Keberhasilan studi mahasiswa dinyatakan dengan indeks prestasi (IP), yang ditulis dengan angka. Evaluasi keberhasilan studi mahasiswa dilaksanakan sekurang-kurangnya tiap akhir semester, tahun pertama, tahun kedua, tahun ketiga, tahun ke empat dan akhir studi. Evaluasi keberhasilan studi program Fakultas Vokasi diatur dalam Pedoman Pendidikanyang dikeluarkan atau dibuat oleh Penyelenggara Fakultas Vokasi.
Beban studi program Ahli Madya/Diploma Tiga sekurangkurangnya 108 sks dan sebanyak-banyaknya120 sks yang dijadwalkan untuk 6 (enam) semester sistem semi paket dan dapat ditempuh kurang dari 6(enam) semester dan paling lama 10 (sepuluh) semester. Jika sampai dengan 10 semester, mahasiswa belum dapat menyelesaikan beban studinya, maka yang bersangkutan dinyatakan gagal menempuh program Ahli Madya/Diploma Tiga.
Beban studi program Sarjana Terapan/Diploma Empat sekurangkurangnya 144 (seratus empat puluh empat) sks dan sebanyak-banyaknya 160 sks yang dijadwalkan untuk lulus dalam 8 (delapan) semester dengan sistem semi paket, dapat ditempuh kurang dari 8 semester dan paling lama 14 (empat belas) semester. Jika sampai dengan 14 (empat belas) semester mahasiswa belum dapat menyelesaikan beban studinya, maka yang
bersangkutan dinyatakan gagal menempuh program Sarjana Terapan/Diploma Empat.
Pelaksanaan evaluasi mahasiswa untuk Fakultas Vokasi /Diploma dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
Evaluasi Kemampuan Mahasiswa Tahun Pertama
Mahasiswa diperkenankan untuk melanjutkan ke semester III dan IV apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
Evaluasi Kemampuan Mahasiswa Tahun Kedua
Mahasiswa diperkenankan untuk melanjutkan ke semester V dan VI apabila memenuhi syaratsebagai berikut:
Evaluasi Kemampuan Mahasiswa Tahun Ketiga (untuk program Ahli Madya/Diploma Tiga)
Mahasiswa dapat dinyatakan lulus program Ahli Madya/Diploma Tiga apabila memenuhisyaratsebagai berikut:
Evaluasi Kemampuan Mahasiswa Tahun Ketiga (untuk program Sarjana Terapan/Diploma Empat)
Mahasiswa diperkenankan untuk melanjutkan ke semester VII dan VIII apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
Evaluasi Kemampuan Mahasiswa Tahun Keempat (untuk program Sarjana Terapan/Diploma Empat)
Mahasiswa dapat dinyatakan lulus program Sarjana Terapan/Diploma Empat apabila memenuhisyaratsebagai berikut:
Seorang mahasiswa dapat dinyatakan lulus Fakultas Vokasi bila telah memenuhi semua persyaratan dan tidak melampaui maksimum masa studi yang telah ditetapkan.