bukupedoman2:kodeetik

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
bukupedoman2:kodeetik [2023/08/19 17:10]
infokom
bukupedoman2:kodeetik [2023/08/19 17:16] (current)
infokom
Line 44: Line 44:
         - memiliki solidaritas yang kuat dan saling membantu untuk tujuan yang baik dan tidak bertentangan dengan norma hukum atau norma yang hidup di masyarakat;         - memiliki solidaritas yang kuat dan saling membantu untuk tujuan yang baik dan tidak bertentangan dengan norma hukum atau norma yang hidup di masyarakat;
         - berlaku adil, tenggang rasa, dan saling menghormati hak-hak sesama mahasiswa;         - berlaku adil, tenggang rasa, dan saling menghormati hak-hak sesama mahasiswa;
- - tidak melakukan ancaman atau tindakan kekerasan terhadap sesama mahasiswa baik di dalam maupun di luar UB; +        ​- tidak melakukan ancaman atau tindakan kekerasan terhadap sesama mahasiswa baik di dalam maupun di luar UB; 
- - berkomitmen dan berdedikasi menjaga nama baik UB dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma hukum atau norma-norma lain yang hidup di masyarakat yang merusak citra baik UB; +        - berkomitmen dan berdedikasi menjaga nama baik UB dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma hukum atau norma-norma lain yang hidup di masyarakat yang merusak citra baik UB; 
- - menjaga kebersamaan dan saling membantu dalam hal kebaikan; +        - menjaga kebersamaan dan saling membantu dalam hal kebaikan; 
- - tidak melakukan pencemaran nama baik sesama mahasiswa melalui media cetak, elektronik, dan media sosial; +        - tidak melakukan pencemaran nama baik sesama mahasiswa melalui media cetak, elektronik, dan media sosial; 
- - tidak melakukan perbuatan kekerasan seksual dan/atau perundungan kepada sesama mahasiswa; dan +        - tidak melakukan perbuatan kekerasan seksual dan/atau perundungan kepada sesama mahasiswa; dan 
- - tidak mengajak atau mempengaruhi mahasiswa lain untuk melakukan tindakan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup di masyarakat.\\ \\+        - tidak mengajak atau mempengaruhi mahasiswa lain untuk melakukan tindakan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup di masyarakat.\\ \\ 
 +      - **Kode Etik mahasiswa dengan masyarakat**\\ ​ Kode Etik mahasiswa dengan masyarakat terdiri atas: 
 +        - menumbuhkembangkan pengamalan sila-sila Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat;​ 
 +        - berperilaku sopan dan bertanggung jawab terhadap segala perbuatan serta menghormati hak dan keberadaan orang lain; 
 +        - memberikan keteladanan di masyarakat sesuai dengan etika, kaidah ilmu pengetahuan yang dimiliki dan norma yang berlaku di masyarakat;​ 
 +        - menghindari perbuatan yang melanggar norma- norma yang hidup di masyarakat, baik norma hukum, norma agama, norma kesopanan, dan norma kepatutan;​ 
 +        - tidak melakukan pencemaran nama baik seseorang melalui media cetak, elektronik, dan media sosial; dan 
 +        - tidak melakukan perbuatan kekerasan seksual dan/atau perundungan.\\ \\