Untuk perkuliahan, nilai satuan kredit semester ditentukan berdasarkan beban kegiatan yang meliputi keseluruhan kegiatan per minggu sebagai berikut:
a. Untuk Mahasiswa
b. Untuk Dosen
c. 1 (satu) sks pada bentuk pembelajaran praktikum, praktik studio,praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara, adalah 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester. Nilai Kredit Semester untuk praktikum, studi lapangan, magang kerja, penelitian dan sejenisnya Nilai Kredit Semester untuk Sistem Blok dan Modul atau Bentuk Lain Beban Studi Dalam Semester
Ditetapkan sesuai kebutuhan untuk memenuhi capaian pembelajaran yang diatur dalam Buku Pedoman Pendidikan masing-masing fakultas yang menerapkan sistem ini
Beban studi mahasiswa dalam satu semester ditentukan atas dasar ratarata waktu kerja sehari dan kemampuan individu. Pada umumnya orang bekerja rata-rata 6-8 jam selama enam hari berturut turut. Seorang mahasiswa dituntut bekerja lebih lama sebab tidak saja mahasiswa tesebut bekerja pada siang hari tetapi juga pada malam hari. Kalau dianggap seorang mahasiswa normal bekerja rata-rata siang hari 6-8 jam dan malam hari dua jam selama enam hari berturut-turut, maka seorang mahasiswa diperkirakan memiliki waktu belajar setara 8-10 jam sehari atau 48-60 jam seminggu. Oleh karena satu satuan kredit semester kirakira setara dengan tiga jam kerja, maka beban studi mahasiswa untuk tiap semester akan sama dengan 16-20 sks atau sekitar 18 sks. Dalam menentukan beban studi satu semester, perlu diperhatikan kemampuan individu berdasarkan hasil studi seorang mahasiswa pada semester sebelumnya yang diukur dengan parameter indeks prestasi. Besarnya indeks prestasi (IP) dapat dihitung sebagai berikut:
dimana :
IP : adalah Indeks Prestasi, dapat berupa indeks prestasi semester atau indeks prestasi kumulatif.
K : adalah jumlah sks masing-masing mata kuliah.
NA : adalah nilai akhir masing-masing mata kuliah.
n : adalah banyaknya mata kuliah yang diambil.
Besarnya beban studi pada satu atau dua semester pertama ditentukan sama untuk setiap mahasiswa, kemudian semester selanjutnya beban studi ditetapkan sesuai dengan IP yang dicapai pada semester sebelumnya. Dengan demikian mahasiswa dapat mengambil sejumlah sks dengan berpedoman pada Tabel 1 berikut ini:
(IP) | Beban Studi (sks) |
---|---|
≥3,00 | 22 - 24 |
2,50 - 2,99 | 19 - 21 |
2,00 - 2,49 | 16 - 18 |
1,50 - 1,99 | 12- 15 |
<1,50 | <12 |