bukupedoman2:kompetensilulusan

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
bukupedoman2:kompetensilulusan [2023/08/18 16:27]
infokom
bukupedoman2:kompetensilulusan [2023/08/22 08:22] (current)
infokom
Line 14: Line 14:
 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.\\ tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.\\
  
-**9.1.1 Program Pendidikan Profesi**\\+==9.1.1 Program Pendidikan Profesi== 
 + 
 Lulusan Program Profesi wajib memiliki keterampilan umum sebagai berikut: Lulusan Program Profesi wajib memiliki keterampilan umum sebagai berikut:
-a. Mampu bekerja di bidang keahlian pokok untuk jenis pekerjaan yang spesifik+a.Mampu bekerja di bidang keahlian pokok untuk jenis pekerjaan yang spesifik
 dan memiliki kompetensi kerja yang minimal setara dengan standar dan memiliki kompetensi kerja yang minimal setara dengan standar
 kompetensi kerja profesinya.\\ kompetensi kerja profesinya.\\
-b. Mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan+b.Mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan
 profesinya berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif.\\ profesinya berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif.\\
-c. Mampu mengkomunikasikan pemikiran/​argumen atau karya inovasi yang+c.Mampu mengkomunikasikan pemikiran/​argumen atau karya inovasi yang
 bermanfaat bagi pengembangan profesi dan kewirausahaan,​ yang dapat bermanfaat bagi pengembangan profesi dan kewirausahaan,​ yang dapat
 dipertanggung-jawabkan secara ilmiah dan etika profesi, kepada masyarakat dipertanggung-jawabkan secara ilmiah dan etika profesi, kepada masyarakat
 terutama masyarakat profesinya;​\\ terutama masyarakat profesinya;​\\
-d. Mampu melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan+d.Mampu melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan
 yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaannya oleh dirinya sendiri dan oleh yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaannya oleh dirinya sendiri dan oleh
 sejawat;\\ sejawat;\\
-e. Mampu meningkatkan keahlian keprofesiannya pada bidang yang khusus+e.Mampu meningkatkan keahlian keprofesiannya pada bidang yang khusus
 melalui pelatihan dan pengalaman kerja;\\ melalui pelatihan dan pengalaman kerja;\\
-f. Mampu meningkatkan mutu sumber daya untuk pengembangan program+f.Mampu meningkatkan mutu sumber daya untuk pengembangan program
 strategis organisasi;​\\ strategis organisasi;​\\
-g. Mampu memimpin suatu tim kerja untuk memecahkan masalah pada bidang+g.Mampu memimpin suatu tim kerja untuk memecahkan masalah pada bidang
 profesinya;​\\ profesinya;​\\
-h. Mampu bekerja sama dengan profesi lain yang sebidang dalam+h.Mampu bekerja sama dengan profesi lain yang sebidang dalam
 menyelesaikan masalah pekerjaan bidang profesinya; \\ menyelesaikan masalah pekerjaan bidang profesinya; \\
-i. Mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat+i.Mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat
 profesi dan kliennya; profesi dan kliennya;
-j. Mampu bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang profesinya sesuai dengan+j.Mampu bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang profesinya sesuai dengan
 kode etik profesinya; kode etik profesinya;
-k. Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri; +k.Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri; 
-l. Mampu berkontribusi dalam evaluasi atau pengembangan kebijakan nasional+l.Mampu berkontribusi dalam evaluasi atau pengembangan kebijakan nasional
 dalam rangka peningkatan mutu pendidikan profesi atau pengembangan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan profesi atau pengembangan
 kebijakan nasional pada bidang profesinya; dan kebijakan nasional pada bidang profesinya; dan
-m. Mampu mendokumentasikan,​ menyimpan, mengaudit, mengaman kan, dan+m.Mampu mendokumentasikan,​ menyimpan, mengaudit, mengaman kan, dan
 menemukan kembali data dan informasi untuk keperluan pengembangan menemukan kembali data dan informasi untuk keperluan pengembangan
-hasil kerja profesinya. \\+hasil kerja profesinya.\\ 
 + 
 + 
 +==9.1.2 Program Pendidikan Spesialis== 
 + 
 + 
 +Lulusan Program Pendidikan Spesialis wajib memiliki keterampilan umum sebagai 
 +berikut: \\ 
 + 
 +a.) mampu bekerja di bidang keahlian pokok/​profesi untuk jenis pekerjaan yang 
 +spesifik dan kompleks serta memiliki kompetensi kerja yang minimal setara 
 +dengan standar kompetensi profesi yang berlaku secara nasional/​internasional;​\\ 
 +b.) mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan profesinya berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, kreatif, dan comprehensive;​\\ 
 +c.) mampu mengomunikasikan hasil kajian, kritik, apresiasi, argumen, atau karya 
 +inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi, kewirausahaan,​ dan kemaslahatan manusia, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika profesi, kepada masyarakat umum melalui berbagai bentuk media;\\ 
 +d.) mampu melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaan profesinya baik oleh dirinya sendiri, sejawat, atau sistem institusinya;​\\ 
 +e.) mampu meningkatkan keahlian keprofesiannya pada bidang yang khusus 
 +melalui pelatihan dan pengalaman kerja dengan mempertimbangkan kemutakhiran bidang profesinya di tingkat nasional, regional, dan internasional;​\\ 
 +f.) Mampu meningkatkan mutu sumber daya untuk pengembangan program strategis organisasi;​\\ 
 +g.) Mampu memimpin suatu tim kerja untuk memecahkan masalah baik pada 
 +bidang profesinya, maupun masalah yang lebih luas dari bidang profesinya;​\\ 
 +h.) Mampu bekerja sama dengan profesi lain yang sebidang maupun yang tidak sebidang dalam menyelesaikan masalah pekerjaan yang kompleks yang terkait dengan bidang profesinya;​\\ 
 +i.) Mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat profesi dan kliennya;​\\ 
 +j.) Mampu bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang profesinya sesuai dengan kode etik profesinya;​\\ 
 +k.) Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri dan tim yang berada di bawah tanggungjawabnya;​\\ 
 +l.) Mampu berkontribusi dalam evaluasi atau pengembangan kebijakan nasional dalam rangka peningkatan mutu pendidikan profesi atau pengembangan kebijakan nasional pada bidang profesinya; dan\\ 
 +m.) Mampu mendokumentasikan,​ menyimpan, mengaudit, mengamankan,​ dan menemukan kembali data serta informasi untuk keperluan pengembangan hasil kerja profesinya\\ 
 + 
 + 
 +==9.1.3 Program Pendidikan Subspesialis== 
 + 
 +Lulusan Program Subspesialis wajib memiliki keterampilan umum sebagai berikut:​\\ 
 + 
 + 
 +a.) Mampu bekerja di bidang keahlian pokok/​profesi untuk jenis pekerjaan yang 
 +spesifik dan kompleks serta memiliki kompetensi kerja yang setara dengan standar kompetensi profesi yang berlaku secara internasional;​\\ 
 +b.) Mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan profesinya berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, kreatif,​komprehensif,​ dan arif;\\ 
 +c.) Mampu mengomunikasikan hasil kajian, kritik, apresiasi, argumen, atau karya 
 +inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi, dan kemaslahatan manusia, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika profesi,​kepada masyarakat umum melalui berbagai bentuk media;\\ 
 +d.) Mampu melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan 
 +yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaan profesinya baik oleh dirinya sendiri, sejawat, atau sistem institusinya;​\\ 
 +e.) Mampu meningkatkan keahlian keprofesiannya pada bidang yang khusus melalui pelatihan dan pengalaman kerja dengan mempertimbangkan kemutakhiran bidang profesinya di tingkat nasional, regional, dan internasional;​\\ 
 +f.) Mampu meningkatkan mutu sumber daya untuk pengembangan program strategis organisasi;​\\ 
 +g.) Mampu memimpin suatu tim kerja untuk memecahkan masalah baik pada bidang profesinya, maupun masalah yang lebih luas dari bidang profesinya;​\\ 
 +h.) Mampu bekerja sama dengan profesi lain yang sebidang maupun yang tidak 
 +sebidang dalam menyelesaikan masalah pekerjaan yang kompleks yang terkait dengan bidang profesinya;​\\ 
 +i.) Mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat profesi dan kliennya;​\\ 
 +j.) Mampu bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang profesinya sesuai dengan 
 +kode etik profesinya;​\\ 
 +k.) Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran diri sendiri dan tim yang berada di bawah tanggungjawabnya;​\\ 
 +l.) Mampu berkontribusi dalam evaluasi atau pengembangan kebijakan nasional 
 +dalam rangka peningkatan mutu pendidikan profesi atau pengembangan kebijakan nasional pada bidang profesinya; dan\\ 
 +m.) Mampu untuk mendokumentasikan,​ menyimpan, mengaudit,​mengamankan,​ dan menemukan kembali data serta informasi untuk keperluan pengembangan hasil kerja profesinya\\ 
 + 
 +