Beban belajar pendidikan pada program pendidikan profesi, spesialis, dan
Subspesialis sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 3 tahun
2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Permenristekdikti Nomor
18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran adalah sebagai
berikut:
1. Program Profesi
a. Jumlah sks beban belajar minimal 24 sks.
b. Lama studi: paling lama 3 tahun akademik (6 semester).
c. Semua mata kuliah program profesi Umum merupakan mata kuliah
keahlian.
2. Program Profesi Dokter dan Dokter Gigi
a. Jumlah sks beban belajar minimal 24 sks.
b. Lama studi: paling lama 3 tahun akademik (6 semester)
c. Semua mata kuliah program profesi Dokter dan Dokter Gigi
merupakan mata kuliah keahlian.
3. Program Profesi Spesialis berdasarkan Permenristekdikti Nomor 18 Tahun
2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran
a. Jumlah sks beban belajar minimal 36 sks.
b. Lama studi: paling singkat 3,5 tahun (7 semester)
c. Semua mata kuliah program profesi Spesialis merupakan mata kuliah keahlian.
4. Program Profesi Subspesialis
a. Jumlah sks beban belajar minimal 42 sks.
b. Lama studi: paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun akademik (14
semester)
c. Semua mata kuliah program profesi Subspesialis merupakan mata
kuliah keahlian.
5. Untuk mengikuti Program Profesi Subspesialis, mahasiswa harus sudah
menyelesaikan Program Profesi Spesialis, dan untuk mengikuti Program
Profesi Spesialis, mahasiswa harus sudah menyelesaikan Program Profesi
Dokter.