Pengaturan kurikulum program pendidikan Doktor sebagai pedoman
proses belajar mengajar di UB mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kurikulum program pendidikan
Doktor di UB adalah Kurikulum Perguruan Tinggi (KPT) dengan learning
outcome mengacu pada peraturan Presiden RI No. 8 tahun 2012 tentang
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Permendikbud Nomor 03
Tahun 2020. Komposisi mata kuliah untuk program Pendidikan Doktor adalah
sebagai berikut:
a. Mata Kuliah Wajib Universitas Brawijaya
- Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah (3 - 4 sks)
- Disertasi (28 – 32 sks)
b. Mata Kuliah Wajib Program Studi (sesuai dengan Program Studi masingmasing 9 - 12 sks)
- Mata kuliah pilihan penunjang disertasi: 0 - 12 sks
- Total beban studi perkuliahan: 16 - 28 sks
- Beban studi perkuliahan per semester maksimum 18 sks.