Differences
This shows you the differences between two versions of the page.
Both sides previous revision Previous revision Next revision | Previous revision | ||
bukupedoman2:tatatertib [2023/08/19 16:35] infokom |
bukupedoman2:tatatertib [2023/08/19 16:45] (current) infokom |
||
---|---|---|---|
Line 9: | Line 9: | ||
- mengajukan dan mendapatkan beasiswa bagi kemajuan studi sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku; | - mengajukan dan mendapatkan beasiswa bagi kemajuan studi sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku; | ||
- memperoleh penghargaan dari UB atas prestasi yang dicapai sesuai dengan ketentuan dan persyaratan di UB; dan | - memperoleh penghargaan dari UB atas prestasi yang dicapai sesuai dengan ketentuan dan persyaratan di UB; dan | ||
- | - mengikuti kegiatan organisasi kemahasiswaan yang terdaftar di UB dengan mampu menjaga keutuhan, ketertiban, kebersihan, keindahan, dan ketenangan kampus.\\ | + | - mengikuti kegiatan organisasi kemahasiswaan yang terdaftar di UB dengan mampu menjaga keutuhan, ketertiban, kebersihan, keindahan, dan ketenangan kampus.\\ \\ |
- **Kewajiban Mahasiswa**\\ Setiap mahasiswa memiliki kewajiban: | - **Kewajiban Mahasiswa**\\ Setiap mahasiswa memiliki kewajiban: | ||
- mematuhi segala peraturan dan ketentuan di tingkat program studi, jurusan, fakultas, UB maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia; | - mematuhi segala peraturan dan ketentuan di tingkat program studi, jurusan, fakultas, UB maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia; | ||
Line 16: | Line 16: | ||
- menyelesaikan studi sesuai beban studi berdasarkan kepada ketentuan dan persyaratan akademik; | - menyelesaikan studi sesuai beban studi berdasarkan kepada ketentuan dan persyaratan akademik; | ||
- mengikuti perkuliahan, praktikum, dan menyelesaikan tugas perkuliahan sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama dosen dengan menjunjung tinggi tata tertib dan nilai-nilai kesopanan; | - mengikuti perkuliahan, praktikum, dan menyelesaikan tugas perkuliahan sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama dosen dengan menjunjung tinggi tata tertib dan nilai-nilai kesopanan; | ||
+ | - memelihara dan menjaga suasana akademik di kampus tetap kondusif, menjunjung tinggi almamater dan menjaga kewibawaan serta memelihara nama baik sivitas akademika dan tenaga kependidikan UB; | ||
+ | - menjaga netralitas UB dari kegiatan politik praktis; | ||
+ | - menghargai kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan budaya; | ||
+ | - memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, dan keamanan dalam kampus, tidak menyalahgunakan fasilitas kampus untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang tidak berkaitan dengan kegiatan akademik, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan kemahasiswaan; | ||
+ | - mematuhi dan memahami pelaksanaan segala peraturan di UB; | ||
+ | - berpakaian dan/atau berpenampilan sederhana, sopan, rapi, bersih, serta tidak bertentangan dengan norma agama, kesopanan dan kesusilaan; | ||
+ | - menempatkan kendaraan pada tempat yang telah ditentukan; dan | ||
+ | - menghormati dan tidak melanggar hak orang lain.\\ \\ | ||
+ | - **Larangan kepada Mahasiswa**\\ Mahasiswa UB dilarang: | ||
+ | - melakukan tindakan plagiat, pemalsuan dokumen, dan/atau kecurangan lain baik sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain; | ||
+ | - melakukan perbuatan yang tergolong penodaan atau penghinaan suku, agama, ras, dan golongan tertentu; | ||
+ | - melakukan pelecehan dan kekerasan seksual, perundungan, pornografi, dan/atau seks bebas; | ||
+ | - merusak sarana dan prasarana kampus; | ||
+ | - mengundang pihak luar kampus tanpa izin untuk mengadakan kegiatan akademik, ko dan ekstra kurikuler atas nama UB; | ||
+ | - melakukan tindakan penghasutan yang dapat mengganggu kenyamanan, keamanan, ketentraman dan pelaksanaan program yang diselenggarakan UB baik melalui media sosial maupun media lainnya; | ||
+ | - berpakaian tidak sopan dan mengandung unsur pelecehan terhadap suku, agama, ras, dan golongan tertentu; | ||
+ | - melakukan kegiatan politik praktis dan/atau penyebaran ideologi terlarang di UB; | ||
+ | - mengonsumsi minuman keras dan/atau obat-obatan terlarang; dan | ||
+ | - melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.\\ |