bukupedoman2:programppdupmdsu

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
bukupedoman2:programppdupmdsu [2023/08/29 08:38]
infokom
bukupedoman2:programppdupmdsu [2023/08/29 09:21] (current)
infokom
Line 54: Line 54:
   - Kurikulum pada semester keempat sampai kedelapan terdiri atas perkuliahan program doktor, ujian kualifikasi,​ seminar proposal dan hasil penelitian, internship, publikasi internasional dan ujian disertasi.   - Kurikulum pada semester keempat sampai kedelapan terdiri atas perkuliahan program doktor, ujian kualifikasi,​ seminar proposal dan hasil penelitian, internship, publikasi internasional dan ujian disertasi.
  
 +==Beban dan Masa Studi==
 +
 +  - Beban studi program magister adalah ≥ 24 sks mata kuliah dan 12 sks tesis.
 +  - Untuk melanjutkan ke jenjang doktor, mahasiswa PPDU UB dan PMDSU harus menyelesaikan jenjang magister dengan persyaratan kelulusan, sebagai berikut:
 +     - menyelesaikan perkuliahan dan penelitian ≥ 36 sks padasemester ketiga untuk PPDU; untuk PMDSU masa studi S2 dan S3 harus ditempuh dalam waktu 8 semester.
 +     - menyusun Karya Ilmiah/​Tesis;​ dan
 +     - publikasi ilmiah sebagai penulis pertama dengan afiliasi UB dengan kewajiban mencantumkan nama pembimbing.
 +  - Beban studi program doktor adalah > 14 sks mata kuliah dan 28 sks disertasi.
 +  - Untuk menyelesaikan jenjang doktor mahasiswa PPDU dan PMDSU harus menyelesaikan persyaratan kelulusan, sebagai berikut:
 +     - menyelesaikan perkuliahan dan penelitian ≥ 42 sks pada semester kedelapan;
 +     - menyusun disertasi; dan publikasi ilmiah sebagai penulis pertama dengan afiliasi UB dengan kewajiban mencantumkan nama pembimbing
 +     - Sebagai syarat kelulusan PPDU UB dan PMDSU, publikasi ilmiah sebagaimana dimaksud huruf b dapat dijumlahkan dan harus memenuhi ketentuan publikasi dalam jurnal internasional bereputasi mengikuti Pertor No. 52 Tahun 2018.
 + 
 +==Mekanisme penyelenggaraan PPDU-UB==
 +
 +  - Perguruan Tinggi
 +     - Universitas Brawijaya Menginformasikan secara luas tersedianya beasiswa PPDU-UB kepada para sarjana unggul yang berminat menjadi dosen
 +     - Melakukan seleksi akademik dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku
 +     - Menetapkan status Pelamar PPDU-UB secara daring (online) melalui laman http://​selma.ub.ac.id
 +     - Menginformasikan SK Penetapan Penerima Beasiswa PPDUB kepada mahasiswa.
 +  - Pelamar PPDU-UB
 +     - Mendaftarkan diri sebagai pelamar PPDU-UB melalui laman http://​selma.ub.ac.id dengan memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan.
 +     - mendaftar ke PPs Penyelenggara yang dituju dengan memenuhipersyaratan pendaftaran sebagai pelamar PPs tersebut
 +     - mengikuti dan memenuhi seluruh persyaratan Proses Seleksi yang diselenggarakan oleh PPs Penyelenggara tujuan.
 +     - melihat hasil Penetapan Penerima PPDU-UB yang diumumkan oleh PPs tempat studi.
 +     - Jika diterima bersedia menandatangani kontrak dengan Universitas Brawijaya sebagai Calon Dosen.
 +
 +==Registrasi Administrasi dan Akademik==
 +
 +  - Pada semester kesatu sampai ketiga mahasiswa yang diterima melakukan registrasi administrasi dan akademik pada program magister.
 +  - Pada semester keempat sampai semester kedelapan mahasiswa yang dinyatakan layak untuk melanjutkan ke jenjang doktor melakukan registrasi administrasi dan akademik pada program doktor.
 +  - Mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan program doktor dan harus menyelesaikan program magister melakukan registrasi administrasi dan akademik pada program magister
 +  - Mahasiswa yang telah diterima PPDU dan PMDSU tidak diperkenankan mengajukan cuti akademik.
 +
 +==Evaluasi Hasil Belajar, Cuti Akademik, dan Sanksi PPDU UB dan PMDSU==
 +
 +  - PPDU UB
 +     - Evaluasi pembelajaran mahasiswa dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu pada akhir semester ketiga, kelima, dan kedelapan.
 +     - Evaluasi pembelajaran sebagaimana dimaksud point a dirancang berdasarkan capaian pembelajaran,​ sehingga dapat digunakan sebagai parameter ukuran tingkat pemenuhan capaian pembelajaran mata kuliah.
 +     - Parameter ukuran tingkat pemenuhan capaian pembelajaran pada tahapanevaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah sebagai berikut:
 +       * Apabila pada akhir semester ketiga mahasiswa memiliki IPK > 3,25 yangdihitung dari ≥ 36 sks dari mata kuliah, karya ilmiah (tesis) dan telah melakukan publikasi sebagai penulis pertama dengan afiliasi UB sesusai Pertor No. 52 tahun 2018 dapat dinyatakan lulus program magister dan dapat melanjutkan ke program doktor;
 +       * Apabila pada akhir semester ketiga mahasiswa memiliki IPK <3,25 yang dihitung dari 36 sks matakuliah dan/atau belum menyelesaikan tesis dan melakukan publikasi sebagai penulis pertama dengan afiliasi UB maka yang bersangkutan berhenti dari PPDU;
 +       * Pada akhir semester kelima, mahasiswa harus menyelesaikan ≥14 sks mata kuliah dan ujian kualifikasi jenjang doktor;
 +       * Apabila pada akhir semester kedelapan mahasiswa memiliki IPK > 3,50yang diperhitungkan dari ≥ 78 sks dari mata kuliah yang terbaik nilainyadan telah memiliki publikasi ilmiah sebagai penulis pertama dengan afiliasi UB, maka yang bersangkutan menyelesaikan PPDU; atau
 +       * Apabila pada akhir semester kedelapan mahasiswa memiliki IPK < 3,50 yang diperhitungkan dari ≥ 78 sks dari mata kuliah yang terbaik nilainya atau tidak memiliki publikasi ilmiah sebagai penulis pertama dengan afiliasi UB, maka yang bersangkutan berhenti dari PPDU.
 +     - Mahasiswa yang dinyatakan berhenti dari PPDU UB pada tahap evaluasi di semester tertentu dapat menyelesaikan studi pada jalur regular, baik jenjang magister maupun doktor, dengan biaya mandiri.
 +     - Mahasiswa PPDU UB jalur beasiswa yang dinyatakan berhenti dari PPDU UB pada tahap evaluasi di semester tertentu, berlaku mekanisme dan ketentuanyang ditetapkan oleh pemberi beasiswa.
 +     - Hasil evaluasi pembelajaran pada setiap tahapan evaluasi sebagaimana dimaksud pada point c dapat diketahui oleh mahasiswa yang bersangkutan.\\
 +
 +  - PMDSU
 +Evaluasi PMDSU mengikuti evaluasi yang diselenggarakan oleh Dikti
 +
 +==Tahapan Perkuliahan PPDU-UB dan PMDSU==
 +
 +
 +Berbagai tahapan perkuliahan PPDU-UB dapat dilihat pada Tabel 18
 +
 +
 +
 +**//Tabel 18. Tahapan Perkuliahan,​ beban studi dan evaluasi Hasil Belajar PPDUUB dan PMDSU//**
 +
 +
 +{{ tabel18.png }}