Differences
This shows you the differences between two versions of the page.
Both sides previous revision Previous revision Next revision | Previous revision | ||
bukupedoman2:pelaksanaanmb [2023/08/18 08:19] infokom |
bukupedoman2:pelaksanaanmb [2023/08/18 08:23] (current) infokom |
||
---|---|---|---|
Line 124: | Line 124: | ||
5. Menyelenggarakan evaluasi dan penilaian dari proyek independen | 5. Menyelenggarakan evaluasi dan penilaian dari proyek independen | ||
mahasiswa untuk disetarakan menjadi sks.\\ | mahasiswa untuk disetarakan menjadi sks.\\ | ||
+ | |||
+ | **G. Kegiatan Membangun Desa**\\ | ||
+ | |||
+ | Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pengalaman profesional | ||
+ | dalam bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sehingga | ||
+ | mahasiswa dapat menjadi generasi optimal. Selain itu mahasiswa dapat | ||
+ | mengembangkan bidang ilmu dan minatnya dengan luaran akhir dalam bentuk | ||
+ | karya tertulis, audio-visual, maupun bentuk karya laporan akhir mahasiswa | ||
+ | lainnya. Kehadiran mahasiswa selama 6-12 bulan di desa iharapkan dapat | ||
+ | mendampingi kegiatan perencanaan program, mulai dari kajian potensi desa, | ||
+ | masalah dan tantangan pembangunan di desa, menyusun prioritas | ||
+ | pembangunan, merancang program, mendisain sarana prasarana, | ||
+ | memberdayakan masyarakat, pengelolaan BUMDes, mensupervisi | ||
+ | pembangunan, hingga monitoring dan evaluasi. Dalam hal ini, UB | ||
+ | bertanggungjawab untuk:\\ | ||
+ | 1. Menjalin kerja sama dengan pihak Kementerian Pedesaan dan PDTT, serta | ||
+ | Kemendikbud dalam penyelenggaraan program proyek di desa atau menjalin | ||
+ | kerja sama langsung dengan pemerintah daerah untuk penyelenggaraan | ||
+ | program proyek di desa.\\ | ||
+ | 2. Mengelola pendaftaran dan penempatan mahasiswa ke desa tujuan.\\ | ||
+ | 3. Menugaskan dosen pembimbing yang akan membimbing mahasiswa selama | ||
+ | magang dari kampus.\\ | ||
+ | 4. Melakukan monitoring dan evaluasi dengan mengirim pembimbing untuk | ||
+ | melakukan kunjungan di desa.\\ | ||
+ | 5. Memberangkatkan mahasiswa.\\ | ||
+ | 6. Melakukan penilaian (oleh Dosen pendamping bersama supervisor di | ||
+ | desa) terhadap proyek yang dilakukan mahasiswa.\\ | ||
+ | |||
+ | **H. Kegiatan Pertukaran Pelajar**\\ | ||
+ | Belajar lintas kampus (dalam dan luar negeri), tinggal bersama dengan | ||
+ | keluarga/asrama di kampus tujuan, wawasan mahasiswa tentang ke-Bhinneka | ||
+ | Tunggal Ika akan makin berkembang, persaudaraan lintas budaya dan suku | ||
+ | akan semakin kuat. Membangun persahabatan mahasiswa antar daerah, suku, | ||
+ | budaya, dan agama, sehingga meningkatkan semangat persatuan dan kesatuan | ||
+ | bangsa. Menyelenggarakan transfer ilmu pengetahuan untuk menutupi | ||
+ | disparitas pendidikan baik antar perguruan tinggi dalam negeri, maupun kondisi | ||
+ | pendidikan tinggi dalam negeri dengan luar negeri. Dalam hal ini UB | ||
+ | bertanggungjawab untuk:\\ | ||
+ | 1. Menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri atau | ||
+ | dengan konsorsium keilmuan untuk penyelenggaraan transfer kredit yang | ||
+ | dapat diikuti mahasiswa.\\ | ||
+ | 2. PT dapat mengalokasikan quota untuk mahasiswa inbound atau sejumlah | ||
+ | mahasiswa yang melakukan //outbound// (resiprokal).\\ | ||
+ | 3. Menyelenggarakan sistem seleksi pertukaran pelajar yang memenuhi azaz | ||
+ | keadilan bagi mahasiswa.\\ | ||
+ | 4. Melakukan kontrol dalam penyelenggaraan pertukaran pelajar.\\ | ||
+ | 5. Menilai dan mengevaluasi hasil pertukaran pelajar untuk kemudian | ||
+ | dilakukan rekognisi terhadap SKS mahasiswa.\\ | ||
+ | |||
+ | .) Fakultas bertanggungjawab untuk:\\ | ||
+ | 1. Menyiapkan fasilitasi daftar mata kuliah tingkat fakultas yang bisa diambil | ||
+ | mahasiswa lintas prodi.\\ | ||
+ | 2. Menyiapkan dokumen kerja sama (MoU/SPK) dengan mitra yang relevan. | ||
+ | Program studi bertanggungjawab untuk:\\ | ||
+ | a. Menyusun atau menyesuaikan kurikulum dengan model implementasi | ||
+ | kampus merdeka.\\ | ||
+ | b. Memfasilitasi mahasiswa yang akan mengambil pembelajaran lintas prodi | ||
+ | dalam Perguruan Tinggi.\\ | ||
+ | c. Menawarkan mata kuliah yang bisa diambil oleh mahasiswa di luar prodi | ||
+ | dan luar Perguruan Tinggi beserta persyaratannya.\\ | ||
+ | d. Melakukan ekuivalensi mata kuliah dengan kegiatan pembelajaran luar | ||
+ | prodi dan luar Perguruan Tinggi.\\ | ||
+ | e. Jika ada mata kuliah/SKS yang belum terpenuhi dari kegiatan | ||
+ | pembelajaran luar prodi dan luar Perguruan Tinggi, disiapkan alternatif | ||
+ | mata kuliah daring.\\ | ||
+ | |||
+ | .) Mahasiswa berkewajiban untuk:\\ | ||
+ | 1. Merencanakan bersama Dosen Pembimbing Akademik mengenai | ||
+ | program mata kuliah/program yang akan diambil di luar prodi.\\ | ||
+ | 2. Mendaftar program kegiatan luar prodi.\\ | ||
+ | 3. Melengkapi persyaratan kegiatan luar prodi, termasuk mengikuti seleksi | ||
+ | bila ada.\\ | ||
+ | 4. Mengikuti program kegiatan luar prodi sesuai dengan ketentuan | ||
+ | pedoman akademik yang ada.\\ | ||
+ | |||
+ | Tujuan setiap kegiatan bentuk pembelajaran tersebut dapat diturunkan | ||
+ | menjadi Capaian Pembelajaran Kegiatan dan akan disetarakan dengan Capaian | ||
+ | Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK). Karena bidang keilmuan yang sangat | ||
+ | beraneka ragam pada program studi yang berbeda-beda, diperlukan tinjauan | ||
+ | dengan cermat terhadap Capaian Pembelajaran Standar Nasional Pendidikan | ||
+ | Tinggi 2020. Untuk mendapatkan akreditasi unggul diharapkan setiap program | ||
+ | studi mampu melampaui SNPT 2020 tersebut, dimana detailnya ada di dalam | ||
+ | Standar Mutu UB\\ |