Beban sarjana sekurang-kurangnya 144 (seratus empat puluh empat) sks
yang dijadwalkan untuk 8 (delapan) semester dan dapat ditempuh dalam waktu
kurang dari 8 (delapan) semester dan selama-lamanya 14 (empat belas) semester.
Jika sampai dengan 14 semester mahasiswa belum dapat menyelesaikan beban
studinya, maka yang bersangkutan dinyatakan gagal menempuh program sarjana.
Keberhasilan studi mahasiswa dinyatakan dengan indeks prestasi (IP), yang
ditulis dengan angka. Evaluasi keberhasilan studi mahasiswa dilaksanakan
sekurang-kurangnya tiap akhir semester, tahun pertama, tahun kedua, tahun ketiga,
tahun ke empat dan akhir studi. Evaluasi keberhasilan studi program pendidikan
Program Sarjana adalah:
8.4.1 Evaluasi Keberhasilan Studi Akhir Semester
Evaluasi keberhasilan studi akhir semester dilakukan pada setiap akhir
semester, meliputi mata kuliah yang diambil mahasiswa pada semester tersebut.
Hasil evaluasi ini terutama digunakan untuk menentukan beban studi yang boleh
diambil pada semester berikutnya dengan berpedoman pada ketentuan
berdasarkan IP semester yang diperoleh (Tabel 15).
IP satu Semester Sebelumnya | Beban studi Semester berikutnya |
---|---|
> 3,00 | 22 - 24 sks |
2,50 - 2,99 | 19 - 21 sks |
2,00 - 2,49 | 16 - 18 sks |
1,50 - 1,99 | 12 - 15 sks |
< 1,50 | < = 12 sks |
8.4.2 Evaluasi Keberhasilan Studi Tahun Pertama
Adalah evaluasi keberhasilan studi yang dilakukan setelah mahasiswa
menempuh pendidikan selama dua semester kumulatif (tidak termasuk cuti
akademik). Mahasiswa diperbolehkan melanjutkan studi apabila memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- Mengumpulkan sekurang-kurangnya 20 sks.
- Mencapai indeks prestasi (IP) sekurang-kurangnya 2,00 yang
diperhitungkan dari 20 sks dari mata kuliah yang terbaik nilainya.
- Memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan masing-masing Fakultas.
8.4.3 Evaluasi Keberhasilan Studi Tahun Kedua
Adalah evaluasi keberhasilan studi yang dilakukan setelah mahasiswa
menempuh pendidikan selama empat semester kumulatif (tidak termasuk cuti
akademik). Mahasiswa masih diperbolehkan melanjutkan studinya setelah tahun kedua, apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
- Mengumpulkan sekurang-kurangnya 48 sks.
- Mencapai IP sekurang-kurangnya 2,00 yang diperhitungkan dari 48 sks
dari nilai mata kuliah yang terbaik.
- Memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan masing-masing Fakultas.
8.4.4 Evaluasi Keberhasilan Studi Tahun Ketiga
Adalah evaluasi keberhasilan studi yang dilakukan setelah mahasiswa
menempuh pendidikan selama enam semester kumulatif (tidak termasuk cuti
akademik). Mahasiswa masih diperbolehkan melanjutkan studinya setelah tahun
ketiga, apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
- Menempuh sekurang-kurangnya 72 sks.
- Mencapai IP sekurang-kurangnya 2,00 yang diperhitungkan dari 72 sks
dari nilai mata kuliah yang terbaik.
8.4.5 8.6.5 Evaluasi Keberhasilan Studi Tahun Keempat
Adalah evaluasi keberhasilan studi yang dilakukan setelah mahasiswa
menempuh pendidikan selama delapan semester kumulatif (tidak termasuk cuti
akademik). Mahasiswa masih diperbolehkan melanjutkan studinya setelah tahun
keempat, apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
- Mengumpulkan sekurang-kurangnya 96 sks.
- Mencapai IP sekurang-kurangnya 2,00 yang diperhitungkan dari 96 sks
dari nilai mata kuliah yang terbaik.
- Untuk Tugas Akhir akan di evaluasi setiap semester melalui mekanisme
yang di atur masing-masing Fakultas.
- Evaluasi studi untuk mahasiswa Alih Program di atur oleh masing-masing
Fakultas.
8.4.6 8.6.6 Evaluasi Keberhasilan Studi pada Akhir Studi Program Sarjana
Jumlah kredit yang harus dikumpulkan oleh seorang mahasiswa untuk
menyelesaikan studi program sarjana mencapai 144 - 160 sks termasuk
skripsi/tugas lain yang ditentukan oleh fakultas masing-masing. Jumlah sks
minimum ditentukan oleh masing-masing fakultas dalam batas sebaran tersebut.
Mahasiswa yang telah mengumpulkan sekurang kurangnya sejumlah sks minimum
di atas dinyatakan telah menyelesaikan program studi sarjana apabila memenuhi
syarat- syarat:
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 2,00.
- Nilai D/D + tidak melebihi 10% dari beban kredit total, kecuali untuk
mata kuliah tertentu yang tidak diperbolehkan memperoleh nilai D/D+
yang diatur dalam Pedoman Pendidikan Fakultas/Program Studi.
- Tidak ada nilai E.
- Lulus ujian sarjana dan mengunggah skripsi ke repositori perguruan tinggi
yang diintegrasikan di portal repositori Tugas Akhir Mahasiswa
Kemenristekdikti (rama.ristekbrin.go.id) kecuali apabila dipublikasikan di
jurnal
- Memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan masing-masing Fakultas.
- Apabila indeks prestasi yang dicapai kurang dari 2,00 maka mahasiswa
yang bersangkutan harus memperbaiki nilai mata kuliah selama batas
masa studi belum dilampaui. Perbaikan harus dilakukan pada semester
berikutnya saat mata kuliah yang akan diperbaiki ditawarkan. Setiap mata
kuliah yang diperbaiki, nilai tertinggi yang digunakan untuk evaluasi.