Differences
This shows you the differences between two versions of the page.
Both sides previous revision Previous revision Next revision | Previous revision | ||
bukupedoman2:tatatertib [2023/08/19 16:40] infokom |
bukupedoman2:tatatertib [2023/08/19 16:45] (current) infokom |
||
---|---|---|---|
Line 23: | Line 23: | ||
- berpakaian dan/atau berpenampilan sederhana, sopan, rapi, bersih, serta tidak bertentangan dengan norma agama, kesopanan dan kesusilaan; | - berpakaian dan/atau berpenampilan sederhana, sopan, rapi, bersih, serta tidak bertentangan dengan norma agama, kesopanan dan kesusilaan; | ||
- menempatkan kendaraan pada tempat yang telah ditentukan; dan | - menempatkan kendaraan pada tempat yang telah ditentukan; dan | ||
- | - menghormati dan tidak melanggar hak orang lain.\\ | + | - menghormati dan tidak melanggar hak orang lain.\\ \\ |
+ | - **Larangan kepada Mahasiswa**\\ Mahasiswa UB dilarang: | ||
+ | - melakukan tindakan plagiat, pemalsuan dokumen, dan/atau kecurangan lain baik sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain; | ||
+ | - melakukan perbuatan yang tergolong penodaan atau penghinaan suku, agama, ras, dan golongan tertentu; | ||
+ | - melakukan pelecehan dan kekerasan seksual, perundungan, pornografi, dan/atau seks bebas; | ||
+ | - merusak sarana dan prasarana kampus; | ||
+ | - mengundang pihak luar kampus tanpa izin untuk mengadakan kegiatan akademik, ko dan ekstra kurikuler atas nama UB; | ||
+ | - melakukan tindakan penghasutan yang dapat mengganggu kenyamanan, keamanan, ketentraman dan pelaksanaan program yang diselenggarakan UB baik melalui media sosial maupun media lainnya; | ||
+ | - berpakaian tidak sopan dan mengandung unsur pelecehan terhadap suku, agama, ras, dan golongan tertentu; | ||
+ | - melakukan kegiatan politik praktis dan/atau penyebaran ideologi terlarang di UB; | ||
+ | - mengonsumsi minuman keras dan/atau obat-obatan terlarang; dan | ||
+ | - melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.\\ |