bukupedoman2:statusakademik

Differences

This shows you the differences between two versions of the page.

Link to this comparison view

Both sides previous revision Previous revision
Next revision
Previous revision
bukupedoman2:statusakademik [2023/08/22 17:20]
infokom
bukupedoman2:statusakademik [2023/08/22 17:27] (current)
infokom
Line 9: Line 9:
     - Terminal kuliah diajukan pada saat melebihi 1 (satu) bulan setelah masa daftar ulang berakhir dan dikenakan biaya pendidikan pada semester yang diajukan. Pengajuan cuti akademik dan/atau terminal kuliah diajukan secara online oleh mahasiswa yang bersangkutan.\\     - Terminal kuliah diajukan pada saat melebihi 1 (satu) bulan setelah masa daftar ulang berakhir dan dikenakan biaya pendidikan pada semester yang diajukan. Pengajuan cuti akademik dan/atau terminal kuliah diajukan secara online oleh mahasiswa yang bersangkutan.\\
     - Pengajuan cuti akademik dan/atau terminal kuliah maksimal 4 (empat) semester untuk program vokasi dan sarjana; maksimal 2 (dua) semester untuk program pascasarjana,​ profesi dan spesialis I. Pengajuan cuti akademik dan/atau terminal kuliah maksimal 4 (empat) semester bagi mahasiswa seleksi //dual degree// jenjang Magister pada Fakultas Kedokteran. Pengajuan cuti akademik dan/atau terminal kuliah mahasiswa dengan seleksi //double degree// tidak dianjurkan jika nantinya ada program konversi mata kuliah.\\     - Pengajuan cuti akademik dan/atau terminal kuliah maksimal 4 (empat) semester untuk program vokasi dan sarjana; maksimal 2 (dua) semester untuk program pascasarjana,​ profesi dan spesialis I. Pengajuan cuti akademik dan/atau terminal kuliah maksimal 4 (empat) semester bagi mahasiswa seleksi //dual degree// jenjang Magister pada Fakultas Kedokteran. Pengajuan cuti akademik dan/atau terminal kuliah mahasiswa dengan seleksi //double degree// tidak dianjurkan jika nantinya ada program konversi mata kuliah.\\
 +    - Pengajuan cuti akademik dan/atau terminal kuliah dilakukan per semester.\\
 +    - Cuti akademik dan/atau terminal kuliah dapat diambil oleh mahasiswa dengan status **Aktif**, **Terdaftar**,​ **Cuti Akademik**, dan **Terminal Kuliah** (pada semester sebelumnya) serta tidak habis masa studi.\\
 +    - Cuti akademik dan/atau terminal kuliah semester sebelumnya (mundur) tidak diperkenankan.\\
 +    - Status akademik mahasiswa cuti akademik dan/atau terminal kuliah pada sistem adalah Terminal Kuliah (menyesuaikan status akademik pada PDDikti).\\
 +  - **Evaluasi Studi** \\ Merupakan status akademik dimana seorang mahasiswa tidak memenuhi persyaratan akademik untuk melanjutkan studi pada semester selanjutnya.\\
 +  - **Gagal Studi/Drop Out** \\ Merupakan status mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan evaluasi keberhasilan studi, tidak terdaftar karena tidak melakukan registrasi lebih dari 2 (dua) semester kumulatif/​berturut-turut,​ dan melanggar Tata Tertib Keluarga Besar Universitas Brawijaya serta ketentuan lain yang berlaku di Universitas Brawijaya. Mahasiswa gagal studi diusulkan oleh pimpinan Fakultas/​Program kepada Rektor untuk selanjutnya diterbitkan Surat Keputusan Rektor terkait Gagal Studi.\\
 +  - **Mengundurkan Diri/Pindah ke Perguruan Tinggi Lain** \\ Merupakan status akademik dikarenakan mahasiswa mengajukan permohonan pengunduran diri/pindah ke perguruan tinggi. Permohonan pengunduran diri/pindah ke perguruan tinggi ditujukan kepada Rektor dan dilakukan secara online, adapun prosedur pengajuan mengundurkan diri sebagai berikut:\\
 +    - Mahasiswa mengajukan permohonan pengunduran diri secara online dengan mengunggah surat permohonan dengan diketahui orang tua/wali.\\
 +    - Validasi permohonan oleh fakultas/​program dengan mengunggah surat persetujuan mengundurkan diri oleh pimpinan yang berwenang di fakultas/​program jika persyaratan mengundurkan diri sudah terpenuhi (bebas tanggungan keuangan, perpustakaan,​ dsb).\\
 +    - Validasi permohonan oleh universitas dengan mengunggah surat persetujuan mengundurkan diri oleh Rektor jika persyaratan mengundurkan diri sudah terpenuhi (bebas tanggungan keuangan, perpustakaan,​ dsb).\\
 +    - Surat keterangan mengundurkan diri oleh Rektor asli dapat diambil langsung oleh yang bersangkutan di universitas dan wajib menyerahkan KTM asli.\\
 +    - Pengunduran diri tidak bisa dibatalkan.\\
 +  - **Meninggal Dunia** \\ Pimpinan Fakultas/​Program melaporkan kepada Rektor apabila ada mahasiswa meninggal dunia dengan melampirkan berkas pendukung.\\