bukupedoman2:kodeetik

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
bukupedoman2:kodeetik [2023/08/19 17:05]
infokom
bukupedoman2:kodeetik [2023/08/19 17:16] (current)
infokom
Line 36: Line 36:
         - tidak melakukan pencemaran nama baik tenaga kependidikan melalui media cetak, elektronik, dan media sosial; dan         - tidak melakukan pencemaran nama baik tenaga kependidikan melalui media cetak, elektronik, dan media sosial; dan
         - tidak melakukan perbuatan kekerasan seksual dan/atau perundungan kepada tenaga kependidikan.\\ \\         - tidak melakukan perbuatan kekerasan seksual dan/atau perundungan kepada tenaga kependidikan.\\ \\
 +      - **Kode Etik antara sesama mahasiswa**\\ ​ Kode Etik antara sesama mahasiswa terdiri atas:
 +        - memegang teguh dan menghormati hak kebebasan akademik;
 +        - menghayati dan melaksanakan dasar-dasar kemasyarakatan penyelenggaraan UB dalam bentuk tugas sosial dengan ikut serta menyelenggarakan usaha membangun, memelihara, dan mengembangkan hidup kemasyarakatan serta kebudayaan;
 +        - menghormati sesama mahasiswa tanpa membedakan suku, agama, ras, antar golongan, status sosial dan tidak melandasi pergaulan dengan perasaan suka atau tidak suka;
 +        - bersikap ramah dan sopan terhadap sesama mahasiswa dalam interaksi baik di dalam maupun di luar UB;
 +        - bekerja sama dan bertanggung jawab dengan mahasiswa lain dalam menuntut dan mengembangkan ilmu pengetahuan;​
 +        - memiliki solidaritas yang kuat dan saling membantu untuk tujuan yang baik dan tidak bertentangan dengan norma hukum atau norma yang hidup di masyarakat;
 +        - berlaku adil, tenggang rasa, dan saling menghormati hak-hak sesama mahasiswa;
 +        - tidak melakukan ancaman atau tindakan kekerasan terhadap sesama mahasiswa baik di dalam maupun di luar UB;
 +        - berkomitmen dan berdedikasi menjaga nama baik UB dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma hukum atau norma-norma lain yang hidup di masyarakat yang merusak citra baik UB;
 +        - menjaga kebersamaan dan saling membantu dalam hal kebaikan;
 +        - tidak melakukan pencemaran nama baik sesama mahasiswa melalui media cetak, elektronik, dan media sosial;
 +        - tidak melakukan perbuatan kekerasan seksual dan/atau perundungan kepada sesama mahasiswa; dan
 +        - tidak mengajak atau mempengaruhi mahasiswa lain untuk melakukan tindakan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup di masyarakat.\\ \\
 +      - **Kode Etik mahasiswa dengan masyarakat**\\ ​ Kode Etik mahasiswa dengan masyarakat terdiri atas:
 +        - menumbuhkembangkan pengamalan sila-sila Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat;​
 +        - berperilaku sopan dan bertanggung jawab terhadap segala perbuatan serta menghormati hak dan keberadaan orang lain;
 +        - memberikan keteladanan di masyarakat sesuai dengan etika, kaidah ilmu pengetahuan yang dimiliki dan norma yang berlaku di masyarakat;
 +        - menghindari perbuatan yang melanggar norma- norma yang hidup di masyarakat, baik norma hukum, norma agama, norma kesopanan, dan norma kepatutan;
 +        - tidak melakukan pencemaran nama baik seseorang melalui media cetak, elektronik, dan media sosial; dan
 +        - tidak melakukan perbuatan kekerasan seksual dan/atau perundungan.\\ \\