Differences
This shows you the differences between two versions of the page.
Both sides previous revision Previous revision | |||
bukupedoman2:gelar [2023/08/19 17:47] infokom |
bukupedoman2:gelar [2023/08/19 17:49] (current) infokom |
||
---|---|---|---|
Line 11: | Line 11: | ||
- ahli madya untuk lulusan program diploma tiga, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan **A.Md.** dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang keahlian; dan | - ahli madya untuk lulusan program diploma tiga, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan **A.Md.** dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang keahlian; dan | ||
- sarjana sains terapan untuk program diploma empat, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan **S.S.T.** dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang keahlian. | - sarjana sains terapan untuk program diploma empat, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan **S.S.T.** dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang keahlian. | ||
+ | - Gelar untuk lulusan pendidikan profesi ditulis di depan atau di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan bidang profesinya. | ||
+ | - Gelar untuk lulusan pendidikan spesialis ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan **Sp.** dan diikuti dengan singkatan bidang spesialisasinya. | ||
+ | - Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. | ||
+ | - Pencantuman gelar lulusan perguruan tinggi luar negeri tetap menggunakan gelar sesuai singkatan dan penempatan yang berlaku di Negara asal. | ||
+ | - Menteri menetapkan kesetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri dengan ijazah dan gelar perguruan tinggi Indonesia.\\ | ||