bukupedoman2:gelar

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
bukupedoman2:gelar [2023/08/19 17:41]
infokom
bukupedoman2:gelar [2023/08/19 17:49] (current)
infokom
Line 1: Line 1:
 ==GELAR LULUSAN PENDIDIKAN TINGGI== ==GELAR LULUSAN PENDIDIKAN TINGGI==
 +(SUMBER PP NO. 17 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN)\\ ​ \\
 +  - Lulusan pendidikan akademik, vokasi, profesi atau spesialis, berhak untuk menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, gelar profesi atau gelar spesialis.
 +  - Gelar untuk lulusan pendidikan akademik terdiri atas:
 +    - sarjana, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huruf **S.** dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang ilmu;
 +    - magister, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huruf **M.** dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang ilmu; dan
 +    - doktor, yang ditulis di depan nama yang berhak dengan mencantumka singkatan **Dr.**.
 +  - Gelar untuk pendidikan vokasi terdiri dari:
 +    - ahli pratama untuk lulusan program diploma satu, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan **A.P.** dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang keahlian;
 +    - ahli muda untuk lulusan program diploma dua, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan **A.Ma.** dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang keahlian;
 +    - ahli madya untuk lulusan program diploma tiga, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan **A.Md.** dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang keahlian; dan
 +    - sarjana sains terapan untuk program diploma empat, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan **S.S.T.** dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang keahlian.
 +  - Gelar untuk lulusan pendidikan profesi ditulis di depan atau di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan bidang profesinya.
 +  - Gelar untuk lulusan pendidikan spesialis ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan **Sp.** dan diikuti dengan singkatan bidang spesialisasinya.
 +  - Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
 +  - Pencantuman gelar lulusan perguruan tinggi luar negeri tetap menggunakan gelar sesuai singkatan dan penempatan yang berlaku di Negara asal.
 +  - Menteri menetapkan kesetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri dengan ijazah dan gelar perguruan tinggi Indonesia.\\