Differences
This shows you the differences between two versions of the page.
Both sides previous revision Previous revision Next revision | Previous revision | ||
bukupedoman2:kompetensilulusan [2023/08/18 16:27] infokom |
bukupedoman2:kompetensilulusan [2023/08/22 08:22] (current) infokom |
||
---|---|---|---|
Line 14: | Line 14: | ||
tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.\\ | tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.\\ | ||
- | **9.1.1 Program Pendidikan Profesi**\\ | + | ==9.1.1 Program Pendidikan Profesi== |
+ | |||
Lulusan Program Profesi wajib memiliki keterampilan umum sebagai berikut: | Lulusan Program Profesi wajib memiliki keterampilan umum sebagai berikut: | ||
- | a. Mampu bekerja di bidang keahlian pokok untuk jenis pekerjaan yang spesifik | + | a.) Mampu bekerja di bidang keahlian pokok untuk jenis pekerjaan yang spesifik |
dan memiliki kompetensi kerja yang minimal setara dengan standar | dan memiliki kompetensi kerja yang minimal setara dengan standar | ||
kompetensi kerja profesinya.\\ | kompetensi kerja profesinya.\\ | ||
- | b. Mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan | + | b.) Mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan |
profesinya berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif.\\ | profesinya berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif.\\ | ||
- | c. Mampu mengkomunikasikan pemikiran/argumen atau karya inovasi yang | + | c.) Mampu mengkomunikasikan pemikiran/argumen atau karya inovasi yang |
bermanfaat bagi pengembangan profesi dan kewirausahaan, yang dapat | bermanfaat bagi pengembangan profesi dan kewirausahaan, yang dapat | ||
dipertanggung-jawabkan secara ilmiah dan etika profesi, kepada masyarakat | dipertanggung-jawabkan secara ilmiah dan etika profesi, kepada masyarakat | ||
terutama masyarakat profesinya;\\ | terutama masyarakat profesinya;\\ | ||
- | d. Mampu melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan | + | d.) Mampu melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan |
yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaannya oleh dirinya sendiri dan oleh | yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaannya oleh dirinya sendiri dan oleh | ||
sejawat;\\ | sejawat;\\ | ||
- | e. Mampu meningkatkan keahlian keprofesiannya pada bidang yang khusus | + | e.) Mampu meningkatkan keahlian keprofesiannya pada bidang yang khusus |
melalui pelatihan dan pengalaman kerja;\\ | melalui pelatihan dan pengalaman kerja;\\ | ||
- | f. Mampu meningkatkan mutu sumber daya untuk pengembangan program | + | f.) Mampu meningkatkan mutu sumber daya untuk pengembangan program |
strategis organisasi;\\ | strategis organisasi;\\ | ||
- | g. Mampu memimpin suatu tim kerja untuk memecahkan masalah pada bidang | + | g.) Mampu memimpin suatu tim kerja untuk memecahkan masalah pada bidang |
profesinya;\\ | profesinya;\\ | ||
- | h. Mampu bekerja sama dengan profesi lain yang sebidang dalam | + | h.) Mampu bekerja sama dengan profesi lain yang sebidang dalam |
menyelesaikan masalah pekerjaan bidang profesinya; \\ | menyelesaikan masalah pekerjaan bidang profesinya; \\ | ||
- | i. Mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat | + | i.) Mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat |
profesi dan kliennya; | profesi dan kliennya; | ||
- | j. Mampu bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang profesinya sesuai dengan | + | j.) Mampu bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang profesinya sesuai dengan |
kode etik profesinya; | kode etik profesinya; | ||
- | k. Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri; | + | k.) Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri; |
- | l. Mampu berkontribusi dalam evaluasi atau pengembangan kebijakan nasional | + | l.) Mampu berkontribusi dalam evaluasi atau pengembangan kebijakan nasional |
dalam rangka peningkatan mutu pendidikan profesi atau pengembangan | dalam rangka peningkatan mutu pendidikan profesi atau pengembangan | ||
kebijakan nasional pada bidang profesinya; dan | kebijakan nasional pada bidang profesinya; dan | ||
- | m. Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengaudit, mengaman kan, dan | + | m.) Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengaudit, mengaman kan, dan |
menemukan kembali data dan informasi untuk keperluan pengembangan | menemukan kembali data dan informasi untuk keperluan pengembangan | ||
- | hasil kerja profesinya. \\ | + | hasil kerja profesinya.\\ |
+ | |||
+ | |||
+ | ==9.1.2 Program Pendidikan Spesialis== | ||
+ | |||
+ | |||
+ | Lulusan Program Pendidikan Spesialis wajib memiliki keterampilan umum sebagai | ||
+ | berikut: \\ | ||
+ | |||
+ | a.) mampu bekerja di bidang keahlian pokok/profesi untuk jenis pekerjaan yang | ||
+ | spesifik dan kompleks serta memiliki kompetensi kerja yang minimal setara | ||
+ | dengan standar kompetensi profesi yang berlaku secara nasional/internasional;\\ | ||
+ | b.) mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan profesinya berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, kreatif, dan comprehensive;\\ | ||
+ | c.) mampu mengomunikasikan hasil kajian, kritik, apresiasi, argumen, atau karya | ||
+ | inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi, kewirausahaan, dan kemaslahatan manusia, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika profesi, kepada masyarakat umum melalui berbagai bentuk media;\\ | ||
+ | d.) mampu melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaan profesinya baik oleh dirinya sendiri, sejawat, atau sistem institusinya;\\ | ||
+ | e.) mampu meningkatkan keahlian keprofesiannya pada bidang yang khusus | ||
+ | melalui pelatihan dan pengalaman kerja dengan mempertimbangkan kemutakhiran bidang profesinya di tingkat nasional, regional, dan internasional;\\ | ||
+ | f.) Mampu meningkatkan mutu sumber daya untuk pengembangan program strategis organisasi;\\ | ||
+ | g.) Mampu memimpin suatu tim kerja untuk memecahkan masalah baik pada | ||
+ | bidang profesinya, maupun masalah yang lebih luas dari bidang profesinya;\\ | ||
+ | h.) Mampu bekerja sama dengan profesi lain yang sebidang maupun yang tidak sebidang dalam menyelesaikan masalah pekerjaan yang kompleks yang terkait dengan bidang profesinya;\\ | ||
+ | i.) Mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat profesi dan kliennya;\\ | ||
+ | j.) Mampu bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang profesinya sesuai dengan kode etik profesinya;\\ | ||
+ | k.) Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri dan tim yang berada di bawah tanggungjawabnya;\\ | ||
+ | l.) Mampu berkontribusi dalam evaluasi atau pengembangan kebijakan nasional dalam rangka peningkatan mutu pendidikan profesi atau pengembangan kebijakan nasional pada bidang profesinya; dan\\ | ||
+ | m.) Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengaudit, mengamankan, dan menemukan kembali data serta informasi untuk keperluan pengembangan hasil kerja profesinya\\ | ||
+ | |||
+ | |||
+ | ==9.1.3 Program Pendidikan Subspesialis== | ||
+ | |||
+ | Lulusan Program Subspesialis wajib memiliki keterampilan umum sebagai berikut:\\ | ||
+ | |||
+ | |||
+ | a.) Mampu bekerja di bidang keahlian pokok/profesi untuk jenis pekerjaan yang | ||
+ | spesifik dan kompleks serta memiliki kompetensi kerja yang setara dengan standar kompetensi profesi yang berlaku secara internasional;\\ | ||
+ | b.) Mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan profesinya berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, kreatif,komprehensif, dan arif;\\ | ||
+ | c.) Mampu mengomunikasikan hasil kajian, kritik, apresiasi, argumen, atau karya | ||
+ | inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi, dan kemaslahatan manusia, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika profesi,kepada masyarakat umum melalui berbagai bentuk media;\\ | ||
+ | d.) Mampu melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan | ||
+ | yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaan profesinya baik oleh dirinya sendiri, sejawat, atau sistem institusinya;\\ | ||
+ | e.) Mampu meningkatkan keahlian keprofesiannya pada bidang yang khusus melalui pelatihan dan pengalaman kerja dengan mempertimbangkan kemutakhiran bidang profesinya di tingkat nasional, regional, dan internasional;\\ | ||
+ | f.) Mampu meningkatkan mutu sumber daya untuk pengembangan program strategis organisasi;\\ | ||
+ | g.) Mampu memimpin suatu tim kerja untuk memecahkan masalah baik pada bidang profesinya, maupun masalah yang lebih luas dari bidang profesinya;\\ | ||
+ | h.) Mampu bekerja sama dengan profesi lain yang sebidang maupun yang tidak | ||
+ | sebidang dalam menyelesaikan masalah pekerjaan yang kompleks yang terkait dengan bidang profesinya;\\ | ||
+ | i.) Mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat profesi dan kliennya;\\ | ||
+ | j.) Mampu bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang profesinya sesuai dengan | ||
+ | kode etik profesinya;\\ | ||
+ | k.) Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran diri sendiri dan tim yang berada di bawah tanggungjawabnya;\\ | ||
+ | l.) Mampu berkontribusi dalam evaluasi atau pengembangan kebijakan nasional | ||
+ | dalam rangka peningkatan mutu pendidikan profesi atau pengembangan kebijakan nasional pada bidang profesinya; dan\\ | ||
+ | m.) Mampu untuk mendokumentasikan, menyimpan, mengaudit,mengamankan, dan menemukan kembali data serta informasi untuk keperluan pengembangan hasil kerja profesinya\\ | ||
+ | |||
+ | |||