Kurikulum Pendidikan Profesi, Spesialis, dan Subspesialis di UB adalah
Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) dengan learning out come mengacu pada
peraturan Presiden RI No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia (KKNI) dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan tinggi
no 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Kurikulum
Pendidikan Profesi, Spesialis, dan Subspesialis di UB diatur di masing-masing
Pedoman Pendidikan Fakultas.
Untuk mendapatkan Sertifikat Profesi, mahasiswa profesi wajib lulus semua kewajiban akademik dan menyelesaikan syarat administrasi pada jenjang pendidikan Profesi sesuai masing-masing Program Studi.