bukupedoman2:pelaksanaanmb

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
bukupedoman2:pelaksanaanmb [2023/08/16 15:05]
infokom
bukupedoman2:pelaksanaanmb [2023/08/18 08:23] (current)
infokom
Line 3: Line 3:
 \\ \\
 ==5.7.1 Bentuk Kegiatan Merdeka Belajar== ==5.7.1 Bentuk Kegiatan Merdeka Belajar==
 +\\
 Terdapat delapan (8) pilihan bentuk kegiatan pembelajaran di luar PT dalam Terdapat delapan (8) pilihan bentuk kegiatan pembelajaran di luar PT dalam
 merdeka belajar sesuai dengan Permendikbud No 3 Tahun 2020 Pasal 15 ayat 1 merdeka belajar sesuai dengan Permendikbud No 3 Tahun 2020 Pasal 15 ayat 1
Line 9: Line 10:
 {{ I.3.PNG }} {{ I.3.PNG }}
 {{ I.4.PNG }} {{ I.4.PNG }}
 +{{ I.5.PNG }}
  
 +**A. Kegiatan Magang atau Praktek Kerja**\\
 +
 +Program magang 1-2 semester, memberikan pengalaman yang cukup kepada
 +mahasiswa, pembelajaran langsung di tempat kerja // (experiential learning).//​ ). Selama magang mahasiswa akan mendapatkan //n hardskills (keterampilan,​ complex problem solving, analytical skills, dsb.),// maupun //soft skill// ​ (etika profesi/​kerja,​ komunikasi, kerjasama, dsb.). Sementara industri mendapatkan talenta yang bila cocok nantinya bisa langsung di - //​recruit//,​ sehingga mengurangi biaya //​recruitment dan training awal// atau induksi.. Mahasiswa yang sudah mengenal tempat kerja tersebut akan lebih mantab
 +dalam memasuki dunia kerja dan karirnya. Melalui kegiatan ini, permasalahan
 +industri akan mengalir ke perguruan tinggi sehingga meng-update bahan ajar dan
 +pembelajaran dosen serta topik-topik riset di perguruan tinggi akan makin relevan.
 +UB menerapkan magang industri terintegrasi dengan tugas akhir. Dalam hal ini UB
 +bertanggungjawab untuk:\\
 +
 +1.) Menyiapkan keberangkatan mahasiswa.\\
 +2.) Menugaskan dosen pembimbing yang akan membimbing mahasiswa selama
 +magang dari kampus.\\
 +3.) Bila dimungkinkan pembimbing melakukan kunjungan di tempat magang
 +untuk monitoring dan evaluasi.\\
 +4.) Dosen pembimbing bersama supervisor melakukan penilaian capaian
 +mahasiswa selama magang termasuk karya tugas akhir\\
 +
 +
 +**B. Kegiatan Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan**\\
 +
 +Memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang memiliki minat dalam
 +bidang pendidikan untuk turut serta mengajarkan dan memperdalam ilmunya
 +dengan cara menjadi guru di satuan pendidikan. Membantu meningkatkan
 +pemerataan kualitas pendidikan, serta relevansi pendidikan dasar dan menengah dengan pendidikan tinggi dan perkembangan zaman. Dalam hal ini, UB akan
 +bertanggungjawab untuk:\\
 +1. Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengikuti program
 +mengajar di sekolah yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan
 +dan Kebudayaan (Kemendikbud).\\
 +2. Menyediakan informasi tentang data sekolah sesuai yang ditetapkan oleh
 +Kemendikbud\\
 +3. Memberikan dosen pendamping untuk melakukan pendampingan,​
 +pelatihan, monitoring, serta evaluasi terhadap kegiatan mengajar di sekolah
 +yang dilakukan oleh mahasiswa.\\
 +4. Melakukan penyetaraan jam kegiatan kemanusiaan untuk diakui sebagai
 +sks.\\
 +
 +**C. Kegiatan Penelitian**\\
 +
 +Penelitian mahasiswa diharapkan dapat ditingkatkan mutunya. Selain itu,
 +pengalaman mahasiswa dalam proyek riset yang besar akan memperkuat pool
 +talent peneliti secara topikal. Mahasiswa mendapatkan kompetensi penelitian
 +melalui pembimbingan langsung oleh peneliti di lembaga riset/​pus.at studi.
 +Meningkatkan ekosistem dan kualitas riset di laboratorium dan lembaga riset
 +Indonesia dengan memberikan sumber daya peneliti dan regenerasi peneliti
 +sejak dini. Dalam hal ini, UB bertanggungjawab untuk:\\
 +1. Menjalin kerja sama dengan lembaga/​laboratorium riset.\\
 +2. Memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengikuti seleksi hingga
 +evaluasi program riset di lembaga/​laboratorium riset di luar kampus.\\
 +3. Memberikan dosen pendamping untuk melakukan pendampingan,​
 +pengawasan, serta bersama-sama dengan supervisor di
 +lembaga/​laboratorium riset untuk memberikan nilai.\\
 +4. Melakukan evaluasi akhir dan penyetaraan kegiatan riset di
 +lembaga/​laboratorium untuk dijadikan sks mahasiswa.\\
 +
 +**D. Kegiatan Proyek Kemanusiaan**\\
 +
 +Tujuan dari kegiatan proyek kemanusiaan adalah menyiapkan
 +mahasiswa unggul yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam
 +menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika. Di samping itu juga
 +untuk melatih mahasiswa memiliki kepekaan sosial untuk menggali dan
 +menyelami permasalahan yang ada serta turut memberikan solusi sesuai
 +dengan minat dan keahliannya masing- masing. Dalam kegiatan ini, UB
 +bertanggungjawab untuk:\\
 +1. Menjalin kerja sama dengan pihak Kemendikbud juga organisasi
 +kemanusiaan baik tingkat nasional maupun internasional untuk
 +menyelenggarakan program-program berdasarkan pada agenda nasional dan
 +internasional (seperti MDGs, kesehatan, kependudukan,​ dan lain
 +sebagainya)\\
 +2. Menugaskan langsung mahasiswa untuk mengerjakan proyek kemanusiaan apabila
 +terjadi bencana kemanusiaan yang darurat\\
 +3. Menyelenggarakan seleksi untuk proyek kemanusiaan\\
 +4. Memastikan proyek kemanusiaan yang dijalankan oleh mahasiswa berjalan sesuai
 +dengan tujuan utama\\
 +5. Memberikan dosen pendamping untuk melakukan monitoring, serta evaluasi
 +terhadap proyek kemanusiaan yang dilakukan oleh mahasiswa\\
 +6. Melakukan penyetaraan jam kegiatan kemanusiaan untuk diakui sebagai sks\\
 +
 +**E. Kegiatan Wirausaha**\\
 +
 +kegiatan ini bertujuan untuk memberikan mahasiswa yang memiliki minat
 +berwirausaha untuk mengembangkan usahanya lebih dini dan terbimbing. Di sisi lain
 +kegiatan ini akan mengurangi permasalahan meningkatnya pengangguran intelektual
 +dari kalangan sarjana. Dalam hal ini UB bertanggungjawab untuk:\\
 +1. Menyediakan pusat inkubasi bisnis pemula bagi mahasiswa.\\
 +2. Menyediakan sistem pembelajaran kewirausahaan yang terpadu dengan praktik
 +langsung.\\
 +3. Memberikan pelatihan, pendampingan,​ dan bimbingan, dari dosen serta para ahli
 +kewirausahaan.\\
 +4. Menghubungkan bisnis mahasiswa dengan pasar.\\
 +5. Menyediakan dosen pendamping kepada mahasiswa.\\
 +6. Memberikan penyetaraan terhadap kegiatan wirausaha menjadi SKS yang
 +didapatkan oleh mahasiswa\\
 +
 +**F. Kegiatan Studi/​Proyek Independen**\\
 +
 +Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk (1) mewujudkan ide mahasiswa dalam
 +mengembangkan produk inovatif yang menjadi gagasannya, (2) menyelenggarakan
 +pendidikan berbasis riset dan pengembangan (R&D) dan (3) meningkatkan prestasi
 +mahasiswa dalam ajang nasional dan internasional. Dalam hal ini, UB
 +bertanggungjawab untuk: Menyediakan dosen pendamping untuk proyek independent
 +yang diajukan oleh mahasiswa\\
 +1. Memfasilitasi terbentuknya sebuah tim proyek independen yang terdiri dari
 +mahasiswa lintas program studi dan lintas fakultas\\
 +2. Menyelenggarakan pertimbangan akademik atas kelayakan proyek
 +independen yang diajukan\\
 +3. Memberikan dosen pendamping yang sesuai dengan ahli dari topik proyek
 +independent yang diajukan\\
 +4. Menyelenggarakan bimbingan, pendampingan,​ serta pelatihan dalam proses
 +proyek independen yang dijalankan oleh mahasiswa\\
 +5. Menyelenggarakan evaluasi dan penilaian dari proyek independen
 +mahasiswa untuk disetarakan menjadi sks.\\
 +
 +**G. Kegiatan Membangun Desa**\\
 +
 +Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pengalaman profesional
 +dalam bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sehingga
 +mahasiswa dapat menjadi generasi optimal. Selain itu mahasiswa dapat
 +mengembangkan bidang ilmu dan minatnya dengan luaran akhir dalam bentuk
 +karya tertulis, audio-visual,​ maupun bentuk karya laporan akhir mahasiswa
 +lainnya. Kehadiran mahasiswa selama 6-12 bulan di desa iharapkan dapat
 +mendampingi kegiatan perencanaan program, mulai dari kajian potensi desa,
 +masalah dan tantangan pembangunan di desa, menyusun prioritas
 +pembangunan,​ merancang program, mendisain sarana prasarana,
 +memberdayakan masyarakat, pengelolaan BUMDes, mensupervisi
 +pembangunan,​ hingga monitoring dan evaluasi. Dalam hal ini, UB
 +bertanggungjawab untuk:\\
 +1. Menjalin kerja sama dengan pihak Kementerian Pedesaan dan PDTT, serta
 +Kemendikbud dalam penyelenggaraan program proyek di desa atau menjalin
 +kerja sama langsung dengan pemerintah daerah untuk penyelenggaraan
 +program proyek di desa.\\
 +2. Mengelola pendaftaran dan penempatan mahasiswa ke desa tujuan.\\
 +3. Menugaskan dosen pembimbing yang akan membimbing mahasiswa selama
 +magang dari kampus.\\
 +4. Melakukan monitoring dan evaluasi dengan mengirim pembimbing untuk
 +melakukan kunjungan di desa.\\
 +5. Memberangkatkan mahasiswa.\\
 +6. Melakukan penilaian (oleh Dosen pendamping bersama supervisor di
 +desa) terhadap proyek yang dilakukan mahasiswa.\\
 +
 +**H. Kegiatan Pertukaran Pelajar**\\
 +Belajar lintas kampus (dalam dan luar negeri), tinggal bersama dengan
 +keluarga/​asrama di kampus tujuan, wawasan mahasiswa tentang ke-Bhinneka
 +Tunggal Ika akan makin berkembang, persaudaraan lintas budaya dan suku
 +akan semakin kuat. Membangun persahabatan mahasiswa antar daerah, suku,
 +budaya, dan agama, sehingga meningkatkan semangat persatuan dan kesatuan
 +bangsa. Menyelenggarakan transfer ilmu pengetahuan untuk menutupi
 +disparitas pendidikan baik antar perguruan tinggi dalam negeri, maupun kondisi
 +pendidikan tinggi dalam negeri dengan luar negeri. Dalam hal ini UB
 +bertanggungjawab untuk:\\
 +1. Menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri atau
 +dengan konsorsium keilmuan untuk penyelenggaraan transfer kredit yang
 +dapat diikuti mahasiswa.\\
 +2. PT dapat mengalokasikan quota untuk mahasiswa inbound atau sejumlah
 +mahasiswa yang melakukan //​outbound//​ (resiprokal).\\
 +3. Menyelenggarakan sistem seleksi pertukaran pelajar yang memenuhi azaz
 +keadilan bagi mahasiswa.\\
 +4. Melakukan kontrol dalam penyelenggaraan pertukaran pelajar.\\
 +5. Menilai dan mengevaluasi hasil pertukaran pelajar untuk kemudian
 +dilakukan rekognisi terhadap SKS mahasiswa.\\
 +
 +.) Fakultas bertanggungjawab untuk:\\
 +1. Menyiapkan fasilitasi daftar mata kuliah tingkat fakultas yang bisa diambil
 +mahasiswa lintas prodi.\\
 +2. Menyiapkan dokumen kerja sama (MoU/SPK) dengan mitra yang relevan.
 + ​Program studi bertanggungjawab untuk:\\
 +a. Menyusun atau menyesuaikan kurikulum dengan model implementasi
 +kampus merdeka.\\
 +b. Memfasilitasi mahasiswa yang akan mengambil pembelajaran lintas prodi
 +dalam Perguruan Tinggi.\\
 +c. Menawarkan mata kuliah yang bisa diambil oleh mahasiswa di luar prodi
 +dan luar Perguruan Tinggi beserta persyaratannya.\\
 +d. Melakukan ekuivalensi mata kuliah dengan kegiatan pembelajaran luar
 +prodi dan luar Perguruan Tinggi.\\
 +e. Jika ada mata kuliah/SKS yang belum terpenuhi dari kegiatan
 +pembelajaran luar prodi dan luar Perguruan Tinggi, disiapkan alternatif
 +mata kuliah daring.\\
 +
 +.) Mahasiswa berkewajiban untuk:\\
 +1. Merencanakan bersama Dosen Pembimbing Akademik mengenai
 +program mata kuliah/​program yang akan diambil di luar prodi.\\
 +2. Mendaftar program kegiatan luar prodi.\\
 +3. Melengkapi persyaratan kegiatan luar prodi, termasuk mengikuti seleksi
 +bila ada.\\
 +4. Mengikuti program kegiatan luar prodi sesuai dengan ketentuan
 +pedoman akademik yang ada.\\
 +
 +Tujuan setiap kegiatan bentuk pembelajaran tersebut dapat diturunkan
 +menjadi Capaian Pembelajaran Kegiatan dan akan disetarakan dengan Capaian
 +Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK). Karena bidang keilmuan yang sangat
 +beraneka ragam pada program studi yang berbeda-beda,​ diperlukan tinjauan
 +dengan cermat terhadap Capaian Pembelajaran Standar Nasional Pendidikan
 +Tinggi 2020. Untuk mendapatkan akreditasi unggul diharapkan setiap program
 +studi mampu melampaui SNPT 2020 tersebut, dimana detailnya ada di dalam
 +Standar Mutu UB\\