Differences
This shows you the differences between two versions of the page.
Both sides previous revision Previous revision Next revision | Previous revision | ||
bukupedoman2:kodeetik [2023/08/19 17:02] infokom |
bukupedoman2:kodeetik [2023/08/19 17:16] (current) infokom |
||
---|---|---|---|
Line 27: | Line 27: | ||
- mematuhi perintah dan petunjuk dosen sepanjang perintah dan petunjuk tersebut tidak bertentangan dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat; | - mematuhi perintah dan petunjuk dosen sepanjang perintah dan petunjuk tersebut tidak bertentangan dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat; | ||
- tidak melakukan pencemaran nama baik dosen melalui media cetak, elektronik, dan media sosial; dan | - tidak melakukan pencemaran nama baik dosen melalui media cetak, elektronik, dan media sosial; dan | ||
- | - tidak melakukan perbuatan kekerasan seksual dan/atau perundungan kepada dosen.\\ | + | - tidak melakukan perbuatan kekerasan seksual dan/atau perundungan kepada dosen.\\ \\ |
+ | - **Kode Etik mahasiswa dengan tenaga kependidikan**\\ Kode Etik mahasiswa dengan tenaga kependidikan terdiri atas: | ||
+ | - menghormati tenaga kependidikan tanpa membedakan suku, agama, ras, antar golongan, status sosial dan tidak didasari atas perasaan suka atau tidak suka; | ||
+ | - bersikap ramah dan sopan terhadap semua tenaga kependidikan dalam interaksi baik di dalam maupun di luar UB; | ||
+ | - tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada tenaga kependidikan untuk mendapatkan perlakuan istimewa atau untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan peraturan di UB; | ||
+ | - tidak mengeluarkan ancaman baik secara langsung maupun dengan menggunakan orang lain terhadap tenaga kependidikan; | ||
+ | - tidak mengajak atau mempengaruhi tenaga kependidikan untuk melakukan tindakan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup di masyarakat; | ||
+ | - tidak melakukan pencemaran nama baik tenaga kependidikan melalui media cetak, elektronik, dan media sosial; dan | ||
+ | - tidak melakukan perbuatan kekerasan seksual dan/atau perundungan kepada tenaga kependidikan.\\ \\ | ||
+ | - **Kode Etik antara sesama mahasiswa**\\ Kode Etik antara sesama mahasiswa terdiri atas: | ||
+ | - memegang teguh dan menghormati hak kebebasan akademik; | ||
+ | - menghayati dan melaksanakan dasar-dasar kemasyarakatan penyelenggaraan UB dalam bentuk tugas sosial dengan ikut serta menyelenggarakan usaha membangun, memelihara, dan mengembangkan hidup kemasyarakatan serta kebudayaan; | ||
+ | - menghormati sesama mahasiswa tanpa membedakan suku, agama, ras, antar golongan, status sosial dan tidak melandasi pergaulan dengan perasaan suka atau tidak suka; | ||
+ | - bersikap ramah dan sopan terhadap sesama mahasiswa dalam interaksi baik di dalam maupun di luar UB; | ||
+ | - bekerja sama dan bertanggung jawab dengan mahasiswa lain dalam menuntut dan mengembangkan ilmu pengetahuan; | ||
+ | - memiliki solidaritas yang kuat dan saling membantu untuk tujuan yang baik dan tidak bertentangan dengan norma hukum atau norma yang hidup di masyarakat; | ||
+ | - berlaku adil, tenggang rasa, dan saling menghormati hak-hak sesama mahasiswa; | ||
+ | - tidak melakukan ancaman atau tindakan kekerasan terhadap sesama mahasiswa baik di dalam maupun di luar UB; | ||
+ | - berkomitmen dan berdedikasi menjaga nama baik UB dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma hukum atau norma-norma lain yang hidup di masyarakat yang merusak citra baik UB; | ||
+ | - menjaga kebersamaan dan saling membantu dalam hal kebaikan; | ||
+ | - tidak melakukan pencemaran nama baik sesama mahasiswa melalui media cetak, elektronik, dan media sosial; | ||
+ | - tidak melakukan perbuatan kekerasan seksual dan/atau perundungan kepada sesama mahasiswa; dan | ||
+ | - tidak mengajak atau mempengaruhi mahasiswa lain untuk melakukan tindakan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup di masyarakat.\\ \\ | ||
+ | - **Kode Etik mahasiswa dengan masyarakat**\\ Kode Etik mahasiswa dengan masyarakat terdiri atas: | ||
+ | - menumbuhkembangkan pengamalan sila-sila Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat; | ||
+ | - berperilaku sopan dan bertanggung jawab terhadap segala perbuatan serta menghormati hak dan keberadaan orang lain; | ||
+ | - memberikan keteladanan di masyarakat sesuai dengan etika, kaidah ilmu pengetahuan yang dimiliki dan norma yang berlaku di masyarakat; | ||
+ | - menghindari perbuatan yang melanggar norma- norma yang hidup di masyarakat, baik norma hukum, norma agama, norma kesopanan, dan norma kepatutan; | ||
+ | - tidak melakukan pencemaran nama baik seseorang melalui media cetak, elektronik, dan media sosial; dan | ||
+ | - tidak melakukan perbuatan kekerasan seksual dan/atau perundungan.\\ \\ |