12.4.1 Pengertian
Sesuai dengan panduan dalam Naskah Akademik Kerjasama Perguruan
Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga lain di dalam dan di
luar negeri, Program Joint Degree adalah Program Joint Degree (gelar Bersama)
dilakukan sekurang-kurangnya oleh dua PT pada program studi yang sama dan
dengan jenjang yang sama untuk menghasilkan satu gelar (degree) yang merupakan
pengakuan atas hasil pendidikan pada strata (S-1) atau strata 2 (S-2).
12.4.2 Peserta Didik
a. Peserta didik untuk program pendidikan dua gelar adalah anggota
masyarakat yang terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada dua PT pada program
studi yang sama, dimana PT mitra sudah memiliki MoU dengan UB.
b. Calon mahasiswa harus memenuhi syarat administrasi dan akademik serta
mengikuti dan lulus ujian/seleksi masuk masing-masing program studi dan
universitas.
12.4.3 Persyaratan
a. Program studi yang melaksanakan Program Joint Degree wajib memiliki ijin
operasional dan akreditasi sekurang-kurangnya B;
b. PT luar negeri yang melakukan Program Joint Degree dengan UB wajib
berakreditasi baik atau sangat baik di negaranya;
c. Beban studi yang wajib diambil oleh mahasiswa peserta program Joint Degree
pada PT-PT yang bermitra, serta hak cipta atas kurikulum, HAKI, legalisasi ijazah, dan hal-hal lain yang bersifat fundamental wajib dituangkan dalam
Perjanjian Kerja Sama (Memorandum of Agreement/MOA) dan wajib mengikuti
aturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia dan di negara PT mitra;
12.4.4 Kurikulum
a. Program Joint Degree harus memperhatikan kedekatan bidang ilmu yang
dipelajari (bidang ilmu serumpun);
b. Mahasiswa akan memperoleh Joint Degree (Gelar bersama) apabila telah
menempuh pendidikan dengan jumlah beban studi sebagaimana yang
dipersyaratkan untuk perolehan Gelar Bersama terkait, atau telah menempuh
beban studi minimum 50% dari total beban studi minimum 50% dari total
beban studi yang dipersyaratkan di perguruan tinggi asal;