Differences
This shows you the differences between two versions of the page.
Both sides previous revision Previous revision Next revision | Previous revision | ||
bukupedoman2:perpindahanmahasiswa [2023/08/22 18:43] infokom |
bukupedoman2:perpindahanmahasiswa [2023/08/22 18:47] (current) infokom |
||
---|---|---|---|
Line 38: | Line 38: | ||
- Bidang/program studi asal sesuai dengan yang ada di Universitas Brawijaya.\\ | - Bidang/program studi asal sesuai dengan yang ada di Universitas Brawijaya.\\ | ||
- Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan dari program studi terakreditasi BAN/LAM sekurang-kurangnya dengan predikat B.\\ | - Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan dari program studi terakreditasi BAN/LAM sekurang-kurangnya dengan predikat B.\\ | ||
- | - Telah menempuh pendidikan secara terus-menerus pada perguruan tinggi asal. | + | - Telah menempuh pendidikan secara terus-menerus pada perguruan tinggi asal.\\ |
- | Mendapat ijin/persetujuan pindah dari pimpinan perguruan tinggi asal, dan menyerahkan bukti-bukti kegiatan akademik lain yang sah.\\ | + | - Mendapat ijin/persetujuan pindah dari pimpinan perguruan tinggi asal, dan menyerahkan bukti-bukti kegiatan akademik lain yang sah.\\ |
- Memiliki sertifikat yang masih berlaku untuk hasil Tes Potensi Akademik dari OTO (//Overseas Training Office//) Bappenas dengan nilai > 450 untuk pascasarjana.\\ | - Memiliki sertifikat yang masih berlaku untuk hasil Tes Potensi Akademik dari OTO (//Overseas Training Office//) Bappenas dengan nilai > 450 untuk pascasarjana.\\ | ||
+ | - Permohonan pindah calon mahasiswa dari PTN lain ke UB ditujukan kepada Rektor dengan tembusan surat kepada Dekan Fakultas/Ketua Program/Direktur Program Pascasarjana yang membawahi program studi yang dituju dengan melampirkan:\\ | ||
+ | - Daftar nilai asli yang diperoleh dari Perguruan Tinggi asal, dengan IPK nya.\\ | ||
+ | - Surat pindah dari perguruan tinggi asal.\\ | ||
+ | - Persetujuan orang tua/wali/instansi.\\ | ||
+ | - Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran peraturan perguruan tinggi asal.\\ | ||
+ | - Permohonan pindah harus diterima UB paling lambat 1(satu) bulan sebelum kuliah tahun akademik baru (semester ganjil) dimulai. Permohonan pindah tidak akan dipertimbangkan apabila batas waktu tersebut dilampaui.\\ | ||
+ | - Persyaratan lain dapat ditentukan dan diatur dalam buku pedoman akademik masing-masing fakultas.\\ | ||
+ | - Syarat lain bagi mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi luar negeri ke UB ditetapkan lebih lanjut dalam buku Pedoman Pendidikan untuk mahasiswa internasional.\\ | ||
+ | - Dalam rangka menjamin kualitas lulusan, Fakultas/Program/Program Pascasarjana dapat menetapkan syarat tambahan selain yang ditetapkan pada pedoman ini.\\ | ||
+ | - Mahasiswa pindahan yang diterima di UB mempunyai kewajiban membayar biaya pendidikan seperti mahasiswa baru.\\ |