bukupedoman2:penegakanetik This page is read only. You can view the source, but not change it. Ask your administrator if you think this is wrong. ===PENEGAKAN KODE ETIK=== - Civitas Academica dan tenaga kependidikan dapat melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik kepada komisi etik disertai bukti yang cukup. - Komisi etik merahasiakan identitas pelapor, kecuali terhadap pelapor dari luar UB wajib menyertakan identitas diri dan bukti- bukti yang cukup. - Atas laporan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Etik menyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik.\\