Differences
This shows you the differences between two versions of the page.
Both sides previous revision Previous revision Next revision | Previous revision | ||
bukupedoman2:programppdupmdsu [2023/08/29 09:19] infokom |
bukupedoman2:programppdupmdsu [2023/08/29 09:21] (current) infokom |
||
---|---|---|---|
Line 82: | Line 82: | ||
==Registrasi Administrasi dan Akademik== | ==Registrasi Administrasi dan Akademik== | ||
+ | |||
- Pada semester kesatu sampai ketiga mahasiswa yang diterima melakukan registrasi administrasi dan akademik pada program magister. | - Pada semester kesatu sampai ketiga mahasiswa yang diterima melakukan registrasi administrasi dan akademik pada program magister. | ||
- Pada semester keempat sampai semester kedelapan mahasiswa yang dinyatakan layak untuk melanjutkan ke jenjang doktor melakukan registrasi administrasi dan akademik pada program doktor. | - Pada semester keempat sampai semester kedelapan mahasiswa yang dinyatakan layak untuk melanjutkan ke jenjang doktor melakukan registrasi administrasi dan akademik pada program doktor. | ||
Line 88: | Line 89: | ||
==Evaluasi Hasil Belajar, Cuti Akademik, dan Sanksi PPDU UB dan PMDSU== | ==Evaluasi Hasil Belajar, Cuti Akademik, dan Sanksi PPDU UB dan PMDSU== | ||
- | **- PPDU UB** | + | |
+ | - PPDU UB | ||
- Evaluasi pembelajaran mahasiswa dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu pada akhir semester ketiga, kelima, dan kedelapan. | - Evaluasi pembelajaran mahasiswa dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu pada akhir semester ketiga, kelima, dan kedelapan. | ||
- Evaluasi pembelajaran sebagaimana dimaksud point a dirancang berdasarkan capaian pembelajaran, sehingga dapat digunakan sebagai parameter ukuran tingkat pemenuhan capaian pembelajaran mata kuliah. | - Evaluasi pembelajaran sebagaimana dimaksud point a dirancang berdasarkan capaian pembelajaran, sehingga dapat digunakan sebagai parameter ukuran tingkat pemenuhan capaian pembelajaran mata kuliah. | ||
Line 99: | Line 101: | ||
- Mahasiswa yang dinyatakan berhenti dari PPDU UB pada tahap evaluasi di semester tertentu dapat menyelesaikan studi pada jalur regular, baik jenjang magister maupun doktor, dengan biaya mandiri. | - Mahasiswa yang dinyatakan berhenti dari PPDU UB pada tahap evaluasi di semester tertentu dapat menyelesaikan studi pada jalur regular, baik jenjang magister maupun doktor, dengan biaya mandiri. | ||
- Mahasiswa PPDU UB jalur beasiswa yang dinyatakan berhenti dari PPDU UB pada tahap evaluasi di semester tertentu, berlaku mekanisme dan ketentuanyang ditetapkan oleh pemberi beasiswa. | - Mahasiswa PPDU UB jalur beasiswa yang dinyatakan berhenti dari PPDU UB pada tahap evaluasi di semester tertentu, berlaku mekanisme dan ketentuanyang ditetapkan oleh pemberi beasiswa. | ||
- | - Hasil evaluasi pembelajaran pada setiap tahapan evaluasi sebagaimana dimaksud pada point c dapat diketahui oleh mahasiswa yang bersangkutan. | + | - Hasil evaluasi pembelajaran pada setiap tahapan evaluasi sebagaimana dimaksud pada point c dapat diketahui oleh mahasiswa yang bersangkutan.\\ |
- | **- PMDSU** | + | |
+ | - PMDSU | ||
Evaluasi PMDSU mengikuti evaluasi yang diselenggarakan oleh Dikti | Evaluasi PMDSU mengikuti evaluasi yang diselenggarakan oleh Dikti | ||
==Tahapan Perkuliahan PPDU-UB dan PMDSU== | ==Tahapan Perkuliahan PPDU-UB dan PMDSU== | ||
+ | |||
Berbagai tahapan perkuliahan PPDU-UB dapat dilihat pada Tabel 18 | Berbagai tahapan perkuliahan PPDU-UB dapat dilihat pada Tabel 18 | ||
+ | |||