== PERPINDAHAN MAHASISWA == \\ Perpindahan mahasiswa di dalam lingkungan UB maupun perpindahan mahasiswa dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lain ke UB harus dalam jenjang pendidikan yang sama serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.\\ - **Perpindahan Mahasiswa di lingkungan Universitas Brawijaya** \\ Merupakan perpindahan mahasiswa antar program studi yang ada di lingkungan UB. Perpindahan antar program studi tersebut terdiri dari: - Perpindahan program studi dalam satu fakultas \\ Adapun persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi dalam pengajuan perpindahan program studi di lingkungan UB antara lain:\\ - Mahasiswa yang dapat mengajukan pindah program studi adalah:\\ - Untuk program sarjana telah mengikuti pendidikan secara terus menerus sekurang-kurangnya 2 semester dan setinggi-tingginya 4 semester serta telah mengumpulkan:\\ - Untuk 2 semester, 24 sks dengan IPK sekurang-kurangnya 2,75.\\ - Untuk 4 semester, 48 sks dengan IPK sekurang-kurangnya 2,75.\\ - Untuk Program Ahli Madya/Diploma Tiga telah mengikuti pendidikan secara terus menerus sekurang-kurangnya 2 semester dan setinggi-tingginya 3 semester serta telah mengumpulkan:\\ - Untuk 2 semester, 24 sks dengan IPK sekurang-kurangnya 2,75.\\ - Untuk 3 semester, 36 sks dengan IPK sekurang-kurangnya 2,75.\\ - Bukan gagal studi karena tidak memenuhi ketentuan akademik pada program studi asal.\\ - Tidak pernah melanggar peraturan pada program studi asal.\\ - Perpindahan harus dalam jenjang pendidikan yang sama/setara, terkait penyetaraan mata kuliah sesuai bidang ilmu diatur oleh masing-masing fakultas/program.\\ - Permohonan pindah program studi baik di dalam/antar fakultas diajukan secara tertulis dengan alasan yang kuat oleh mahasiswa yang bersangkutan kepada Dekan/Direktur.\\ - Jika permohonan telah disetujui di fakultas, maka Dekan/Direktur mengajukan secara tertulis kepada Rektor.\\ - Persetujuan dan kesediaan Dekan/Direktur pada program studi yang dituju.\\ - Perpindahan program studi hanya boleh l (satu) kali selama menjadi mahasiswa UB.\\ - Perpindahan program studi mahasiswa ditetapkan melalui SK Rektor.\\ - Perpindahan program studi tidak merubah Nomor Induk Mahasiswa (NIM).\\ - Permohonan pindah harus diterima Rektor paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum kuliah dimulai. Permohonan pindah tidak akan dipertimbangkan apabila batas waktu seperti tersebut dilampaui.\\ - Persyaratan lain tentang perpindahan antar program studi dalam satu fakultas diatur dalam buku pedoman akademik fakultas.\\ - **Perpindahan Mahasiswa dari PTN lain ke Universitas Brawijaya** \\ Perpindahan mahasiswa ke UB harus dalam jenjang pendidikan yang sama.\\ - Syarat-syarat yang dapat diterima sebagai mahasiswa pindahan adalah:\\ - **Program Vokasi** (**Diploma III**): minimal 2 (dua) semester dan maksimal 3 (tiga) semester, dengan ketentuan:\\ - 2 (dua) semester: telah mencapai minimal 36 sks dengan IPK >2,75 atau\\ - 3 (tiga) semester: telah mencapai minimal 54 sks dengan IPK >2,75.\\ - **Program Sarjana**: minimal 2 (dua) semester dan maksimal 4 (empat) semester, dengan ketentuan:\\ - 2 (dua) semester: telah mencapai minimal 40 sks dengan IPK 3,00 atau\\ - 4 (empat) semester: telah mencapai minimal 80 sks dengan IPK > 3,00. \\ (Dapat disesuaikan dengan ketentuan di masing-masing Fakultas)\\ - **Program Magister**: minimal 1 (satu) semester dan maksimal 2 (dua) semester, dengan ketentuan:\\ - 1 (satu) semester: telah mencapai minimal 15 sks dengan IPK > 3,00 atau\\ - 2 (dua) semester: telah mencapai minimal 30 sks dengan IPK > 3,00.\\ - **Program Doktor**: minimal 1 (satu) semester dan maksimal 2 (dua) semester, dengan ketentuan:\\ - 1 (satu) semester: telah mencapai minimal 15 sks dengan IPK > 3,00 atau\\ - 2 (dua) semester: telah mencapai minimal 30 sks dengan IPK > 3,00.\\ - Bukan mahasiswa putus kuliah paksa (//dropped out//) dan tidak pernah mendapat dan/atau sedang menjalani sanksi akademik dari perguruan tinggi asal.\\ - Bidang/program studi asal sesuai dengan yang ada di Universitas Brawijaya.\\ - Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan dari program studi terakreditasi BAN/LAM sekurang-kurangnya dengan predikat B.\\ - Telah menempuh pendidikan secara terus-menerus pada perguruan tinggi asal.\\ - Mendapat ijin/persetujuan pindah dari pimpinan perguruan tinggi asal, dan menyerahkan bukti-bukti kegiatan akademik lain yang sah.\\ - Memiliki sertifikat yang masih berlaku untuk hasil Tes Potensi Akademik dari OTO (//Overseas Training Office//) Bappenas dengan nilai > 450 untuk pascasarjana.\\ - Permohonan pindah calon mahasiswa dari PTN lain ke UB ditujukan kepada Rektor dengan tembusan surat kepada Dekan Fakultas/Ketua Program/Direktur Program Pascasarjana yang membawahi program studi yang dituju dengan melampirkan:\\ - Daftar nilai asli yang diperoleh dari Perguruan Tinggi asal, dengan IPK nya.\\ - Surat pindah dari perguruan tinggi asal.\\ - Persetujuan orang tua/wali/instansi.\\ - Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran peraturan perguruan tinggi asal.\\ - Permohonan pindah harus diterima UB paling lambat 1(satu) bulan sebelum kuliah tahun akademik baru (semester ganjil) dimulai. Permohonan pindah tidak akan dipertimbangkan apabila batas waktu tersebut dilampaui.\\ - Persyaratan lain dapat ditentukan dan diatur dalam buku pedoman akademik masing-masing fakultas.\\ - Syarat lain bagi mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi luar negeri ke UB ditetapkan lebih lanjut dalam buku Pedoman Pendidikan untuk mahasiswa internasional.\\ - Dalam rangka menjamin kualitas lulusan, Fakultas/Program/Program Pascasarjana dapat menetapkan syarat tambahan selain yang ditetapkan pada pedoman ini.\\ - Mahasiswa pindahan yang diterima di UB mempunyai kewajiban membayar biaya pendidikan seperti mahasiswa baru.\\