bukupedoman2:kodeetik

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
bukupedoman2:kodeetik [2023/08/19 17:13]
infokom
bukupedoman2:kodeetik [2023/08/19 17:16] (current)
infokom
Line 50: Line 50:
         - tidak melakukan perbuatan kekerasan seksual dan/atau perundungan kepada sesama mahasiswa; dan         - tidak melakukan perbuatan kekerasan seksual dan/atau perundungan kepada sesama mahasiswa; dan
         - tidak mengajak atau mempengaruhi mahasiswa lain untuk melakukan tindakan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup di masyarakat.\\ \\         - tidak mengajak atau mempengaruhi mahasiswa lain untuk melakukan tindakan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup di masyarakat.\\ \\
 +      - **Kode Etik mahasiswa dengan masyarakat**\\ ​ Kode Etik mahasiswa dengan masyarakat terdiri atas:
 +        - menumbuhkembangkan pengamalan sila-sila Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat;​
 +        - berperilaku sopan dan bertanggung jawab terhadap segala perbuatan serta menghormati hak dan keberadaan orang lain;
 +        - memberikan keteladanan di masyarakat sesuai dengan etika, kaidah ilmu pengetahuan yang dimiliki dan norma yang berlaku di masyarakat;
 +        - menghindari perbuatan yang melanggar norma- norma yang hidup di masyarakat, baik norma hukum, norma agama, norma kesopanan, dan norma kepatutan;
 +        - tidak melakukan pencemaran nama baik seseorang melalui media cetak, elektronik, dan media sosial; dan
 +        - tidak melakukan perbuatan kekerasan seksual dan/atau perundungan.\\ \\