===9.2. BEBAN BELAJAR=== Beban belajar pendidikan pada program pendidikan profesi, spesialis, dan Subspesialis sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Permenristekdikti Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran adalah sebagai berikut:\\ **1.** Program Profesi\\ a. Jumlah sks beban belajar minimal 24 sks.\\ b. Lama studi: paling lama 3 tahun akademik (6 semester).\\ c. Semua mata kuliah program profesi Umum merupakan mata kuliah keahlian.\\ **2.** Program Profesi Dokter dan Dokter Gigi\\ a. Jumlah sks beban belajar minimal 24 sks.\\ b. Lama studi: paling lama 3 tahun akademik (6 semester)\\ c. Semua mata kuliah program profesi Dokter dan Dokter Gigi merupakan mata kuliah keahlian.\\ **3.** Program Profesi Spesialis berdasarkan Permenristekdikti Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran\\ a. Jumlah sks beban belajar minimal 36 sks.\\ b. Lama studi: paling singkat 3,5 tahun (7 semester)\\ c. Semua mata kuliah program profesi Spesialis merupakan mata kuliah keahlian.\\ **4.** Program Profesi Subspesialis\\ a. Jumlah sks beban belajar minimal 42 sks.\\ b. Lama studi: paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun akademik (14 semester)\\ c. Semua mata kuliah program profesi Subspesialis merupakan mata kuliah keahlian.\\ **5.** Untuk mengikuti Program Profesi Subspesialis, mahasiswa harus sudah menyelesaikan Program Profesi Spesialis, dan untuk mengikuti Program Profesi Spesialis, mahasiswa harus sudah menyelesaikan Program Profesi Dokter. \\