 pendidikan diploma empat, program sarjana, program profesi, dan program pendidikan diploma empat, program sarjana, program profesi, dan program
 spesialis”. Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat wajib dibimbing oleh dosen spesialis”. Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat wajib dibimbing oleh dosen
-seperti dinyatakan di Pasal 14 (9): “Bentuk pembelajaran berupa pengabdian kepada+seperti dinyatakan di Pasal 14 (9): // : “Bentuk pembelajaran berupa pengabdian kepada
 masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan kegiatan mahasiswa di bawah masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan kegiatan mahasiswa di bawah
 bimbingan dosen dalam rangka memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk bimbingan dosen dalam rangka memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk
-memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa”. +memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa” ​//  
-Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor+ 
 +\\ 
 +Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor\\
 3 Tahun 2020, mengatur merdeka belajar mahasiswa di Pasal 15, sebagai berikut:\\ 3 Tahun 2020, mengatur merdeka belajar mahasiswa di Pasal 15, sebagai berikut:\\
 1. Bentuk Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) dapat 1. Bentuk Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) dapat
 dilakukan di dalam program studi dan di luar program studi.\\ dilakukan di dalam program studi dan di luar program studi.\\
-2. Bentuk Pembelajaran di luar Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat+2. Bentuk Pembelajaran di luar Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat\\
 (1) merupakan proses pembelajaran yang terdiri atas:\\ (1) merupakan proses pembelajaran yang terdiri atas:\\
 a. Pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang sama;\\ a. Pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang sama;\\
 b. Pembelajaran dalam Program Studi yang sama pada Perguruan Tinggi yang b. Pembelajaran dalam Program Studi yang sama pada Perguruan Tinggi yang
 berbeda;\\ berbeda;\\
 +c. Pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang
 +berbeda; dan\\
 +d. Pembelajaran pada lembaga non Perguruan Tinggi.\\
 +3. Proses Pembelajaran di luar Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
 +huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama
 +antara Perguruan Tinggi dengan Perguruan Tinggi atau lembaga lain yang terkait\\
 +dan hasil kuliah diakui melalui mekanisme transfer satuan kredit semester (sks).\\
 +a. Proses pembelajaran di luar Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat\\
 +(2) merupakan kegiatan dalam program yang dapat ditentukan oleh
 +Kementerian dan/atau Pemimpin Perguruan Tinggi.\\
 +b. Proses Pembelajaran di luar Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat\\
 +(2) dilaksanakan di bawah bimbingan dosen.\\
 +c. Proses pembelajaran di luar Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat\\
 +(2) huruf c dan huruf d dilaksanakan hanya bagi program sarjana dan
 +program sarjana terapan di luar bidang kesehatan”\\
 +**Pasal 18:**\\
 +1. Pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau
 +program sarjana terapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)
 +huruf d dapat dilaksanakan dengan cara:\\
 +a. Mengikuti seluruh proses Pembelajaran dalam Program Studi pada
 +Perguruan Tinggi sesuai masa dan beban belajar; atau\\
 +b. Mengikuti proses pembelajaran di dalam Program Studi untuk
 +memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti
 +proses Pembelajaran di luar Program Studi sebagaimana dimaksud dalam
 +Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2).\\
 +2. Perguruan Tinggi wajib memfasilitasi pelaksanaan pemenuhan masa dan
 +beban dalam proses Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).\\
 +3. Fasilitasi oleh Perguruan Tinggi untuk pemenuhan masa dan beban belajar
 +dalam proses Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
 +dengan cara sebagai berikut:\\
 +a. paling sedikit 4 (empat) semester dan paling lama 11 (sebelas) semester
 +merupakan Pembelajaran di dalam Program Studi;\\
 +b. 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) satuan kredit
 +semester merupakan Pembelajaran di luar Program Studi pada
 +Perguruan Tinggi yang sama; dan\\
 +c. paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) satuan
 +kredit semester merupakan:​\\
 +- Pembelajaran pada Program Studi yang sama di Perguruan
 +Tinggi yang berbeda;\\
 +- Pembelajaran pada Program Studi yang berbeda di Perguruan
 +Tinggi yang berbeda; dan/atau\\
 +- Pembelajaran di luar Perguruan Tinggi.\\
 +
 +**5.4.2 Outcome Based Education dalam Merdeka Belajar**
 +\\
 +Tampaknya perguruan tinggi mengalami kesulitan karena regulasi dan
 +ketatnya proses administrasi yang tidak fleksibel dalam melaksanakan KKNI dan
 +Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Untuk mencapai Capaian Pembelajaran yang
 +sempurna sesuai paradigm OBE, maka sangat diperlukan fleksibilitas dan
 +kreatifitas yang tinggi yang tidak dikekang oleh regulasi yang ketat, yang memang
 +harus dikerjakan dan dilatihkan selama proses pembelajaran untuk mencapai
 +Capaian Pembelajaran itu dalam proses pembelajarannya. Hal tersebut diperlukan
 +karena Capaian Pembelajaran sangat ditentukan oleh capaian masing-masing
 +individu yang akan mengembangkan kemampuan dirinya yang sesuai dengan bakat
 +yang telah ada dalam proses belajarnya.
 +Merdeka belajar yang telah muncul dalam Permendikbud nomor 3 tahun
 +2020 diharapkan mampu melonggarkan regulasi sehingga memudahkan dalam
 +pencapaian KKNI dan SN Dikti. Merdeka belajar dimunculkan dalam standar
 +proses pembelajaran yang menyediakan paling sedikit 4 (semester) dan paling lama
 +11 (sebelas) semester merupakan pembelajaran di dalam program studi. Satu
 +semester atau setara dengan 20 (dua puluh) sks merupakan Pembelajaran di luar
 +Program Studi pada Perguruan Tinggi yang sama; dan paling lama 2 (dua) semester
 +atau setara dengan 40 (empat puluh) sks merupakan: (1) Pembelajaran pada
 +Program Studi yang sama di Perguruan Tinggi yang berbeda; (2) Pembelajaran pada
 +Program Studi yang berbeda di Perguruan Tinggi yang berbeda; dan/atau (3)
 +Pembelajaran di luar Perguruan Tinggi.
 +Pelaksanaan hal tersebut memerlukan penyesuaian berdasarkan kondisi
 +yang ada. UB berupaya mengikuti Buku Panduan Merdeka Belajar – Kampus
 +Merdeka, yang pasti disesuaikan dengan kondisi nyata di UB, sehingga pilihan
 +proses merdeka belajar benar-benar dapat dilaksanakan dan mampu mencapai CPL
 +yang telah disusun selama ini dalam kurikulum masing-masing program studi.