5.4.1 Fokus Kebijakan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
3 Tahun 2020. Dalam Pasal 4, menyatakan bahwa “Standar Nasional Pendidikan
terdiri atas: (a) standar kompetensi lulusan; (b) standar isi pembelajaran; © standar proses
pembelajaran; (d) standar penilaian pendidikan pembelajaran; (e) standar dosen dan tenaga
kependidikan; (f) standar sarana dan prasarana pembelajaran; (g) standar pengelolaan; dan
(h) standar pembiayaan pembelajaran”. Bila dibandingkan dengan Permen Ristek
DIKTI No 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
sebelumnya adalah perubahan pada standar proses pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
3 Tahun 2020, dalam Pasal 9: “ “Standar Nasional Pendidikan
terdiri atas: (a) standar kompetensi lulusan; (b) standar isi pembelajaran; © standar proses
pembelajaran; (d) standar penilaian pendidikan pembelajaran; (e) standar dosen dan tenaga
kependidikan; (f) standar sarana dan prasarana pembelajaran; (g) standar pengelolaan; dan
(h) standar pembiayaan pembelajaran”.
Bila dibandingkan dengan Permen Ristek
DIKTI No 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
sebelumnya adalah perubahan pada standar proses pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
3 Tahun 2020, dalam Pasal 9: : “Lulusan program diploma empat dan sarjana paling sedikit
menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum dan
konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan dan keterampilan tersebut secara
mendalam”; dan Pasal 10 “Standar proses pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang
pelaksanaan pembelajaran pada program studi untuk memperoleh capaian pembelajaran
lulusan”. Ini menunjukkan bahwa CPL berperan sebagai fokus ketercapaian capaian
pembelajaran program studi, dan hal ini selaras dengan konsep Outcome Based
Education.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
3 Tahun 2020, Pasal 11 menekankan bahwa program studi perlu melakukan
perubahan rancangan pembelajaran guna lebih efektifnya dalam pemenuhan
capaian pembelajaran program studi, mengingat bahwa pasal ini menekankan
“Berpusat pada mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa capaian
pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang mengutamakan pengembangan
kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan
kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan”.
Di Pasal 14 (3) lebih
ditekankan perlunya adanya inovasi metode pembelajaran dimana dinyatakan:
“Metode Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dapat dipilih untuk pelaksanaan pembelajaran pada mata kuliah meliputi: diskusi kelompok, simulasi, studi kasus, pembelajaran kolaboratif, pembelajaran kooperatif, pembelajaran berbasis proyek, pembelajaran berbasis masalah, atau metode pembelaj aran lain, yang dapat secara efektif memfasilitasi pemenuhan capaian pembelajaran lulusan” Demikian pula bentuk pembelajaran juga ditantang untuk lebih inovatif yang dituangkan dalam Pasal 14 (5) bahwa “Bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa: (a) kuliah; (b)responsi dan tutorial; © seminar; (d) praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, praktik kerja; (e) penelitian, perancangan, atau pengembangan; (f) pelatihan militer; (g) pertukaran pelajar; (g) magang; (h) wirausaha; dan/atau, (i) bentuk lain pengabdian kepada masyarakat”.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, dalam Pasal 14 (6) menekankan bahwa tugas akhir wajib dilakukan mahasiswa tidak hanya dalam bentuk penelitian namun dimungkinkan berupa perancangan atau pengembangan, ini diantur sebagai berikut “Bentuk pembelajaran berupa penelitian, perancangan atau pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e wajib ditambahkan sebagai bentuk pembelajaran bagi program pendidikan diploma empat, program sarjana, program profesi, program magister, program magister terapan, program spesialis, program doktor, dan program doctor terapan” Lebih lanjut diatur dalam Pasal 14 (7): : “ Bentuk pembelajaran berupa penelitian, perancangan, atau pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan kegiatan mahasiswa di bawah bimbingan dosen dalam rangka pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, pengalaman otentik, serta meningkatkan kesejahteran masyarakat dan daya saing bangsa”. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, dalam Pasal 14 (8) menekankan bahwa Pengabdian kepada Masyarakat diwajibkan untuk dilakukan mahasiswa, dimana dinyatakan: “Bentuk pembelajaran berupa Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf j wajib ditambahkan sebagai bentuk pembelajaran bagi program pendidikan diploma empat, program sarjana, program profesi, dan program spesialis”. Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat wajib dibimbing oleh dosen seperti dinyatakan di Pasal 14 (9): : “Bentuk pembelajaran berupa pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan kegiatan mahasiswa di bawah bimbingan dosen dalam rangka memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa”
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
3 Tahun 2020, mengatur merdeka belajar mahasiswa di Pasal 15, sebagai berikut:
1. Bentuk Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) dapat
dilakukan di dalam program studi dan di luar program studi.
2. Bentuk Pembelajaran di luar Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan proses pembelajaran yang terdiri atas:
a. Pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang sama;
b. Pembelajaran dalam Program Studi yang sama pada Perguruan Tinggi yang
berbeda;
c. Pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang
berbeda; dan
d. Pembelajaran pada lembaga non Perguruan Tinggi.
3. Proses Pembelajaran di luar Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama
antara Perguruan Tinggi dengan Perguruan Tinggi atau lembaga lain yang terkait
dan hasil kuliah diakui melalui mekanisme transfer satuan kredit semester (sks).
a. Proses pembelajaran di luar Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan kegiatan dalam program yang dapat ditentukan oleh
Kementerian dan/atau Pemimpin Perguruan Tinggi.
b. Proses Pembelajaran di luar Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan di bawah bimbingan dosen.
c. Proses pembelajaran di luar Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dan huruf d dilaksanakan hanya bagi program sarjana dan
program sarjana terapan di luar bidang kesehatan”
Pasal 18:
1. Pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau
program sarjana terapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)
huruf d dapat dilaksanakan dengan cara:
a. Mengikuti seluruh proses Pembelajaran dalam Program Studi pada
Perguruan Tinggi sesuai masa dan beban belajar; atau
b. Mengikuti proses pembelajaran di dalam Program Studi untuk
memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti
proses Pembelajaran di luar Program Studi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2).
2. Perguruan Tinggi wajib memfasilitasi pelaksanaan pemenuhan masa dan
beban dalam proses Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3. Fasilitasi oleh Perguruan Tinggi untuk pemenuhan masa dan beban belajar
dalam proses Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dengan cara sebagai berikut:
a. paling sedikit 4 (empat) semester dan paling lama 11 (sebelas) semester
merupakan Pembelajaran di dalam Program Studi;
b. 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) satuan kredit
semester merupakan Pembelajaran di luar Program Studi pada
Perguruan Tinggi yang sama; dan
c. paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) satuan
kredit semester merupakan:
- Pembelajaran pada Program Studi yang sama di Perguruan
Tinggi yang berbeda;
- Pembelajaran pada Program Studi yang berbeda di Perguruan
Tinggi yang berbeda; dan/atau
- Pembelajaran di luar Perguruan Tinggi.
5.4.2 Outcome Based Education dalam Merdeka Belajar
Tampaknya perguruan tinggi mengalami kesulitan karena regulasi dan
ketatnya proses administrasi yang tidak fleksibel dalam melaksanakan KKNI dan
Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Untuk mencapai Capaian Pembelajaran yang
sempurna sesuai paradigm OBE, maka sangat diperlukan fleksibilitas dan
kreatifitas yang tinggi yang tidak dikekang oleh regulasi yang ketat, yang memang
harus dikerjakan dan dilatihkan selama proses pembelajaran untuk mencapai
Capaian Pembelajaran itu dalam proses pembelajarannya. Hal tersebut diperlukan
karena Capaian Pembelajaran sangat ditentukan oleh capaian masing-masing
individu yang akan mengembangkan kemampuan dirinya yang sesuai dengan bakat
yang telah ada dalam proses belajarnya.
Merdeka belajar yang telah muncul dalam Permendikbud nomor 3 tahun
2020 diharapkan mampu melonggarkan regulasi sehingga memudahkan dalam
pencapaian KKNI dan SN Dikti. Merdeka belajar dimunculkan dalam standar
proses pembelajaran yang menyediakan paling sedikit 4 (semester) dan paling lama
11 (sebelas) semester merupakan pembelajaran di dalam program studi. Satu
semester atau setara dengan 20 (dua puluh) sks merupakan Pembelajaran di luar
Program Studi pada Perguruan Tinggi yang sama; dan paling lama 2 (dua) semester
atau setara dengan 40 (empat puluh) sks merupakan: (1) Pembelajaran pada
Program Studi yang sama di Perguruan Tinggi yang berbeda; (2) Pembelajaran pada
Program Studi yang berbeda di Perguruan Tinggi yang berbeda; dan/atau (3)
Pembelajaran di luar Perguruan Tinggi.
Pelaksanaan hal tersebut memerlukan penyesuaian berdasarkan kondisi
yang ada. UB berupaya mengikuti Buku Panduan Merdeka Belajar – Kampus
Merdeka, yang pasti disesuaikan dengan kondisi nyata di UB, sehingga pilihan
proses merdeka belajar benar-benar dapat dilaksanakan dan mampu mencapai CPL
yang telah disusun selama ini dalam kurikulum masing-masing program studi.