Differences
This shows you the differences between two versions of the page.
Both sides previous revision Previous revision Next revision | Previous revision | ||
bukupedoman2:landasanhukummb [2023/08/15 10:32] infokom |
bukupedoman2:landasanhukummb [2023/08/15 13:16] (current) infokom |
||
---|---|---|---|
Line 1: | Line 1: | ||
===LANDASAN HUKUM=== | ===LANDASAN HUKUM=== | ||
+ | \\ | ||
+ | |||
+ | Sistem Merdeka Belajar Mahasiswa merupakan salah satu kebijakan | ||
+ | Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Permendikbud No 3 Tahun 2020. | ||
+ | Dalam Kebijakan ini mahasiswa diberi Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program | ||
+ | Studi. Program tersebut merupakan amanah dari berbagai regulasi/landasan | ||
+ | hukum pendidikan tinggi dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan | ||
+ | lulusan pendidikan tinggi. Landasan hukum pelaksanaan program kebijakan Hak | ||
+ | Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi diantaranya, sebagai berikut: | ||
+ | 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.\\ | ||
+ | 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.\\ | ||
+ | 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa.\\ | ||
+ | 4. Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan | ||
+ | Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.\\ | ||
+ | 5. Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2012, tentang KKNI.\\ | ||
+ | 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 | ||
+ | Tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.\\ | ||
+ | 7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi | ||
+ | Nomor 11 Tahun 2019, tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.\\ | ||
+ | 8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi | ||
+ | Nomor 16 Tahun 2019, tentang Musyawarah Desa.\\ | ||
+ | 9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi | ||
+ | Nomor 17 Tahun 2019, tentang Pedoman Umum Pembangunan dan | ||
+ | Pemberdayaan Masyarakat Desa.\\ | ||
+ | 10.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi | ||
+ | Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat | ||
+ | Desa.\\ | ||
+ | 11.Buku Panduan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka. Direktorat Jenderal | ||
+ | Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2020. \\ | ||
+ | |||
+ | 5.3 TUJUAN | ||
+ | \\ | ||
+ | |||
+ | Tujuan ditetapkannya pedoman Sistem Merdeka Belajar Mahasiswa ini | ||
+ | adalah untuk memenuhi kewajiban UB dalam memberikan hak belajar mahasiswa | ||
+ | dalam tiga semester di luar program studi. Mahasiswa diberi pilihan untuk | ||
+ | mementukan strategi proses belajarnya sesuai dengan karakter dan strategi | ||
+ | belajarnya dengan didampingi dosen agar Capaian Pembelajaran Program Studi | ||
+ | dapat diraih dengan lebih efektif dan efisien, agar lebih siap dan relevan dengan | ||
+ | kebutuhan zaman, menyiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan bangsa yang | ||
+ | unggul dan berkepribadian. Program-program experimental learning dengan jalur | ||
+ | yang fleksibel diharapkan akan dapat memfasilitasi mahasiswa mengembangkan | ||
+ | potensinya sesuai dengan passion dan bakatnya. |