Differences
This shows you the differences between two versions of the page.
Both sides previous revision Previous revision Next revision | Previous revision | ||
bukupedoman2:kodeetik [2023/08/19 17:10] infokom |
bukupedoman2:kodeetik [2023/08/19 17:16] (current) infokom |
||
---|---|---|---|
Line 44: | Line 44: | ||
- memiliki solidaritas yang kuat dan saling membantu untuk tujuan yang baik dan tidak bertentangan dengan norma hukum atau norma yang hidup di masyarakat; | - memiliki solidaritas yang kuat dan saling membantu untuk tujuan yang baik dan tidak bertentangan dengan norma hukum atau norma yang hidup di masyarakat; | ||
- berlaku adil, tenggang rasa, dan saling menghormati hak-hak sesama mahasiswa; | - berlaku adil, tenggang rasa, dan saling menghormati hak-hak sesama mahasiswa; | ||
- | - tidak melakukan ancaman atau tindakan kekerasan terhadap sesama mahasiswa baik di dalam maupun di luar UB; | + | - tidak melakukan ancaman atau tindakan kekerasan terhadap sesama mahasiswa baik di dalam maupun di luar UB; |
- | - berkomitmen dan berdedikasi menjaga nama baik UB dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma hukum atau norma-norma lain yang hidup di masyarakat yang merusak citra baik UB; | + | - berkomitmen dan berdedikasi menjaga nama baik UB dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma hukum atau norma-norma lain yang hidup di masyarakat yang merusak citra baik UB; |
- | - menjaga kebersamaan dan saling membantu dalam hal kebaikan; | + | - menjaga kebersamaan dan saling membantu dalam hal kebaikan; |
- | - tidak melakukan pencemaran nama baik sesama mahasiswa melalui media cetak, elektronik, dan media sosial; | + | - tidak melakukan pencemaran nama baik sesama mahasiswa melalui media cetak, elektronik, dan media sosial; |
- | - tidak melakukan perbuatan kekerasan seksual dan/atau perundungan kepada sesama mahasiswa; dan | + | - tidak melakukan perbuatan kekerasan seksual dan/atau perundungan kepada sesama mahasiswa; dan |
- | - tidak mengajak atau mempengaruhi mahasiswa lain untuk melakukan tindakan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup di masyarakat.\\ \\ | + | - tidak mengajak atau mempengaruhi mahasiswa lain untuk melakukan tindakan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup di masyarakat.\\ \\ |
+ | - **Kode Etik mahasiswa dengan masyarakat**\\ Kode Etik mahasiswa dengan masyarakat terdiri atas: | ||
+ | - menumbuhkembangkan pengamalan sila-sila Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat; | ||
+ | - berperilaku sopan dan bertanggung jawab terhadap segala perbuatan serta menghormati hak dan keberadaan orang lain; | ||
+ | - memberikan keteladanan di masyarakat sesuai dengan etika, kaidah ilmu pengetahuan yang dimiliki dan norma yang berlaku di masyarakat; | ||
+ | - menghindari perbuatan yang melanggar norma- norma yang hidup di masyarakat, baik norma hukum, norma agama, norma kesopanan, dan norma kepatutan; | ||
+ | - tidak melakukan pencemaran nama baik seseorang melalui media cetak, elektronik, dan media sosial; dan | ||
+ | - tidak melakukan perbuatan kekerasan seksual dan/atau perundungan.\\ \\ |