bukupedoman2:kompetensilulusan

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Next revision
Previous revision
bukupedoman2:kompetensilulusan [2023/08/18 13:31]
infokom created
bukupedoman2:kompetensilulusan [2023/08/22 08:22] (current)
infokom
Line 1: Line 1:
-===9.1. KOMPETENSI LULUSAN===\\+===9.1. KOMPETENSI LULUSAN=== 
 +\\
 Pencapaian Kompetensi masing-masing Pendidikan Profesi mempunyai Pencapaian Kompetensi masing-masing Pendidikan Profesi mempunyai
 Standar Kompetensi berbeda. Sebagai contoh pada profesi dokter yang mengacu Standar Kompetensi berbeda. Sebagai contoh pada profesi dokter yang mengacu
Line 11: Line 12:
 Permenristekdikti Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Permenristekdikti Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan
 Kedokteran dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 3 tahun 2020 Kedokteran dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 3 tahun 2020
-tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. ​+tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.\\ 
 + 
 +==9.1.1 Program Pendidikan Profesi== 
 + 
 + 
 +Lulusan Program Profesi wajib memiliki keterampilan umum sebagai berikut: 
 +a.) Mampu bekerja di bidang keahlian pokok untuk jenis pekerjaan yang spesifik 
 +dan memiliki kompetensi kerja yang minimal setara dengan standar 
 +kompetensi kerja profesinya.\\ 
 +b.) Mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan 
 +profesinya berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif.\\ 
 +c.) Mampu mengkomunikasikan pemikiran/​argumen atau karya inovasi yang 
 +bermanfaat bagi pengembangan profesi dan kewirausahaan,​ yang dapat 
 +dipertanggung-jawabkan secara ilmiah dan etika profesi, kepada masyarakat 
 +terutama masyarakat profesinya;​\\ 
 +d.) Mampu melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan 
 +yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaannya oleh dirinya sendiri dan oleh 
 +sejawat;​\\ 
 +e.) Mampu meningkatkan keahlian keprofesiannya pada bidang yang khusus 
 +melalui pelatihan dan pengalaman kerja;\\ 
 +f.) Mampu meningkatkan mutu sumber daya untuk pengembangan program 
 +strategis organisasi;​\\ 
 +g.) Mampu memimpin suatu tim kerja untuk memecahkan masalah pada bidang 
 +profesinya;​\\ 
 +h.) Mampu bekerja sama dengan profesi lain yang sebidang dalam 
 +menyelesaikan masalah pekerjaan bidang profesinya; \\ 
 +i.) Mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat 
 +profesi dan kliennya; 
 +j.) Mampu bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang profesinya sesuai dengan 
 +kode etik profesinya;​ 
 +k.) Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri; 
 +l.) Mampu berkontribusi dalam evaluasi atau pengembangan kebijakan nasional 
 +dalam rangka peningkatan mutu pendidikan profesi atau pengembangan 
 +kebijakan nasional pada bidang profesinya; dan 
 +m.) Mampu mendokumentasikan,​ menyimpan, mengaudit, mengaman kan, dan 
 +menemukan kembali data dan informasi untuk keperluan pengembangan 
 +hasil kerja profesinya.\\ 
 + 
 + 
 +==9.1.2 Program Pendidikan Spesialis== 
 + 
 + 
 +Lulusan Program Pendidikan Spesialis wajib memiliki keterampilan umum sebagai 
 +berikut: \\ 
 + 
 +a.) mampu bekerja di bidang keahlian pokok/​profesi untuk jenis pekerjaan yang 
 +spesifik dan kompleks serta memiliki kompetensi kerja yang minimal setara 
 +dengan standar kompetensi profesi yang berlaku secara nasional/​internasional;​\\ 
 +b.) mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan profesinya berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, kreatif, dan comprehensive;​\\ 
 +c.) mampu mengomunikasikan hasil kajian, kritik, apresiasi, argumen, atau karya 
 +inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi, kewirausahaan,​ dan kemaslahatan manusia, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika profesi, kepada masyarakat umum melalui berbagai bentuk media;\\ 
 +d.) mampu melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaan profesinya baik oleh dirinya sendiri, sejawat, atau sistem institusinya;​\\ 
 +e.) mampu meningkatkan keahlian keprofesiannya pada bidang yang khusus 
 +melalui pelatihan dan pengalaman kerja dengan mempertimbangkan kemutakhiran bidang profesinya di tingkat nasional, regional, dan internasional;​\\ 
 +f.) Mampu meningkatkan mutu sumber daya untuk pengembangan program strategis organisasi;​\\ 
 +g.) Mampu memimpin suatu tim kerja untuk memecahkan masalah baik pada 
 +bidang profesinya, maupun masalah yang lebih luas dari bidang profesinya;​\\ 
 +h.) Mampu bekerja sama dengan profesi lain yang sebidang maupun yang tidak sebidang dalam menyelesaikan masalah pekerjaan yang kompleks yang terkait dengan bidang profesinya;​\\ 
 +i.) Mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat profesi dan kliennya;​\\ 
 +j.) Mampu bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang profesinya sesuai dengan kode etik profesinya;​\\ 
 +k.) Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri dan tim yang berada di bawah tanggungjawabnya;​\\ 
 +l.) Mampu berkontribusi dalam evaluasi atau pengembangan kebijakan nasional dalam rangka peningkatan mutu pendidikan profesi atau pengembangan kebijakan nasional pada bidang profesinya; dan\\ 
 +m.) Mampu mendokumentasikan,​ menyimpan, mengaudit, mengamankan,​ dan menemukan kembali data serta informasi untuk keperluan pengembangan hasil kerja profesinya\\ 
 + 
 + 
 +==9.1.3 Program Pendidikan Subspesialis== 
 + 
 +Lulusan Program Subspesialis wajib memiliki keterampilan umum sebagai berikut:​\\ 
 + 
 + 
 +a.) Mampu bekerja di bidang keahlian pokok/​profesi untuk jenis pekerjaan yang 
 +spesifik dan kompleks serta memiliki kompetensi kerja yang setara dengan standar kompetensi profesi yang berlaku secara internasional;​\\ 
 +b.) Mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan profesinya berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, kreatif,​komprehensif,​ dan arif;\\ 
 +c.) Mampu mengomunikasikan hasil kajian, kritik, apresiasi, argumen, atau karya 
 +inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi, dan kemaslahatan manusia, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika profesi,​kepada masyarakat umum melalui berbagai bentuk media;\\ 
 +d.) Mampu melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan 
 +yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaan profesinya baik oleh dirinya sendiri, sejawat, atau sistem institusinya;​\\ 
 +e.) Mampu meningkatkan keahlian keprofesiannya pada bidang yang khusus melalui pelatihan dan pengalaman kerja dengan mempertimbangkan kemutakhiran bidang profesinya di tingkat nasional, regional, dan internasional;​\\ 
 +f.) Mampu meningkatkan mutu sumber daya untuk pengembangan program strategis organisasi;​\\ 
 +g.) Mampu memimpin suatu tim kerja untuk memecahkan masalah baik pada bidang profesinya, maupun masalah yang lebih luas dari bidang profesinya;​\\ 
 +h.) Mampu bekerja sama dengan profesi lain yang sebidang maupun yang tidak 
 +sebidang dalam menyelesaikan masalah pekerjaan yang kompleks yang terkait dengan bidang profesinya;​\\ 
 +i.) Mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat profesi dan kliennya;​\\ 
 +j.) Mampu bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang profesinya sesuai dengan 
 +kode etik profesinya;​\\ 
 +k.) Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran diri sendiri dan tim yang berada di bawah tanggungjawabnya;​\\ 
 +l.) Mampu berkontribusi dalam evaluasi atau pengembangan kebijakan nasional 
 +dalam rangka peningkatan mutu pendidikan profesi atau pengembangan kebijakan nasional pada bidang profesinya; dan\\ 
 +m.) Mampu untuk mendokumentasikan,​ menyimpan, mengaudit,​mengamankan,​ dan menemukan kembali data serta informasi untuk keperluan pengembangan hasil kerja profesinya\\ 
 + 
 +