4.8 ASSESMEN OBE
Assesmen atau penilaian adalah satu atau lebih proses untuk melakukan
identifikasi, mengumpulkan, dan menyiapkan data untuk mengevaluasi
ketercapaian learning outcome mahasiswa. Assesmen yang efektif biasanya
menggunakan pengukuran langsung, pengukuran tidak langsung, pengukuran
kuantitif dan pengukuran kualitatif yang relevan sesuai dengan outcome yang akan
diukur. Metode pengambilan sampel yang tepat mungkin pula digunakan sebagai
bagian dari proses assesmen. Assesmen juga merupakan pengumpulan, tinjauan,
dan penggunaan informasi yang sistematis tentang program pendidikan yang
dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pembelajaran dan pengembangan
mahasiswa.
Sesuai dengan Permendikbud no 03 tahun 2020, maka Universitas Brawijaya
wajib menjalankan standar penilaian pembelajaran yang merupakan kriteria
minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa dalam rangka
pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. Penilaian proses dan hasil belajar
mahasiswa ini meliputi: (a) prinsip penilaian; (b) teknik dan instrumen penilaian;
© mekanisme dan prosedur penilaian; (d) pelaksanaan penilaian;(e) pelaporan
penilaian; dan (f) kelulusan mahasiswa.
Dosen UB wajib menjalankan prinsip penilaian yang mencakup prinsip
edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara
terintegrasi. Prinsip edukatif merupakan penilaian yang memotivasi mahasiswa agar mampu: (a) memperbaiki perencanaan dan cara belajar; dan (b) meraih capaian
pembelajaran lulusan. Prinsip otentik merupakan penilaian yang berorientasi pada
proses belajar yang berkesinambungan dan hasil belajar yang mencerminkan
kemampuan mahasiswa pada saat proses pembelajaran berlangsung. Prinsip
objektif merupakan penilaian yang didasarkan pada standar yang disepakati antara
dosen dan mahasiswa serta bebas dari pengaruh subjektivitas penilai dan yang
dinilai. Prinsip akuntabel merupakan penilaian yang dilaksanakan sesuai dengan
prosedur dan kriteria yang jelas, disepakati pada awal kuliah, dan dipahami oleh
mahasiswa. Prinsip transparan merupakan penilaian yang prosedur dan hasil
penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.
Teknik penilaian yang dilakukan dosen dapat meliputi observasi, partisipasi,
unjuk kerja, tes tertulis, tes lisan, dan angket. Instrumen penilaian terdiri atas
penilaian proses dalam bentuk rubrik dan/atau penilaian hasil dalam bentuk
portofolio atau karya desain. Penilaian sikap dapat menggunakan teknik penilaian
observasi. Penilaian penguasaan pengetahuan, keterampilan umum, dan
keterampilan khusus dilakukan dengan memilih satu atau kombinasi dari berbagi
teknik dan intrumen yang diterapkan dosen. Hasil akhir penilaian merupakan
integrasi antara berbagai teknik dan instrumen penilaian yang digunakan.
Mekanisme penilaian sekurang-kurangnya terdiri atas kegiatan: (a)
menyusun, menyampaikan, menyepakati tahap, teknik, instrumen, kriteria,
indikator, dan bobot penilaian antara penilai dan yang dinilai sesuai dengan rencana
pembelajaran; (b) melaksanakan proses penilaian sesuai dengan tahap, teknik,
instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian yang memuat prinsip penilaian,
© memberikan umpan balik dan kesempatan untuk mempertanyakan hasil
penilaian kepada mahasiswa; dan (d) mendokumentasikan penilaian proses dan
hasil belajar mahasiswa secara akuntabel dan transparan.
Prosedur penilaian dosen mencakup tahap perencanaan, kegiatan pemberian
tugas atau soal, observasi kinerja, pengembalian hasil observasi, dan pemberian
nilai akhir. Prosedur penilaian pada tahap perencanaan dapat dilakukan melalui
penilaian bertahap dan/atau penilaian ulang. Pelaksanaan penilaian dilakukan
sesuai dengan rencana pembelajaran yaitu mengukur Capaian Pembelajaran
Matakuliah (CPMK), yang merupakan agregasi dari Sub Capaian Pembelajaran
Matakuliah (Sub-CPMK). Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan oleh: (a) dosen
pengampu atau tim dosen pengampu; (b) dosen pengampu atau tim dosen
pengampu dengan mengikutsertakan mahasiswa; dan/atau © dosen pengampu
atau tim dosen pengampu dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan yang
relevan. Bentuk-bentuk penilaian dapat dilihat pada Tabel 5.
Masing-masing capaian pembelajaran mata kuliah kemudian diagregasikan
oleh program studi untuk digunakan mengukur ketercapaian Capaian
Pembelajaran Lulusan (CPL) yang di laporkan kepada Dekan setiap tahun. Namun dalam hal pelaksanaan penilaian untuk program subspesialis, program doktor, dan
program doktor terapan wajib menyertakan dosen penilai eksternal dari perguruan
tinggi yang berbeda.
Bentuk assesmen yang tepat harus didasaran pada indikator ketercapaian
Capaian Pembelajaran Matakuliah (CPMK). Dosen dan mahasiswa diharapkan
mempunyai pandangan yang sama terhadap model assesmen yang dilakukan.
Dengan demikian proses penyamaan persepsi terhadap CPMK yang hendak
dicapai harus dilakukan sejak awal dengan harapan jika mahasiswa sudah
mengetahuinya maka mahasiswa dapat melakukan pengaturan model pembelajaran
mandiri yang sesuai dengan cara belajar mereka. Contoh bentuk assesmen dan
bentuk pembelajaran yang mungkin dinilai dapat dilihat pada Tabel 4.
Penyusunan soal, tugas, dan ujian yang dilakukan oleh dosen, hendaknya
memperhatikan karakteristik berikut:
a. Valid: teruji kebenaran soal
b. Relevan: sesuai dengan kompetensi / outcome
c. Specific: tidak bias
d. Representative: mewakili elemen kompetensi
e. Seimbang: sesuai dengan kompleksitas materi balajar
f. Terbuka: Sesuai dengan RPS yang telah disepakati oleh dosen dan mahasiswa