bukupedoman2:perpindahanmahasiswa

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
bukupedoman2:perpindahanmahasiswa [2023/08/22 18:31]
infokom
bukupedoman2:perpindahanmahasiswa [2023/08/22 18:47] (current)
infokom
Line 7: Line 7:
           - Untuk 2 semester, 24 sks dengan IPK sekurang-kurangnya 2,75.\\           - Untuk 2 semester, 24 sks dengan IPK sekurang-kurangnya 2,75.\\
           - Untuk 4 semester, 48 sks dengan IPK sekurang-kurangnya 2,75.\\           - Untuk 4 semester, 48 sks dengan IPK sekurang-kurangnya 2,75.\\
-        - Untuk Program Ahli Madya/​Diploma Tiga telah mengikuti pendidikan secara terus menerus sekurang-kurangnya 2 semester dan setinggi-tingginya 3 semester serta telah mengumpulkan:​+        - Untuk Program Ahli Madya/​Diploma Tiga telah mengikuti pendidikan secara terus menerus sekurang-kurangnya 2 semester dan setinggi-tingginya 3 semester serta telah mengumpulkan:​\\ 
 +          - Untuk 2 semester, 24 sks dengan IPK sekurang-kurangnya 2,75.\\ 
 +          - Untuk 3 semester, 36 sks dengan IPK sekurang-kurangnya 2,75.\\ 
 +      - Bukan gagal studi karena tidak memenuhi ketentuan akademik pada program studi asal.\\ 
 +      - Tidak pernah melanggar peraturan pada program studi asal.\\ 
 +      - Perpindahan harus dalam jenjang pendidikan yang sama/​setara,​ terkait penyetaraan mata kuliah sesuai bidang ilmu diatur oleh masing-masing fakultas/​program.\\ 
 +      - Permohonan pindah program studi baik di dalam/antar fakultas diajukan secara tertulis dengan alasan yang kuat oleh mahasiswa yang bersangkutan kepada Dekan/​Direktur.\\ 
 +      - Jika permohonan telah disetujui di fakultas, maka Dekan/​Direktur mengajukan secara tertulis kepada Rektor.\\ 
 +      - Persetujuan dan kesediaan Dekan/​Direktur pada program studi yang dituju.\\ 
 +      - Perpindahan program studi hanya boleh l (satu) kali selama menjadi mahasiswa UB.\\ 
 +      - Perpindahan program studi mahasiswa ditetapkan melalui SK Rektor.\\ 
 +      - Perpindahan program studi tidak merubah Nomor Induk Mahasiswa (NIM).\\ 
 +      - Permohonan pindah harus diterima Rektor paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum kuliah dimulai. Permohonan pindah tidak akan dipertimbangkan apabila batas waktu seperti tersebut dilampaui.\\ 
 +      - Persyaratan lain tentang perpindahan antar program studi dalam satu fakultas diatur dalam buku pedoman akademik fakultas.\\ 
 +  - **Perpindahan Mahasiswa dari PTN lain ke Universitas Brawijaya** \\ Perpindahan mahasiswa ke UB harus dalam jenjang pendidikan yang sama.\\ 
 +    - Syarat-syarat yang dapat diterima sebagai mahasiswa pindahan adalah:\\ 
 +      - **Program Vokasi** (**Diploma III**): minimal 2 (dua) semester dan maksimal 3 (tiga) semester, dengan ketentuan:​\\ 
 +        - 2 (dua) semester: telah mencapai minimal 36 sks dengan IPK >2,75 atau\\ 
 +        - 3 (tiga) semester: telah mencapai minimal 54 sks dengan IPK >​2,​75.\\ 
 +      - **Program Sarjana**: minimal 2 (dua) semester dan maksimal 4 (empat) semester, dengan ketentuan:​\\ 
 +        - 2 (dua) semester: telah mencapai minimal 40 sks dengan IPK 3,00 atau\\ 
 +        - 4 (empat) semester: telah mencapai minimal 80 sks dengan IPK > 3,00. \\ (Dapat disesuaikan dengan ketentuan di masing-masing Fakultas)\\ 
 +      - **Program Magister**: minimal 1 (satu) semester dan maksimal 2 (dua) semester, dengan ketentuan:​\\ 
 +        - 1 (satu) semester: telah mencapai minimal 15 sks dengan IPK > 3,00 atau\\ 
 +        - 2 (dua) semester: telah mencapai minimal 30 sks dengan IPK > 3,00.\\ 
 +      - **Program Doktor**: minimal 1 (satu) semester dan maksimal 2 (dua) semester, dengan ketentuan:​\\ 
 +        - 1 (satu) semester: telah mencapai minimal 15 sks dengan IPK > 3,00 atau\\ 
 +        - 2 (dua) semester: telah mencapai minimal 30 sks dengan IPK > 3,00.\\ 
 +    - Bukan mahasiswa putus kuliah paksa (//dropped out//) dan tidak pernah mendapat dan/atau sedang menjalani sanksi akademik dari perguruan tinggi asal.\\ 
 +    - Bidang/​program studi asal sesuai dengan yang ada di Universitas Brawijaya.\\ 
 +    - Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan dari program studi terakreditasi BAN/LAM sekurang-kurangnya dengan predikat B.\\ 
 +    - Telah menempuh pendidikan secara terus-menerus pada perguruan tinggi asal.\\ 
 +    - Mendapat ijin/​persetujuan pindah dari pimpinan perguruan tinggi asal, dan menyerahkan bukti-bukti kegiatan akademik lain yang sah.\\ 
 +    - Memiliki sertifikat yang masih berlaku untuk hasil Tes Potensi Akademik dari OTO (//Overseas Training Office//) Bappenas dengan nilai > 450 untuk pascasarjana.\\ 
 +    - Permohonan pindah calon mahasiswa dari PTN lain ke UB ditujukan kepada Rektor dengan tembusan surat kepada Dekan Fakultas/​Ketua Program/​Direktur Program Pascasarjana yang membawahi program studi yang dituju dengan melampirkan:​\\ 
 +      - Daftar nilai asli yang diperoleh dari Perguruan Tinggi asal, dengan IPK nya.\\ 
 +      - Surat pindah dari perguruan tinggi asal.\\ 
 +      - Persetujuan orang tua/​wali/​instansi.\\ 
 +      - Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran peraturan perguruan tinggi asal.\\ 
 +    - Permohonan pindah harus diterima UB paling lambat 1(satu) bulan sebelum kuliah tahun akademik baru (semester ganjil) dimulai. Permohonan pindah tidak akan dipertimbangkan apabila batas waktu tersebut dilampaui.\\ 
 +    - Persyaratan lain dapat ditentukan dan diatur dalam buku pedoman akademik masing-masing fakultas.\\ 
 +    - Syarat lain bagi mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi luar negeri ke UB ditetapkan lebih lanjut dalam buku Pedoman Pendidikan untuk mahasiswa internasional.\\ 
 +    - Dalam rangka menjamin kualitas lulusan, Fakultas/​Program/​Program Pascasarjana dapat menetapkan syarat tambahan selain yang ditetapkan pada pedoman ini.\\ 
 +    - Mahasiswa pindahan yang diterima di UB mempunyai kewajiban membayar biaya pendidikan seperti mahasiswa baru.\\