Differences
This shows you the differences between two versions of the page.
Next revision | Previous revision | ||
bukupedoman2:kompetensilulusan [2023/08/18 13:31] infokom created |
bukupedoman2:kompetensilulusan [2023/08/22 08:22] (current) infokom |
||
---|---|---|---|
Line 1: | Line 1: | ||
- | ===9.1. KOMPETENSI LULUSAN===\\ | + | ===9.1. KOMPETENSI LULUSAN=== |
+ | \\ | ||
Pencapaian Kompetensi masing-masing Pendidikan Profesi mempunyai | Pencapaian Kompetensi masing-masing Pendidikan Profesi mempunyai | ||
Standar Kompetensi berbeda. Sebagai contoh pada profesi dokter yang mengacu | Standar Kompetensi berbeda. Sebagai contoh pada profesi dokter yang mengacu | ||
Line 11: | Line 12: | ||
Permenristekdikti Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan | Permenristekdikti Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan | ||
Kedokteran dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 3 tahun 2020 | Kedokteran dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 3 tahun 2020 | ||
- | tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. | + | tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.\\ |
+ | |||
+ | ==9.1.1 Program Pendidikan Profesi== | ||
+ | |||
+ | |||
+ | Lulusan Program Profesi wajib memiliki keterampilan umum sebagai berikut: | ||
+ | a.) Mampu bekerja di bidang keahlian pokok untuk jenis pekerjaan yang spesifik | ||
+ | dan memiliki kompetensi kerja yang minimal setara dengan standar | ||
+ | kompetensi kerja profesinya.\\ | ||
+ | b.) Mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan | ||
+ | profesinya berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif.\\ | ||
+ | c.) Mampu mengkomunikasikan pemikiran/argumen atau karya inovasi yang | ||
+ | bermanfaat bagi pengembangan profesi dan kewirausahaan, yang dapat | ||
+ | dipertanggung-jawabkan secara ilmiah dan etika profesi, kepada masyarakat | ||
+ | terutama masyarakat profesinya;\\ | ||
+ | d.) Mampu melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan | ||
+ | yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaannya oleh dirinya sendiri dan oleh | ||
+ | sejawat;\\ | ||
+ | e.) Mampu meningkatkan keahlian keprofesiannya pada bidang yang khusus | ||
+ | melalui pelatihan dan pengalaman kerja;\\ | ||
+ | f.) Mampu meningkatkan mutu sumber daya untuk pengembangan program | ||
+ | strategis organisasi;\\ | ||
+ | g.) Mampu memimpin suatu tim kerja untuk memecahkan masalah pada bidang | ||
+ | profesinya;\\ | ||
+ | h.) Mampu bekerja sama dengan profesi lain yang sebidang dalam | ||
+ | menyelesaikan masalah pekerjaan bidang profesinya; \\ | ||
+ | i.) Mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat | ||
+ | profesi dan kliennya; | ||
+ | j.) Mampu bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang profesinya sesuai dengan | ||
+ | kode etik profesinya; | ||
+ | k.) Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri; | ||
+ | l.) Mampu berkontribusi dalam evaluasi atau pengembangan kebijakan nasional | ||
+ | dalam rangka peningkatan mutu pendidikan profesi atau pengembangan | ||
+ | kebijakan nasional pada bidang profesinya; dan | ||
+ | m.) Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengaudit, mengaman kan, dan | ||
+ | menemukan kembali data dan informasi untuk keperluan pengembangan | ||
+ | hasil kerja profesinya.\\ | ||
+ | |||
+ | |||
+ | ==9.1.2 Program Pendidikan Spesialis== | ||
+ | |||
+ | |||
+ | Lulusan Program Pendidikan Spesialis wajib memiliki keterampilan umum sebagai | ||
+ | berikut: \\ | ||
+ | |||
+ | a.) mampu bekerja di bidang keahlian pokok/profesi untuk jenis pekerjaan yang | ||
+ | spesifik dan kompleks serta memiliki kompetensi kerja yang minimal setara | ||
+ | dengan standar kompetensi profesi yang berlaku secara nasional/internasional;\\ | ||
+ | b.) mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan profesinya berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, kreatif, dan comprehensive;\\ | ||
+ | c.) mampu mengomunikasikan hasil kajian, kritik, apresiasi, argumen, atau karya | ||
+ | inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi, kewirausahaan, dan kemaslahatan manusia, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika profesi, kepada masyarakat umum melalui berbagai bentuk media;\\ | ||
+ | d.) mampu melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaan profesinya baik oleh dirinya sendiri, sejawat, atau sistem institusinya;\\ | ||
+ | e.) mampu meningkatkan keahlian keprofesiannya pada bidang yang khusus | ||
+ | melalui pelatihan dan pengalaman kerja dengan mempertimbangkan kemutakhiran bidang profesinya di tingkat nasional, regional, dan internasional;\\ | ||
+ | f.) Mampu meningkatkan mutu sumber daya untuk pengembangan program strategis organisasi;\\ | ||
+ | g.) Mampu memimpin suatu tim kerja untuk memecahkan masalah baik pada | ||
+ | bidang profesinya, maupun masalah yang lebih luas dari bidang profesinya;\\ | ||
+ | h.) Mampu bekerja sama dengan profesi lain yang sebidang maupun yang tidak sebidang dalam menyelesaikan masalah pekerjaan yang kompleks yang terkait dengan bidang profesinya;\\ | ||
+ | i.) Mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat profesi dan kliennya;\\ | ||
+ | j.) Mampu bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang profesinya sesuai dengan kode etik profesinya;\\ | ||
+ | k.) Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri dan tim yang berada di bawah tanggungjawabnya;\\ | ||
+ | l.) Mampu berkontribusi dalam evaluasi atau pengembangan kebijakan nasional dalam rangka peningkatan mutu pendidikan profesi atau pengembangan kebijakan nasional pada bidang profesinya; dan\\ | ||
+ | m.) Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengaudit, mengamankan, dan menemukan kembali data serta informasi untuk keperluan pengembangan hasil kerja profesinya\\ | ||
+ | |||
+ | |||
+ | ==9.1.3 Program Pendidikan Subspesialis== | ||
+ | |||
+ | Lulusan Program Subspesialis wajib memiliki keterampilan umum sebagai berikut:\\ | ||
+ | |||
+ | |||
+ | a.) Mampu bekerja di bidang keahlian pokok/profesi untuk jenis pekerjaan yang | ||
+ | spesifik dan kompleks serta memiliki kompetensi kerja yang setara dengan standar kompetensi profesi yang berlaku secara internasional;\\ | ||
+ | b.) Mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan profesinya berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, kreatif,komprehensif, dan arif;\\ | ||
+ | c.) Mampu mengomunikasikan hasil kajian, kritik, apresiasi, argumen, atau karya | ||
+ | inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi, dan kemaslahatan manusia, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika profesi,kepada masyarakat umum melalui berbagai bentuk media;\\ | ||
+ | d.) Mampu melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan | ||
+ | yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaan profesinya baik oleh dirinya sendiri, sejawat, atau sistem institusinya;\\ | ||
+ | e.) Mampu meningkatkan keahlian keprofesiannya pada bidang yang khusus melalui pelatihan dan pengalaman kerja dengan mempertimbangkan kemutakhiran bidang profesinya di tingkat nasional, regional, dan internasional;\\ | ||
+ | f.) Mampu meningkatkan mutu sumber daya untuk pengembangan program strategis organisasi;\\ | ||
+ | g.) Mampu memimpin suatu tim kerja untuk memecahkan masalah baik pada bidang profesinya, maupun masalah yang lebih luas dari bidang profesinya;\\ | ||
+ | h.) Mampu bekerja sama dengan profesi lain yang sebidang maupun yang tidak | ||
+ | sebidang dalam menyelesaikan masalah pekerjaan yang kompleks yang terkait dengan bidang profesinya;\\ | ||
+ | i.) Mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat profesi dan kliennya;\\ | ||
+ | j.) Mampu bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang profesinya sesuai dengan | ||
+ | kode etik profesinya;\\ | ||
+ | k.) Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran diri sendiri dan tim yang berada di bawah tanggungjawabnya;\\ | ||
+ | l.) Mampu berkontribusi dalam evaluasi atau pengembangan kebijakan nasional | ||
+ | dalam rangka peningkatan mutu pendidikan profesi atau pengembangan kebijakan nasional pada bidang profesinya; dan\\ | ||
+ | m.) Mampu untuk mendokumentasikan, menyimpan, mengaudit,mengamankan, dan menemukan kembali data serta informasi untuk keperluan pengembangan hasil kerja profesinya\\ | ||
+ | |||
+ | |||