==GELAR LULUSAN PENDIDIKAN TINGGI== (SUMBER PP NO. 17 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN)\\ \\ - Lulusan pendidikan akademik, vokasi, profesi atau spesialis, berhak untuk menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, gelar profesi atau gelar spesialis. - Gelar untuk lulusan pendidikan akademik terdiri atas: - sarjana, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huruf **S.** dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang ilmu; - magister, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huruf **M.** dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang ilmu; dan - doktor, yang ditulis di depan nama yang berhak dengan mencantumka singkatan **Dr.**. - Gelar untuk pendidikan vokasi terdiri dari: - ahli pratama untuk lulusan program diploma satu, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan **A.P.** dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang keahlian; - ahli muda untuk lulusan program diploma dua, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan **A.Ma.** dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang keahlian; - ahli madya untuk lulusan program diploma tiga, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan **A.Md.** dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang keahlian; dan - sarjana sains terapan untuk program diploma empat, yang ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan **S.S.T.** dan diikuti dengan inisial program studi atau bidang keahlian. - Gelar untuk lulusan pendidikan profesi ditulis di depan atau di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan bidang profesinya. - Gelar untuk lulusan pendidikan spesialis ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan **Sp.** dan diikuti dengan singkatan bidang spesialisasinya. - Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. - Pencantuman gelar lulusan perguruan tinggi luar negeri tetap menggunakan gelar sesuai singkatan dan penempatan yang berlaku di Negara asal. - Menteri menetapkan kesetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri dengan ijazah dan gelar perguruan tinggi Indonesia.\\