Differences
This shows you the differences between two versions of the page.
Both sides previous revision Previous revision Next revision | Previous revision | ||
bukupedoman2:gelar [2023/08/19 17:40] infokom [(SUMBER PP NO. 17 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN)] |
bukupedoman2:gelar [2023/08/19 17:49] (current) infokom |
||
---|---|---|---|
Line 1: | Line 1: | ||
- | ===GELAR LULUSAN PENDIDIKAN TINGGI===\\ | + | ==GELAR LULUSAN PENDIDIKAN TINGGI== |
- | === GELAR LULUSAN PENDIDIKAN TINGGI === | + | (SUMBER PP NO. 17 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN)\\ \\ |
+ | - Lulusan pendidikan akademik, vokasi, profesi atau spesialis, berhak untuk menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, gelar profesi atau gelar spesialis. | ||
+ | - Gelar untuk lulusan pendidikan akademik terdiri atas: | ||
+ | - sarjana, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huruf **S.** dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang ilmu; | ||
+ | - magister, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huruf **M.** dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang ilmu; dan | ||
+ | - doktor, yang ditulis di depan nama yang berhak dengan mencantumka singkatan **Dr.**. | ||
+ | - Gelar untuk pendidikan vokasi terdiri dari: | ||
+ | - ahli pratama untuk lulusan program diploma satu, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan **A.P.** dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang keahlian; | ||
+ | - ahli muda untuk lulusan program diploma dua, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan **A.Ma.** dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang keahlian; | ||
+ | - ahli madya untuk lulusan program diploma tiga, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan **A.Md.** dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang keahlian; dan | ||
+ | - sarjana sains terapan untuk program diploma empat, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan **S.S.T.** dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang keahlian. | ||
+ | - Gelar untuk lulusan pendidikan profesi ditulis di depan atau di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan bidang profesinya. | ||
+ | - Gelar untuk lulusan pendidikan spesialis ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan **Sp.** dan diikuti dengan singkatan bidang spesialisasinya. | ||
+ | - Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. | ||
+ | - Pencantuman gelar lulusan perguruan tinggi luar negeri tetap menggunakan gelar sesuai singkatan dan penempatan yang berlaku di Negara asal. | ||
+ | - Menteri menetapkan kesetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri dengan ijazah dan gelar perguruan tinggi Indonesia.\\ | ||