Program semester antara di Universitas Brawijaya diselenggarakan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Dasar Hukum UU Nomor 20 Tahun 2003 dan UUD 1945).
Definisi Program Semester Antara adalah kegiatan perkuliahan yang dilaksanakan diantara semester genap dan semester gasal (libur semester) yang diatur penyelenggaraannya di tingkat fakultas.
Tujuan :
Program Semester Antara bertujuan meningkatkan indeks prestasi kumulatif mahasiswa, memperpendek masa studi dan menghindari terjadinya putus studi. Semester Antara memberikan kesempatan kepada mahasiswa:
Adapun penyelenggraan Semester Antara diatur di tingkat fakultas.
Penyelenggaraan
Penyelenggaraan program Semester Antara meliputi kegiatan tatap muka, tugas terstruktur, tugas mandiri ujian tengah dan ujian akhir. Waktu dan pelaksanaan penyelenggaraannya diatur oleh fakultas penyelenggara.
Kurikulum dan PeraturanAkademik
Kurikulum dan peraturan akademik pada perkuliahan Semester Antara tetap mengacu pada kurikulum dan peraturan akademik yang berlaku saat diperlakukan semester antara, dengan ketentuan tambahan bahwa praktikum yang sudah lulus tidak perlu mengulang.
Nilai mata kuliah baru yang ditempuh pada Semester Antara maksimal A.
Nilai mata kuliah perbaikan yang ditempuh di semester Antara maksimal B.
Semester Antara diselenggarakan sekurang-kurangnya 8 minggu dan/atau diselenggarakan dalam bentuk tatap muka paling sedikit 16 kali pertemuan termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
Beban mata kuliah yang tempuh pada Semester Antara paling banyak 9 sks.