bukupedoman2:perpindahanmahasiswa

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
bukupedoman2:perpindahanmahasiswa [2023/08/22 18:35]
infokom
bukupedoman2:perpindahanmahasiswa [2023/08/22 18:47] (current)
infokom
Line 20: Line 20:
       - Perpindahan program studi tidak merubah Nomor Induk Mahasiswa (NIM).\\       - Perpindahan program studi tidak merubah Nomor Induk Mahasiswa (NIM).\\
       - Permohonan pindah harus diterima Rektor paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum kuliah dimulai. Permohonan pindah tidak akan dipertimbangkan apabila batas waktu seperti tersebut dilampaui.\\       - Permohonan pindah harus diterima Rektor paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum kuliah dimulai. Permohonan pindah tidak akan dipertimbangkan apabila batas waktu seperti tersebut dilampaui.\\
 +      - Persyaratan lain tentang perpindahan antar program studi dalam satu fakultas diatur dalam buku pedoman akademik fakultas.\\
 +  - **Perpindahan Mahasiswa dari PTN lain ke Universitas Brawijaya** \\ Perpindahan mahasiswa ke UB harus dalam jenjang pendidikan yang sama.\\
 +    - Syarat-syarat yang dapat diterima sebagai mahasiswa pindahan adalah:\\
 +      - **Program Vokasi** (**Diploma III**): minimal 2 (dua) semester dan maksimal 3 (tiga) semester, dengan ketentuan:​\\
 +        - 2 (dua) semester: telah mencapai minimal 36 sks dengan IPK >2,75 atau\\
 +        - 3 (tiga) semester: telah mencapai minimal 54 sks dengan IPK >2,75.\\
 +      - **Program Sarjana**: minimal 2 (dua) semester dan maksimal 4 (empat) semester, dengan ketentuan:​\\
 +        - 2 (dua) semester: telah mencapai minimal 40 sks dengan IPK 3,00 atau\\
 +        - 4 (empat) semester: telah mencapai minimal 80 sks dengan IPK > 3,00. \\ (Dapat disesuaikan dengan ketentuan di masing-masing Fakultas)\\
 +      - **Program Magister**: minimal 1 (satu) semester dan maksimal 2 (dua) semester, dengan ketentuan:​\\
 +        - 1 (satu) semester: telah mencapai minimal 15 sks dengan IPK > 3,00 atau\\
 +        - 2 (dua) semester: telah mencapai minimal 30 sks dengan IPK > 3,00.\\
 +      - **Program Doktor**: minimal 1 (satu) semester dan maksimal 2 (dua) semester, dengan ketentuan:​\\
 +        - 1 (satu) semester: telah mencapai minimal 15 sks dengan IPK > 3,00 atau\\
 +        - 2 (dua) semester: telah mencapai minimal 30 sks dengan IPK > 3,00.\\
 +    - Bukan mahasiswa putus kuliah paksa (//dropped out//) dan tidak pernah mendapat dan/atau sedang menjalani sanksi akademik dari perguruan tinggi asal.\\
 +    - Bidang/​program studi asal sesuai dengan yang ada di Universitas Brawijaya.\\
 +    - Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan dari program studi terakreditasi BAN/LAM sekurang-kurangnya dengan predikat B.\\
 +    - Telah menempuh pendidikan secara terus-menerus pada perguruan tinggi asal.\\
 +    - Mendapat ijin/​persetujuan pindah dari pimpinan perguruan tinggi asal, dan menyerahkan bukti-bukti kegiatan akademik lain yang sah.\\
 +    - Memiliki sertifikat yang masih berlaku untuk hasil Tes Potensi Akademik dari OTO (//Overseas Training Office//) Bappenas dengan nilai > 450 untuk pascasarjana.\\
 +    - Permohonan pindah calon mahasiswa dari PTN lain ke UB ditujukan kepada Rektor dengan tembusan surat kepada Dekan Fakultas/​Ketua Program/​Direktur Program Pascasarjana yang membawahi program studi yang dituju dengan melampirkan:​\\
 +      - Daftar nilai asli yang diperoleh dari Perguruan Tinggi asal, dengan IPK nya.\\
 +      - Surat pindah dari perguruan tinggi asal.\\
 +      - Persetujuan orang tua/​wali/​instansi.\\
 +      - Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran peraturan perguruan tinggi asal.\\
 +    - Permohonan pindah harus diterima UB paling lambat 1(satu) bulan sebelum kuliah tahun akademik baru (semester ganjil) dimulai. Permohonan pindah tidak akan dipertimbangkan apabila batas waktu tersebut dilampaui.\\
 +    - Persyaratan lain dapat ditentukan dan diatur dalam buku pedoman akademik masing-masing fakultas.\\
 +    - Syarat lain bagi mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi luar negeri ke UB ditetapkan lebih lanjut dalam buku Pedoman Pendidikan untuk mahasiswa internasional.\\
 +    - Dalam rangka menjamin kualitas lulusan, Fakultas/​Program/​Program Pascasarjana dapat menetapkan syarat tambahan selain yang ditetapkan pada pedoman ini.\\
 +    - Mahasiswa pindahan yang diterima di UB mempunyai kewajiban membayar biaya pendidikan seperti mahasiswa baru.\\