bukupedoman2:pelaksanaanmb

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
bukupedoman2:pelaksanaanmb [2023/08/18 08:19]
infokom
bukupedoman2:pelaksanaanmb [2023/08/18 08:23] (current)
infokom
Line 124: Line 124:
 5. Menyelenggarakan evaluasi dan penilaian dari proyek independen 5. Menyelenggarakan evaluasi dan penilaian dari proyek independen
 mahasiswa untuk disetarakan menjadi sks.\\ mahasiswa untuk disetarakan menjadi sks.\\
 +
 +**G. Kegiatan Membangun Desa**\\
 +
 +Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pengalaman profesional
 +dalam bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sehingga
 +mahasiswa dapat menjadi generasi optimal. Selain itu mahasiswa dapat
 +mengembangkan bidang ilmu dan minatnya dengan luaran akhir dalam bentuk
 +karya tertulis, audio-visual,​ maupun bentuk karya laporan akhir mahasiswa
 +lainnya. Kehadiran mahasiswa selama 6-12 bulan di desa iharapkan dapat
 +mendampingi kegiatan perencanaan program, mulai dari kajian potensi desa,
 +masalah dan tantangan pembangunan di desa, menyusun prioritas
 +pembangunan,​ merancang program, mendisain sarana prasarana,
 +memberdayakan masyarakat, pengelolaan BUMDes, mensupervisi
 +pembangunan,​ hingga monitoring dan evaluasi. Dalam hal ini, UB
 +bertanggungjawab untuk:\\
 +1. Menjalin kerja sama dengan pihak Kementerian Pedesaan dan PDTT, serta
 +Kemendikbud dalam penyelenggaraan program proyek di desa atau menjalin
 +kerja sama langsung dengan pemerintah daerah untuk penyelenggaraan
 +program proyek di desa.\\
 +2. Mengelola pendaftaran dan penempatan mahasiswa ke desa tujuan.\\
 +3. Menugaskan dosen pembimbing yang akan membimbing mahasiswa selama
 +magang dari kampus.\\
 +4. Melakukan monitoring dan evaluasi dengan mengirim pembimbing untuk
 +melakukan kunjungan di desa.\\
 +5. Memberangkatkan mahasiswa.\\
 +6. Melakukan penilaian (oleh Dosen pendamping bersama supervisor di
 +desa) terhadap proyek yang dilakukan mahasiswa.\\
 +
 +**H. Kegiatan Pertukaran Pelajar**\\
 +Belajar lintas kampus (dalam dan luar negeri), tinggal bersama dengan
 +keluarga/​asrama di kampus tujuan, wawasan mahasiswa tentang ke-Bhinneka
 +Tunggal Ika akan makin berkembang, persaudaraan lintas budaya dan suku
 +akan semakin kuat. Membangun persahabatan mahasiswa antar daerah, suku,
 +budaya, dan agama, sehingga meningkatkan semangat persatuan dan kesatuan
 +bangsa. Menyelenggarakan transfer ilmu pengetahuan untuk menutupi
 +disparitas pendidikan baik antar perguruan tinggi dalam negeri, maupun kondisi
 +pendidikan tinggi dalam negeri dengan luar negeri. Dalam hal ini UB
 +bertanggungjawab untuk:\\
 +1. Menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri atau
 +dengan konsorsium keilmuan untuk penyelenggaraan transfer kredit yang
 +dapat diikuti mahasiswa.\\
 +2. PT dapat mengalokasikan quota untuk mahasiswa inbound atau sejumlah
 +mahasiswa yang melakukan //​outbound//​ (resiprokal).\\
 +3. Menyelenggarakan sistem seleksi pertukaran pelajar yang memenuhi azaz
 +keadilan bagi mahasiswa.\\
 +4. Melakukan kontrol dalam penyelenggaraan pertukaran pelajar.\\
 +5. Menilai dan mengevaluasi hasil pertukaran pelajar untuk kemudian
 +dilakukan rekognisi terhadap SKS mahasiswa.\\
 +
 +.) Fakultas bertanggungjawab untuk:\\
 +1. Menyiapkan fasilitasi daftar mata kuliah tingkat fakultas yang bisa diambil
 +mahasiswa lintas prodi.\\
 +2. Menyiapkan dokumen kerja sama (MoU/SPK) dengan mitra yang relevan.
 + ​Program studi bertanggungjawab untuk:\\
 +a. Menyusun atau menyesuaikan kurikulum dengan model implementasi
 +kampus merdeka.\\
 +b. Memfasilitasi mahasiswa yang akan mengambil pembelajaran lintas prodi
 +dalam Perguruan Tinggi.\\
 +c. Menawarkan mata kuliah yang bisa diambil oleh mahasiswa di luar prodi
 +dan luar Perguruan Tinggi beserta persyaratannya.\\
 +d. Melakukan ekuivalensi mata kuliah dengan kegiatan pembelajaran luar
 +prodi dan luar Perguruan Tinggi.\\
 +e. Jika ada mata kuliah/SKS yang belum terpenuhi dari kegiatan
 +pembelajaran luar prodi dan luar Perguruan Tinggi, disiapkan alternatif
 +mata kuliah daring.\\
 +
 +.) Mahasiswa berkewajiban untuk:\\
 +1. Merencanakan bersama Dosen Pembimbing Akademik mengenai
 +program mata kuliah/​program yang akan diambil di luar prodi.\\
 +2. Mendaftar program kegiatan luar prodi.\\
 +3. Melengkapi persyaratan kegiatan luar prodi, termasuk mengikuti seleksi
 +bila ada.\\
 +4. Mengikuti program kegiatan luar prodi sesuai dengan ketentuan
 +pedoman akademik yang ada.\\
 +
 +Tujuan setiap kegiatan bentuk pembelajaran tersebut dapat diturunkan
 +menjadi Capaian Pembelajaran Kegiatan dan akan disetarakan dengan Capaian
 +Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK). Karena bidang keilmuan yang sangat
 +beraneka ragam pada program studi yang berbeda-beda,​ diperlukan tinjauan
 +dengan cermat terhadap Capaian Pembelajaran Standar Nasional Pendidikan
 +Tinggi 2020. Untuk mendapatkan akreditasi unggul diharapkan setiap program
 +studi mampu melampaui SNPT 2020 tersebut, dimana detailnya ada di dalam
 +Standar Mutu UB\\