Differences
This shows you the differences between two versions of the page.
Next revision | Previous revision | ||
bukupedoman2:muatankurikulums2 [2023/08/22 08:13] infokom created |
bukupedoman2:muatankurikulums2 [2023/08/22 08:14] (current) infokom |
||
---|---|---|---|
Line 3: | Line 3: | ||
Pengaturan kurikulum program pendidikan Magister sebagai pedoman proses belajar mengajar di UB mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kurikulum program pendidikan Magister di UB adalah Kurikulum Perguruan Tinggi (KPT) dengan learning outcomemengacu pada peraturan Presiden RI No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), juga Permendikbud Nomor 03 Tahun 2020. Kurikulum Program Pendidikan Magister adalah sebagai berikut: | Pengaturan kurikulum program pendidikan Magister sebagai pedoman proses belajar mengajar di UB mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kurikulum program pendidikan Magister di UB adalah Kurikulum Perguruan Tinggi (KPT) dengan learning outcomemengacu pada peraturan Presiden RI No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), juga Permendikbud Nomor 03 Tahun 2020. Kurikulum Program Pendidikan Magister adalah sebagai berikut: | ||
- Mata Kuliah Wajib Universitas Brawijaya | - Mata Kuliah Wajib Universitas Brawijaya | ||
- | - Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah 3 sksĀ | + | - Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah 3 sksĀ |
- | - Tesis 9-15 sks | + | - Tesis 9-15 sks |
- Mata Kuliah Wajib Program Studi (sesuai dengan Program Studi masing-masing 9-12 sks) | - Mata Kuliah Wajib Program Studi (sesuai dengan Program Studi masing-masing 9-12 sks) | ||
- Mata Kuliah Pilihan: 9 - 15 sks. | - Mata Kuliah Pilihan: 9 - 15 sks. | ||
- Total beban studi untuk perkuliahan: 24 - 40 sks. | - Total beban studi untuk perkuliahan: 24 - 40 sks. | ||
- Beban studi perkuliahan per semester maksimal 18 sks. | - Beban studi perkuliahan per semester maksimal 18 sks. |