Differences
This shows you the differences between two versions of the page.
Both sides previous revision Previous revision Next revision | Previous revision | ||
bukupedoman2:perpindahanmahasiswa [2023/08/22 18:32] infokom |
bukupedoman2:perpindahanmahasiswa [2023/08/22 18:47] (current) infokom |
||
---|---|---|---|
Line 11: | Line 11: | ||
- Untuk 3 semester, 36 sks dengan IPK sekurang-kurangnya 2,75.\\ | - Untuk 3 semester, 36 sks dengan IPK sekurang-kurangnya 2,75.\\ | ||
- Bukan gagal studi karena tidak memenuhi ketentuan akademik pada program studi asal.\\ | - Bukan gagal studi karena tidak memenuhi ketentuan akademik pada program studi asal.\\ | ||
+ | - Tidak pernah melanggar peraturan pada program studi asal.\\ | ||
+ | - Perpindahan harus dalam jenjang pendidikan yang sama/setara, terkait penyetaraan mata kuliah sesuai bidang ilmu diatur oleh masing-masing fakultas/program.\\ | ||
+ | - Permohonan pindah program studi baik di dalam/antar fakultas diajukan secara tertulis dengan alasan yang kuat oleh mahasiswa yang bersangkutan kepada Dekan/Direktur.\\ | ||
+ | - Jika permohonan telah disetujui di fakultas, maka Dekan/Direktur mengajukan secara tertulis kepada Rektor.\\ | ||
+ | - Persetujuan dan kesediaan Dekan/Direktur pada program studi yang dituju.\\ | ||
+ | - Perpindahan program studi hanya boleh l (satu) kali selama menjadi mahasiswa UB.\\ | ||
+ | - Perpindahan program studi mahasiswa ditetapkan melalui SK Rektor.\\ | ||
+ | - Perpindahan program studi tidak merubah Nomor Induk Mahasiswa (NIM).\\ | ||
+ | - Permohonan pindah harus diterima Rektor paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum kuliah dimulai. Permohonan pindah tidak akan dipertimbangkan apabila batas waktu seperti tersebut dilampaui.\\ | ||
+ | - Persyaratan lain tentang perpindahan antar program studi dalam satu fakultas diatur dalam buku pedoman akademik fakultas.\\ | ||
+ | - **Perpindahan Mahasiswa dari PTN lain ke Universitas Brawijaya** \\ Perpindahan mahasiswa ke UB harus dalam jenjang pendidikan yang sama.\\ | ||
+ | - Syarat-syarat yang dapat diterima sebagai mahasiswa pindahan adalah:\\ | ||
+ | - **Program Vokasi** (**Diploma III**): minimal 2 (dua) semester dan maksimal 3 (tiga) semester, dengan ketentuan:\\ | ||
+ | - 2 (dua) semester: telah mencapai minimal 36 sks dengan IPK >2,75 atau\\ | ||
+ | - 3 (tiga) semester: telah mencapai minimal 54 sks dengan IPK >2,75.\\ | ||
+ | - **Program Sarjana**: minimal 2 (dua) semester dan maksimal 4 (empat) semester, dengan ketentuan:\\ | ||
+ | - 2 (dua) semester: telah mencapai minimal 40 sks dengan IPK 3,00 atau\\ | ||
+ | - 4 (empat) semester: telah mencapai minimal 80 sks dengan IPK > 3,00. \\ (Dapat disesuaikan dengan ketentuan di masing-masing Fakultas)\\ | ||
+ | - **Program Magister**: minimal 1 (satu) semester dan maksimal 2 (dua) semester, dengan ketentuan:\\ | ||
+ | - 1 (satu) semester: telah mencapai minimal 15 sks dengan IPK > 3,00 atau\\ | ||
+ | - 2 (dua) semester: telah mencapai minimal 30 sks dengan IPK > 3,00.\\ | ||
+ | - **Program Doktor**: minimal 1 (satu) semester dan maksimal 2 (dua) semester, dengan ketentuan:\\ | ||
+ | - 1 (satu) semester: telah mencapai minimal 15 sks dengan IPK > 3,00 atau\\ | ||
+ | - 2 (dua) semester: telah mencapai minimal 30 sks dengan IPK > 3,00.\\ | ||
+ | - Bukan mahasiswa putus kuliah paksa (//dropped out//) dan tidak pernah mendapat dan/atau sedang menjalani sanksi akademik dari perguruan tinggi asal.\\ | ||
+ | - Bidang/program studi asal sesuai dengan yang ada di Universitas Brawijaya.\\ | ||
+ | - Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan dari program studi terakreditasi BAN/LAM sekurang-kurangnya dengan predikat B.\\ | ||
+ | - Telah menempuh pendidikan secara terus-menerus pada perguruan tinggi asal.\\ | ||
+ | - Mendapat ijin/persetujuan pindah dari pimpinan perguruan tinggi asal, dan menyerahkan bukti-bukti kegiatan akademik lain yang sah.\\ | ||
+ | - Memiliki sertifikat yang masih berlaku untuk hasil Tes Potensi Akademik dari OTO (//Overseas Training Office//) Bappenas dengan nilai > 450 untuk pascasarjana.\\ | ||
+ | - Permohonan pindah calon mahasiswa dari PTN lain ke UB ditujukan kepada Rektor dengan tembusan surat kepada Dekan Fakultas/Ketua Program/Direktur Program Pascasarjana yang membawahi program studi yang dituju dengan melampirkan:\\ | ||
+ | - Daftar nilai asli yang diperoleh dari Perguruan Tinggi asal, dengan IPK nya.\\ | ||
+ | - Surat pindah dari perguruan tinggi asal.\\ | ||
+ | - Persetujuan orang tua/wali/instansi.\\ | ||
+ | - Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran peraturan perguruan tinggi asal.\\ | ||
+ | - Permohonan pindah harus diterima UB paling lambat 1(satu) bulan sebelum kuliah tahun akademik baru (semester ganjil) dimulai. Permohonan pindah tidak akan dipertimbangkan apabila batas waktu tersebut dilampaui.\\ | ||
+ | - Persyaratan lain dapat ditentukan dan diatur dalam buku pedoman akademik masing-masing fakultas.\\ | ||
+ | - Syarat lain bagi mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi luar negeri ke UB ditetapkan lebih lanjut dalam buku Pedoman Pendidikan untuk mahasiswa internasional.\\ | ||
+ | - Dalam rangka menjamin kualitas lulusan, Fakultas/Program/Program Pascasarjana dapat menetapkan syarat tambahan selain yang ditetapkan pada pedoman ini.\\ | ||
+ | - Mahasiswa pindahan yang diterima di UB mempunyai kewajiban membayar biaya pendidikan seperti mahasiswa baru.\\ |