bukupedoman2:programppdupmdsu

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
bukupedoman2:programppdupmdsu [2023/08/29 09:19]
infokom
bukupedoman2:programppdupmdsu [2023/08/29 09:21] (current)
infokom
Line 82: Line 82:
  
 ==Registrasi Administrasi dan Akademik== ==Registrasi Administrasi dan Akademik==
 +
   - Pada semester kesatu sampai ketiga mahasiswa yang diterima melakukan registrasi administrasi dan akademik pada program magister.   - Pada semester kesatu sampai ketiga mahasiswa yang diterima melakukan registrasi administrasi dan akademik pada program magister.
   - Pada semester keempat sampai semester kedelapan mahasiswa yang dinyatakan layak untuk melanjutkan ke jenjang doktor melakukan registrasi administrasi dan akademik pada program doktor.   - Pada semester keempat sampai semester kedelapan mahasiswa yang dinyatakan layak untuk melanjutkan ke jenjang doktor melakukan registrasi administrasi dan akademik pada program doktor.
Line 88: Line 89:
  
 ==Evaluasi Hasil Belajar, Cuti Akademik, dan Sanksi PPDU UB dan PMDSU== ==Evaluasi Hasil Belajar, Cuti Akademik, dan Sanksi PPDU UB dan PMDSU==
-  **- PPDU UB**+ 
 +  ​- PPDU UB
      - Evaluasi pembelajaran mahasiswa dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu pada akhir semester ketiga, kelima, dan kedelapan.      - Evaluasi pembelajaran mahasiswa dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu pada akhir semester ketiga, kelima, dan kedelapan.
      - Evaluasi pembelajaran sebagaimana dimaksud point a dirancang berdasarkan capaian pembelajaran,​ sehingga dapat digunakan sebagai parameter ukuran tingkat pemenuhan capaian pembelajaran mata kuliah.      - Evaluasi pembelajaran sebagaimana dimaksud point a dirancang berdasarkan capaian pembelajaran,​ sehingga dapat digunakan sebagai parameter ukuran tingkat pemenuhan capaian pembelajaran mata kuliah.
Line 99: Line 101:
      - Mahasiswa yang dinyatakan berhenti dari PPDU UB pada tahap evaluasi di semester tertentu dapat menyelesaikan studi pada jalur regular, baik jenjang magister maupun doktor, dengan biaya mandiri.      - Mahasiswa yang dinyatakan berhenti dari PPDU UB pada tahap evaluasi di semester tertentu dapat menyelesaikan studi pada jalur regular, baik jenjang magister maupun doktor, dengan biaya mandiri.
      - Mahasiswa PPDU UB jalur beasiswa yang dinyatakan berhenti dari PPDU UB pada tahap evaluasi di semester tertentu, berlaku mekanisme dan ketentuanyang ditetapkan oleh pemberi beasiswa.      - Mahasiswa PPDU UB jalur beasiswa yang dinyatakan berhenti dari PPDU UB pada tahap evaluasi di semester tertentu, berlaku mekanisme dan ketentuanyang ditetapkan oleh pemberi beasiswa.
-     - Hasil evaluasi pembelajaran pada setiap tahapan evaluasi sebagaimana dimaksud pada point c dapat diketahui oleh mahasiswa yang bersangkutan. +     - Hasil evaluasi pembelajaran pada setiap tahapan evaluasi sebagaimana dimaksud pada point c dapat diketahui oleh mahasiswa yang bersangkutan.\\ 
-  ​**- PMDSU**+ 
 +  - PMDSU
 Evaluasi PMDSU mengikuti evaluasi yang diselenggarakan oleh Dikti Evaluasi PMDSU mengikuti evaluasi yang diselenggarakan oleh Dikti
  
 ==Tahapan Perkuliahan PPDU-UB dan PMDSU== ==Tahapan Perkuliahan PPDU-UB dan PMDSU==
 +
  
 Berbagai tahapan perkuliahan PPDU-UB dapat dilihat pada Tabel 18 Berbagai tahapan perkuliahan PPDU-UB dapat dilihat pada Tabel 18
 +